Pantun Jaksa untuk SYL: Nangis Sesenggukan hingga Masih Suka Biduan

Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang kasus korupsi di Kementan (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melempar pantun untuk membalas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Isinya menyindir eks Menteri Pertanian (Mentan) itu yang mengklaim seorang pejuang tapi justru menangis di persidangan. Sindiran itu bermula saat Jaksa Meyer Simanjuntak menyebut bila pembelaan dari SYL dan kuasa hukumnya hanyalah untuk lari dari tanggung jawab hukum.
"Setelah mendengar pembelaan dari penasehat hukum maupun dari terdakwa secara pribadi ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum," ujar Meyer dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Baca juga:
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Berdalih Aksinya Bukan Demi Kepentingan Pribadi
Jaksa juga memahami pembelaan itu dikarenakan banyaknya alat bukti yang memperkuat dakwaan terhadap SYL selama persidangan. Sedangkan, untuk SYL, disebut hanyalah berupa klaim karena tak didukung dengan alat bukti.
"Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yg penuntut umum hadirkan sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah," sebutnya.
Kemudian, Meyer melempar pantun yang menyindir SYL. Eks Mentan yang mengaku sebagai pejuang justru menangis ketika membacakan pembelaan pribadinya.
"Kota kupang, kota balikpapan. Sungguh Indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan. Dengar tuntutan nangis sesenggukan," kata Meyer.
Jaksa Meyer meminta SYL agar tidak sok pahlawan jika masih menyukai biduan, dalam hal ini Nayunda Nabila Nizrinah.
"Jalan jalan ke kota Balikpapan Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan Janganlah mengaku pahlawan Jikalau engkau masih suka biduan," sebut Meyer.
Baca juga:
SYL Beberkan Modus Anak Buahnya di Kementan Saat Berharap Pamrih
Tak hanya itu, Meyer kembali membacakan pantun. Isinya, menyindir SYL yang kerap mengaku sebagai pejuang.
"Jalan jalan ke Tanjung Pinang Jangan lupa membeli udang Janganlah mengaku seorang pejuang Jikalau ternyata engkau seorang titik titik titik silahkan diisi sendiri," kata Meyer.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
