Para TKI Bakal Dapat KPR dan Beasiswa

Thomas KukuhThomas Kukuh - Rabu, 13 September 2017
Para TKI Bakal Dapat KPR dan Beasiswa

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabar gembira bagi para TKI. Ya, para pencari rezeki asal Indonesia di luar negeri dijanjikan mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) asalkan terdaftar sebagai peserta program perlindungan jaminan sosial TKI di BPJS Ketenagakerjaan.

"Manfaat tambahan dari program perlindungan jaminan sosial, TKI atau calon TKI dapat memperoleh KPR berupa pinjaman uang muka pembelian rumah dan pinjaman renovasi rumah," kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS, E Ilyas Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9).

Dia menjelaskan, asuransi TKI yang diselenggarakan oleh konsorsium dan pialang asuransi TKI sudah berakhir pada 31 Juli 2017. Mulai 1 Agustus 2017, TKI dan calon TKI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan atau perorangan wajib mendaftar dan menjadi peserta dalam program perlindungan jaminan sosial TKI BPJS Ketenagakerjaan.

Program perlindungan yang wajib diikuti meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sedangkan jaminan hari tua menjadi program sukarela.

"Bagi TKI yang asuransinya masih berlaku menunggu hingga masa asuransinya habis, baru bisa mendaftar program tersebut," katanya di depan ratusan TKI Hong Kong, Minggu (10/9) lalu.

Kata Ilyas, layanan tersebut dapat diperoleh mulai dari sebelum, selama, dan setelah penempatan TKI di luar negeri. Dalam program tersebut, penerima manfaat tidak perlu menunggu waktu dalam jangka waktu tertentu untuk menerima manfaat.

Selain KPR, TKI menjadi peserta program tersebut berkesempatan mendapatkan beasiswa untuk satu orang anak hingga sarjana S1 apabila pekerja mengalami risiko cacat total tetap atau meninggal dunia.

Dalam sebuah diskusi publik di Hong Kong, Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) dan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 7 tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.

Menurut dia, dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, RUU PPILN tersebut lebih difokuskan pada perlindungan, bukan pada penempatan.

"Salah satu langkah yang fokus pada perlindungan adalah lembaga yang memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dilaksanakan oleh BPJS," ujarnya menambahkan.

Dia menjamin RUU PPILN juga memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial kepara para TKI.

"Kami telah melakukan berbagai upaya pembenahan dalam perlindungan TKI di Hong Kong berupa peningkatan kecepatan penyelesaian paspor, pelaksanaan kontrak mandiri, pelayanan publik ramah, perbaikan sistem online database ketenagakerjaan, dan lain sebagainya," kata Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat. (*)

Sumber: Antara

#BPJS #TKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan dalam rapat kerja mendatang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Indonesia
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat rutin membayar iuran BPJS Kesehatan agar bisa menikmati layanan kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 25 Januari 2026
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Indonesia
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
CKG tidak hanya fokus pada skrining kesehatan massal, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh penanganan dini.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Januari 2026
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
Indonesia
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa opsi kenaikan iuran tetap terbuka di masa depan dengan syarat pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil melampaui angka 6 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Indonesia
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
Dubes Indonesia untuk Malaysia, Indra Hermono, mengatakan, saat ini Seni masih dalam pemeriksaan Kepolisian Diraja Malaysia. Proses hukum penyidikannya masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 November 2025
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Menko PM Cak Imin mengumumkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta BPU mulai akhir 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Bagikan