Pakar Hukum Tata Negara Kritik Gaji Tujuh Stafsus Milenial Jokowi

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 24 November 2019
Pakar Hukum Tata Negara Kritik Gaji Tujuh Stafsus Milenial Jokowi

Pengamat Hukum dan Tata Negara Refly Harun (kedua kiri) berbicara bersama Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Arteria Dahlan (kiri). (Antara Foto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengangkat tujuh Staf Khusus (Stafsus) presiden dari kalangan milenial. Pasalnya, ketujuh Stafsus itu digaji cukup besar untuk sekadar memberikan pendapat kepada presiden.

Menurut Refly, lebih baik presiden meminta pendapat para ahli ketimbang mengangkat Stafsus dari kalangan milenial. Para ahli tersebut, kata Refly, nantinya cukup diberikan honor setiap kali dimintai pendapat oleh presiden.

Baca Juga

Stafsus Jokowi Bengkak, Munculkan Citra Bagi-Bagi Jabatan

"Kalau hanya itu, lebih baik presiden dibantu oleh ahli-ahli yang tidak perlu diikat oleh jam kerja. Cukup diikat kode etik, tidak perlu diberikan kompensasi puluhan juta, cukup diberikan honor ketika pendapat mereka diminta, tetapi mimbar akademik mereka tidak boleh diganggu," kata Refly di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (24/11).

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto: MP/Fadli)

Apalagi, lanjut mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi ini, pendapat Stafsus milenial belum tentu diterima Jokowi. Sebab, Stafsus milenial belum memiliki keahlian di bidangnya.

"Belum tentu presiden dapat masukan yang sesuai, mereka kan belum tentu ahli dalam bidangnya. Presiden juga tidak butuh pendapat mereka setiap hari dan setiap saat," ujar Refly.

Sebelumnya Presiden Jokowi menunjuk Stafsus dari kalangan milenial di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (21/11). Tujuh orang itu yakni Adamas Belva Syah Devara (29), Putri Tanjung (23), Andi Taufan Garuda Putra (32), Ayu Kartika Dewi (36), Gracia Billy Mambrasar (31), Angkie Yudistia (32), dan Aminuddin Maruf (33).

Baca Juga

Stafsus Jokowi Gemuk, PKS Berharap Bukan 'Gimmick' dan Pencitraan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015, besaran gaji staf khusus Presiden yaitu sebesar Rp 51 juta. Bukan hanya itu, staf khusus juga diperbolehkan memiliki paling banyak lima asisten untuk mendukung kelancaran tugas mereka. Asisten yang dimaksud terdiri dari paling banyak dua pembantu asisten.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baca Juga

7 Stafsus Milenial Tak Punya Daya Pengaruh ke Jokowi, Hanya Teman Diskusi

"Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18 ayat (1) perpres itu.

Presiden Jokowi berfoto bersama 7 SKP dari kalangan millenial, yang diperkenalkannya di Verranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11) sore. (Foto: JAY/Humas)
Presiden Jokowi berfoto bersama 7 SKP dari kalangan millenial, yang diperkenalkannya di Verranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11) sore. (Foto: JAY/Humas)

Baik aturan gaji Rp 51 juta dan lima asisten juga berlaku untuk tujuh staf khusus Jokowi yang berasal dari kalangan milenial. Meskipun, mereka nantinya tidak akan bekerja secara full time atau sehari penuh dan tak diharuskan datang ke Istana setiap hari. (Pon)

#Refly Harun
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Bagikan