Para TKI Bakal Dapat KPR dan Beasiswa
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rahmad)
MerahPutih.com - Kabar gembira bagi para TKI. Ya, para pencari rezeki asal Indonesia di luar negeri dijanjikan mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) asalkan terdaftar sebagai peserta program perlindungan jaminan sosial TKI di BPJS Ketenagakerjaan.
"Manfaat tambahan dari program perlindungan jaminan sosial, TKI atau calon TKI dapat memperoleh KPR berupa pinjaman uang muka pembelian rumah dan pinjaman renovasi rumah," kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS, E Ilyas Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9).
Dia menjelaskan, asuransi TKI yang diselenggarakan oleh konsorsium dan pialang asuransi TKI sudah berakhir pada 31 Juli 2017. Mulai 1 Agustus 2017, TKI dan calon TKI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan atau perorangan wajib mendaftar dan menjadi peserta dalam program perlindungan jaminan sosial TKI BPJS Ketenagakerjaan.
Program perlindungan yang wajib diikuti meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sedangkan jaminan hari tua menjadi program sukarela.
"Bagi TKI yang asuransinya masih berlaku menunggu hingga masa asuransinya habis, baru bisa mendaftar program tersebut," katanya di depan ratusan TKI Hong Kong, Minggu (10/9) lalu.
Kata Ilyas, layanan tersebut dapat diperoleh mulai dari sebelum, selama, dan setelah penempatan TKI di luar negeri. Dalam program tersebut, penerima manfaat tidak perlu menunggu waktu dalam jangka waktu tertentu untuk menerima manfaat.
Selain KPR, TKI menjadi peserta program tersebut berkesempatan mendapatkan beasiswa untuk satu orang anak hingga sarjana S1 apabila pekerja mengalami risiko cacat total tetap atau meninggal dunia.
Dalam sebuah diskusi publik di Hong Kong, Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) dan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 7 tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
Menurut dia, dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, RUU PPILN tersebut lebih difokuskan pada perlindungan, bukan pada penempatan.
"Salah satu langkah yang fokus pada perlindungan adalah lembaga yang memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dilaksanakan oleh BPJS," ujarnya menambahkan.
Dia menjamin RUU PPILN juga memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial kepara para TKI.
"Kami telah melakukan berbagai upaya pembenahan dalam perlindungan TKI di Hong Kong berupa peningkatan kecepatan penyelesaian paspor, pelaksanaan kontrak mandiri, pelayanan publik ramah, perbaikan sistem online database ketenagakerjaan, dan lain sebagainya," kata Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat. (*)
Sumber: Antara
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar