MPR: Hadirnya PAM Swakarsa Tunjukkan Potensi Ketakutan Masa Lalu
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan (MP/Ponco)
Merahputih.com - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan mempertanyakan langkah Polri menerbitkan aturan baru terkait pembentukan Pam Swakarsa yang dapat berasal dari pecalang hingga kelompok masyarakat sipil.
Dalam sejarahnya, Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada tahun 1998, mulanya dibentuk untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR RI namun kerap terlibat bentrok dengan kelompok masyarakat lainnya.
"Hadirnya kembali istilah dan fungsi Pam Swakarsa menunjukkan adanya potensi mengembalikan ketakutan di masa lalu karena telah dilegitimasi dengan kebijakan," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/9).
Baca Juga:
Pernah Ditargetkan Dibunuh, Wiranto Tolak Beri Penangguhan Penahanan Kivlan Zen
Syarief menilai perlu ada kajian lebih lanjut mengenai tugas Pam Swakarsa yang beririsan dengan tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut dia, jangan sampai tugas itu disalahpahami sebagai langkah untuk melakukan pengamanan layaknya kepolisian yang dapat menimbulkan masalah baru.
Apalagi seragam yang akan digunakan oleh satpam, bagian dari Pam Swakarsa, disesuaikan dengan warna seragam kepolisian berwarna cokelat tua.
"Perubahan seragam ini dapat menimbulkan kebingungan secara psikologis kepada masyarakat, karena seakan Pam Swakarsa adalah bagian langsung dari polisi yang dapat melakukan penindakan secara hukum," beber dia dikutip Antara.
Syarief mendorong Polri untuk melakukan kajian kembali terkait Pam Swakarsa, apalagi berkembang berbagai wacana yang menyebutkan bahwa Pam Swakarsa berpotensi dipersenjatai seperti pada tahun 1998.
Pembentukan Pam Swakarsa dan perubahan warna baju pada satpam tidak memiliki urgensi yang kuat dan terkesan kontraproduktif dengan tugas kepolisian.
Pembentukan kembali Pam Swakarsa dapat menggulirkan kembali wacana munculnya angkatan kelima yang akan mengganggu reformasi di tubuh TNI dan Polri.
Baca Juga:
Video HK Akui Kivlan Zen Suruh Bunuh Wiranto dan Luhut Panjaitan
"Polri telah ditunjuk oleh negara melalui UU untuk menjadi penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jangan sampai, pembentukan Pam Swakarsa dapat memunculkan anggapan lahirnya 'New Polisi' atau angkatan kelima di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang ditandatanganinya pada 5 Agustus 2020. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
MPR Desak Audit Ponpes Al Khoziny Sebelum Dibangun Ulang Pakai APBN
MPR Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Minta Aktivis Lingkungan Kolaborasi di ICCF 2025
MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara
Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik