Para TKI Bakal Dapat KPR dan Beasiswa

Thomas KukuhThomas Kukuh - Rabu, 13 September 2017
Para TKI Bakal Dapat KPR dan Beasiswa

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabar gembira bagi para TKI. Ya, para pencari rezeki asal Indonesia di luar negeri dijanjikan mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) asalkan terdaftar sebagai peserta program perlindungan jaminan sosial TKI di BPJS Ketenagakerjaan.

"Manfaat tambahan dari program perlindungan jaminan sosial, TKI atau calon TKI dapat memperoleh KPR berupa pinjaman uang muka pembelian rumah dan pinjaman renovasi rumah," kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS, E Ilyas Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9).

Dia menjelaskan, asuransi TKI yang diselenggarakan oleh konsorsium dan pialang asuransi TKI sudah berakhir pada 31 Juli 2017. Mulai 1 Agustus 2017, TKI dan calon TKI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan atau perorangan wajib mendaftar dan menjadi peserta dalam program perlindungan jaminan sosial TKI BPJS Ketenagakerjaan.

Program perlindungan yang wajib diikuti meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sedangkan jaminan hari tua menjadi program sukarela.

"Bagi TKI yang asuransinya masih berlaku menunggu hingga masa asuransinya habis, baru bisa mendaftar program tersebut," katanya di depan ratusan TKI Hong Kong, Minggu (10/9) lalu.

Kata Ilyas, layanan tersebut dapat diperoleh mulai dari sebelum, selama, dan setelah penempatan TKI di luar negeri. Dalam program tersebut, penerima manfaat tidak perlu menunggu waktu dalam jangka waktu tertentu untuk menerima manfaat.

Selain KPR, TKI menjadi peserta program tersebut berkesempatan mendapatkan beasiswa untuk satu orang anak hingga sarjana S1 apabila pekerja mengalami risiko cacat total tetap atau meninggal dunia.

Dalam sebuah diskusi publik di Hong Kong, Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) dan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 7 tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.

Menurut dia, dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, RUU PPILN tersebut lebih difokuskan pada perlindungan, bukan pada penempatan.

"Salah satu langkah yang fokus pada perlindungan adalah lembaga yang memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dilaksanakan oleh BPJS," ujarnya menambahkan.

Dia menjamin RUU PPILN juga memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial kepara para TKI.

"Kami telah melakukan berbagai upaya pembenahan dalam perlindungan TKI di Hong Kong berupa peningkatan kecepatan penyelesaian paspor, pelaksanaan kontrak mandiri, pelayanan publik ramah, perbaikan sistem online database ketenagakerjaan, dan lain sebagainya," kata Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat. (*)

Sumber: Antara

#BPJS #TKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan akan memangkas anggaran gaji anggota DPR untuk dialihkan ke program sekolah gratis dan BPJS.
Frengky Aruan - Jumat, 24 April 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26 Kali Dalam Setahun
Guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun, dengan besaran 1 persen dari total pendapatan bersih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26  Kali Dalam Setahun
Indonesia
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Kondisi fiskal BPJS Kesehatan memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Indonesia
DPR RI Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan JKN PBI, Rumah Sakit yang Tolak Pasien Siap-Siap Berhadapan dengan Kemenkes
Guna menghindari carut-marut data di masa depan, DPR RI mengusulkan proses verifikasi dilakukan secara partisipatif dari tingkat akar rumput
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
DPR RI Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan JKN PBI, Rumah Sakit yang Tolak Pasien Siap-Siap Berhadapan dengan Kemenkes
Indonesia
Warga Mampu Makan Jatah Orang Miskin, DPR RI Bongkar Skandal Data PBI JKN yang Ngaco
Sebaliknya, masyarakat di Desil 6 hingga Desil 10, termasuk kategori non-desil yang tergolong mampu, malah tercatat sebagai penerima manfaat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Warga Mampu Makan Jatah Orang Miskin, DPR RI Bongkar Skandal Data PBI JKN yang Ngaco
Indonesia
DPR RI Desak Tim Khusus BPJS PBI di RS Atasi Masalah Data Nonaktif
Sebagai langkah konkret dalam masa transisi tiga bulan ke depan, Zainul mengusulkan pembentukan tim ad hoc yang bersiaga di rumah sakit pemerintah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
DPR RI Desak Tim Khusus BPJS PBI di RS Atasi Masalah Data Nonaktif
Bagikan