Diskon Tarif PPh Revaluasi Aset Hingga Desember 2016
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). (Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Bisnis - Pemerintah hari ini (22/10) resmi mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi tahap V, di Istana Kepresidenan, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Kebijakan revaluasi aset yang berbentuk pemberian fasilitas berupa potongan Pajak Penghasilan (PPh) dari 10 persen menjadi 3 persen hanya dapat berlaku hingga akhir tahun 2016.
"Fasilitas ini berlaku hanya hingga 2016," demikian diungkapkan Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro, di Jakarta, Kamis, (22/10).
Maka terang Bambang, jika pengajuan revaluasi disampaikan sampai dengan akhir tahun ini 31 Desember 2015, maka besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi ini dari yang normalnya 10 persen menjadi 3 persen.
Kata Bambang, kebijakan ini berlaku untuk semua perusahaan. Baik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
Namun, jika revaluasi aset diajukan pada periode 1 Januari 2016 - 30 Juni 2016 maka besaran pengurangan tarif PPh hanya sebesar 4 persen. Artinya, lebih lambat mengajukan. Maka tarifnya akan lebih mahal tapi tetap dibawah normal 10 persen.
"Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal tapi tetap di bawah tarif normal 10 persen," katanya.
Sementara jika pengajuan revaluasi aset dilajukan pada periode ke III yakni 1 Juli - 31 Desember 2016, maka besaran tarif PPhnya sebesar 6 persen.
"Masih dibawah 10 persen, tapi tarifnya lebih tinggi dari dua periode sebelumnya," jelasnya.
Masih kata Bambang, kebijakan revaluasi aset yang mendapat potongan rarif PPh ini berlaku bagi semua perusahaan baik BUMN maupun swasta.
Untuk diketahui, Paket Kebijakan Ekonomi Tahap V diluncurkan usai rapat terbatas bidang ekonomi yang dipimpin Presiden Jokowi. Hadir dalam rapat itu, di antaranya, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menko PMK Puan Maharani, Menko Maritim Rizal Ramli, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.(rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sidak ke Bandara IMIP Morowali Temukan 3,5 Kilogram Emas Tengah Tertimbun
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Sidak di Surabaya, Menkeu Purbaya Temukan Barang Impor Rp 100 Ribu Bernilai Rp 50 Juta
[HOAKS atau FAKTA] Luhut Kasih Peringatan Keras untuk Menkeu Purbaya: Jangan Sombong kalau Berbicara, Harus Tiru Jokowi!
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR