Panglima TNI dan Kapolri Kawal Investigasi Kasus 3 Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 18 Maret 2025
Panglima TNI dan Kapolri Kawal Investigasi Kasus 3 Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan akan turun langsung mengawal investigasi kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Saya dengan Bapak Panglima juga tentunya sama, kami sudah sepakat untuk bersama-sama melakukan investigasi dan menuntaskan hal-hal yang nanti ditemukan di lapangan," kata Kapolri, kepada awak media di Kota Serang, Banten, Selasa (18/3).

Jenderal Listyo juga menegaskan Kapolda Lampung dan Danrem 043/Garuda Hitam terus melakukan investigasi di tingkat provinsi, Untuk itu, Kapolri juga terus mengingatkan jajaran TNI-Polri untuk terus menjaga kesolidan kedua instansi di tingkat bawah.

Baca juga:

Tembakan yang Tewaskan 3 Anggota Polri Masih Diinvestigasi, TNI Sebut Lokasi Sabung Ayam Merupakan Area ‘Texas’

"Yang jelas tentunya kami selalu mendorong dan ingatkan seluruh anggota untuk terus bekerja dengan baik, dengan penuh semangat, hati-hati dan selalu jaga sinergitas, soliditas untuk kepentingan rakyat," papar Kapolri, dikutip Antara.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penggerebekan arena judi sabung dilakukan di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin, sekitar pukul 16.50 WIB kemarin.

Saat penggerebekan, terjadi baku tembak antara polisi dan pelaku di sekitar arena judi sabung ayam. Akibat baku tembak itu, tiga polisi gugur yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus dan Bripka Ghalib. Penembakan itu dilakukan oknum TNI yang diduga membekingi tempat sabung ayam. (*)

#TNI #Polri #Sabung Ayam
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Ingatkan Kehati-Hatian Saat Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Saat ini pemerintah Indonesia masih terus melakukan koordinasi dengan negara-negara Timur Tengah, termasuk Yordania.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Politikus Ingatkan Kehati-Hatian Saat Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Indonesia
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Putusan MK terbaru yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil harus dijalankan pemerintah tanpa penafsiran tambahan.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Indonesia
Jenderal Wiranto Berduka, Istrinya Tutup Usia Dimakamkan di Solo Hari Ini
Kabar duka datang dari keluarga mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Wiranto. Istrinya, Rugaiya Usman Wiranto, meninggal dunia
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Jenderal Wiranto Berduka, Istrinya Tutup Usia Dimakamkan di Solo Hari Ini
Indonesia
Bakal Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian ke Gaza, DPR Pertanyakan Alokasi Anggaran
Mekanisme pengiriman pasukan perdamaian harus sah secara hukum internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Bakal Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian ke Gaza, DPR Pertanyakan Alokasi Anggaran
Indonesia
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Berkat kerja kolektif seluruh jajaran, ketertiban dan keamanan nasional berhasil dikembalikan dalam waktu relatif singkat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Indonesia
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Pemerintah berencana merevisi Perpres 67/2021 tentang Penanggulangan TBC dengan melibatkan 35 instansi, termasuk TNI dan Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Bagikan