Pantun Jaksa untuk SYL: Nangis Sesenggukan hingga Masih Suka Biduan
Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang kasus korupsi di Kementan (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melempar pantun untuk membalas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Isinya menyindir eks Menteri Pertanian (Mentan) itu yang mengklaim seorang pejuang tapi justru menangis di persidangan. Sindiran itu bermula saat Jaksa Meyer Simanjuntak menyebut bila pembelaan dari SYL dan kuasa hukumnya hanyalah untuk lari dari tanggung jawab hukum.
"Setelah mendengar pembelaan dari penasehat hukum maupun dari terdakwa secara pribadi ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum," ujar Meyer dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Baca juga:
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Berdalih Aksinya Bukan Demi Kepentingan Pribadi
Jaksa juga memahami pembelaan itu dikarenakan banyaknya alat bukti yang memperkuat dakwaan terhadap SYL selama persidangan. Sedangkan, untuk SYL, disebut hanyalah berupa klaim karena tak didukung dengan alat bukti.
"Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yg penuntut umum hadirkan sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah," sebutnya.
Kemudian, Meyer melempar pantun yang menyindir SYL. Eks Mentan yang mengaku sebagai pejuang justru menangis ketika membacakan pembelaan pribadinya.
"Kota kupang, kota balikpapan. Sungguh Indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan. Dengar tuntutan nangis sesenggukan," kata Meyer.
Jaksa Meyer meminta SYL agar tidak sok pahlawan jika masih menyukai biduan, dalam hal ini Nayunda Nabila Nizrinah.
"Jalan jalan ke kota Balikpapan Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan Janganlah mengaku pahlawan Jikalau engkau masih suka biduan," sebut Meyer.
Baca juga:
SYL Beberkan Modus Anak Buahnya di Kementan Saat Berharap Pamrih
Tak hanya itu, Meyer kembali membacakan pantun. Isinya, menyindir SYL yang kerap mengaku sebagai pejuang.
"Jalan jalan ke Tanjung Pinang Jangan lupa membeli udang Janganlah mengaku seorang pejuang Jikalau ternyata engkau seorang titik titik titik silahkan diisi sendiri," kata Meyer.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA