Merahputih.com - Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai, langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mengubah aturan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) tak perlu jadi polemik.
Ia mengatakan, satuan pengamanan diatur pangkat, pendidikan, dan usia pensiunnya, bahkan termasuk asosiasi profesi yang menaunginya.
"Dengan Perkap Pam Swakarsa ini maka satuan pengamanan yang biasanya bertugas sebagai bagian dari organisasi juga akan lebih dihargai oleh organisasi yang menaunginya," ujar Stanislaus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9).
Baca Juga
MPR: Hadirnya PAM Swakarsa Tunjukkan Potensi Ketakutan Masa Lalu
Kritik terhadap Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 terutama adalah pengunaan diski pam swakarsa.
Istilah pam wakarsa sangat nyaring terdengar pada masa peralihan orde baru ke orde reformasi. Bagi sebagian kalangan menjadi diksi yang kurang bisa diterima, karena mengingatkan kembali memori terhadap kekuatan orde baru.
Bagi sebagian orang istilah pam swakarsa diasumsikan sebagai organisasi massa yang berseragam ala militer dan menjadi kaki tangan aparat keamanan.
Penjelasan yang kurang masif di masyarakat sementara sentimen yang kuat terhadap istilah pam swakarsa membuat reaksi terhadap Perkap tentang Pengamanan Swakarsa ini cukup kuat.
"Beberapa hal yang tidak terjelaskan kepada publik seperti perbedaan satuan pengamanan (satpam) dengan satuan keamanan lingkungan (satkamling), sumber satkamling, pola pelatihan dan pembinaan satkamling, serta hak, kewajiban dan kewenangan satkamling menjadi ruang bagi asumsi-asumsi yang cenderung negatif bagi Perkap Pam Swakarsa tersebut," paparnya.
Untuk menghindari resistensi dan polemik yang berlebihan dan kontra produktif maka Polri perlu menjelaskan lebih detail Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa ini, terutama terkait Satuan Keamanan Lingkungan dan asumsi publik bahwa ini akan menjadi pam swakarsa jilid dua meneruskan pam swakarsa pada masa oder baru.
Selain itu, Polri harus bisa menjamin bahwa Satuan Pengamanan yang nantinya akan menggunakan seragam sewarna dengan Polri bertugas sesuai dengan kewewenangnya.
Selain itu Polri harus memastikan bahwa Satuan Pengamanan dapat berkontribusi lebih baik menciptakan dan menjamin situasi aman di tempatnya bertugas.
"Jaminan ini sangat penting terutama jika terjadi penyalahgunaan dan wewenang dari satuan pengamanan," imbuhnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan bahwa dalam praktiknya, PAM Swakarsa yang telah dikukuhkan oleh Polri tidak akan bersikap represif kepada masyarakat. PAM Swakarsa akan hadir untuk memberikan pengamanan.
"Kami (polisi) lakukan pembinaan agar tugas-tugas kepolisian secara terbatas jelas, ada batas-batasnya, dia tidak boleh represif," kata Awi.
Baca Juga
Darurat Sipil Dinilai Tak Cocok Diterapkan, Karena Bukan Perang Konvensional
Merujuk Perkap 4/2020, PAM Swakarsa dijabarkan menjadi suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari institusi Polri.
Dalam Pasal 2 Perkap 4/2020 dijelaskan bahwa PAM Swakarsa bertujuan untuk meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing. (Knu)