Pahami Peraturan Sebelum Kostumisasi Sepeda Motor

Yudi Anugrah NugrohoYudi Anugrah Nugroho - Jumat, 10 November 2023
Pahami Peraturan Sebelum Kostumisasi Sepeda Motor

Pahami aturan sebelum kostumisasi motor. (Foto: MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KAMU punya keinginan memodifikasi sepeda motor? Sebaiknya perhatikan kebijakan kostumisasi kendaraan bermotor nan baru berlaku mulai 20 September 2023 lalu. Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan kebijakan kustomisasi kendaraan bermotor, sehingga motor, mobil penumpang, dan mobil barang sudah dimodifikasi legal bisa beroperasi di jalan raya.

Namun, ada beberapa batasan modifikasi agar kendaraan dapat digunakan untuk dikendarai harian Ketentuan harus dipatuhi modifikator, salah satunya lulus uji tipe kustomisasi kendaraan dari Direktur Jenderal Kemenhhub.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, nan diundangkan 20 September 2023 Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Asep N Mulyana.

Baca juga:

Waktunya Test Ride Kendaraan Terbaru di IMOS+ 2023

Wakil Ketua Umum Mobilitas Ikatan Motor Indonesia (IMI) Rifat Sungkar mengaku siap melakukan sosialisasi tentang Permenhub 45/2023. Rifat mengatakan kalau di Indonesia sejak dahulu kala tidak ada peraturan mengatur terkait modifikasi.

"Pada dasarnya, jika kita berbicara tentang modifikasi berat seperti membuat kendaraan dari nol, kita harus memiliki donor kendaraannya dahulu, tentunya dengan surat-surat bawaannya. Karena yang berhak untuk memiliki terbitan surat untuk kendaraan hanya Agen Pemegang Merek (APM)," jelasnya dikutip dari Kabaroto.

Keamanan jadi aspek paling penting bagi pengendara sepeda motor. (Foto: Unsplash/Gijs Coolen)

Rifat melanjutkan nantinya modifikasi akan dibagi menurut beberapa kategori, dan tiap kategori, masing-masing punya poin menentukan sejauh mana tingkat modifikasinya. "Kategori berat, sedang dan ringan. Misalnya, kategori sedang, penambahan dimensi panjang kendaraan tersebut mencapai 10cm ke depan atau ke belakang, nanti akan ditentukan pastinya," tutupnya.

Sesuai dengan Pasal 4, modifikasi sepeda motor bisa mendapatkan ijin untuk diubah adalah rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, suspensi, rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan, dan sumbu roda.
Menurut Pasal 3 ayat 2, sepeda motor boleh dimodifikasi menjadi kendaraan khusus dirancang dalam bentuk desain lain sesuai kebutuhan khusus untuk memudahkan penyandang disabilitas.

Baca juga:

Fitur Menarik Suzuki New XL7 Hybrid untuk Temani Liburan

Kustomisasi kendaraan bermotor untuk jenis sepeda motor, paling sedikit tiga kombinasi perubahan spesifikasi utama. Selain soal kelayakan, pengaturan tentang kostumisasi sepeda motor akan membuat harga motor kostum bisa lebih stabil.

Harga motor custom seringkali tidak mengikuti harga pasaran motor pada umumnya. Walaupun merk motor dan tahun produksinya sama namun karena kostumisasi pada motor tersebut membuat harganya bisa berbeda sangat jauh.

Proses kustomisasi tidak hanya sekedar mengganti bagian-bagian motor namun juga mencakup aspek estetika, performa dan fungsionalitas. Berikut adalah beberapa bagian pada motor yang seringkali menjadi fokus utama dalam proses kustomisasi dan berpotensi meningkatkan harga motor custom. (*)

Baca Juga:

Resmi Dibuka, Motor Listrik Banjiri Pameran IMOS 2022

#Motor
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Minim Pengawasan, Motor Masih Bebas Melintas di JLNT Casablanca
Sejumlah kendaraan sepeda motor menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca di Jl. Raya Casablanca, Jakarta, Jum'at (15/5/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 15 Mei 2026
Minim Pengawasan, Motor Masih Bebas Melintas di JLNT Casablanca
Indonesia
Polda Metro Jaya: Ekspor 99 Ribu Motor Ilegal Berpotensi Rugikan Negara Rp 177 Miliar
Polda Metro Jaya mengungkap ekspor 99 ribu motor ilegal sejak 2022. Negara disebut rugi Rp177 miliar dan warga terancam terdampak penyalahgunaan data pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026
Polda Metro Jaya: Ekspor 99 Ribu Motor Ilegal Berpotensi Rugikan Negara Rp 177 Miliar
Berita Foto
Gudang Motor Bodong di Kemandoran Digerebek, 1.494 Unit Disita Polda Metro Jaya
Sejumlah kendaraan sepeda motor bodong di sebuah gudang di wilayah Kemandoran VIII, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 11 Mei 2026
Gudang Motor Bodong di Kemandoran Digerebek, 1.494 Unit Disita Polda Metro Jaya
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Ekspor Motor Ilegal ke Luar Negeri, 99 Ribu Unit Diduga Sudah Dikirim
Polda Metro Jaya mengungkap praktik ekspor motor ilegal. Sebanyak 1.494 motor disita, sementara 99 ribu unit diduga sudah dikirim ke Tahiti dan Togo sejak 2022.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Ekspor Motor Ilegal ke Luar Negeri, 99 Ribu Unit Diduga Sudah Dikirim
Indonesia
RT 11 Gandaria Utara Pasang Alat Pelacak Rahasia di Setiap Kendaraan Warga, Amankan Aset dari Incaran Maling
Pembagian perangkat tidak berjalan serentak akibat keterbatasan kas operasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
RT 11 Gandaria Utara Pasang Alat Pelacak Rahasia di Setiap Kendaraan Warga, Amankan Aset dari Incaran Maling
Indonesia
Vespa Pertama 180cc Mengaspal Perdana di Indonesia, Mesin Baru Harga Sama
Kelima model terbaru Vespa Primavera dan Sprint itu kini menggunakan mesin 180cc, menggantikan mesin lama sebelumnya 150cc
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
Vespa Pertama 180cc Mengaspal Perdana di Indonesia, Mesin Baru Harga Sama
Berita Foto
Kurangi Risiko Kecelakaan, Pemerintah Gelar Program Mudik Motor Gratis (Motis) 2026
Pekerja menyiapkan sepeda motor milik peserta Mudik Motor Gratis (Motis) 2026 di Stasiun Jakarta Gudang, Jakarta, Jum'at (13/3/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 13 Maret 2026
Kurangi Risiko Kecelakaan, Pemerintah Gelar Program Mudik Motor Gratis (Motis) 2026
Fun
7 Tips Mudik Lebaran 2026 Pakai Motor agar Aman dan Nyaman saat Perjalanan Jauh
Mudik Lebaran 2026 pakai motor harus aman dan nyaman. Berikut ini adalah tujuh persiapan yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Jumat, 13 Maret 2026
7 Tips Mudik Lebaran 2026 Pakai Motor agar Aman dan Nyaman saat Perjalanan Jauh
Indonesia
Resmi! Siswa di Jabar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah Mulai 2026, Ini Penjelasannya
Pemprov Jabar larang siswa bawa motor ke sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Aturan berlaku adaptif sesuai ketersediaan transportasi umum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
Resmi! Siswa di Jabar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah Mulai 2026, Ini Penjelasannya
Berita Foto
Aksi Pengendara Motor Lawan Arus Warnai Lalu Lintas Jalan Daan Mogot Jakarta Barat
Sejumlah pengendara melawan arus di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (4/2/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 04 Februari 2026
Aksi Pengendara Motor Lawan Arus Warnai Lalu Lintas Jalan Daan Mogot Jakarta Barat
Bagikan