Pahami Peraturan Sebelum Kostumisasi Sepeda Motor

Yudi Anugrah NugrohoYudi Anugrah Nugroho - Jumat, 10 November 2023
Pahami Peraturan Sebelum Kostumisasi Sepeda Motor

Pahami aturan sebelum kostumisasi motor. (Foto: MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KAMU punya keinginan memodifikasi sepeda motor? Sebaiknya perhatikan kebijakan kostumisasi kendaraan bermotor nan baru berlaku mulai 20 September 2023 lalu. Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan kebijakan kustomisasi kendaraan bermotor, sehingga motor, mobil penumpang, dan mobil barang sudah dimodifikasi legal bisa beroperasi di jalan raya.

Namun, ada beberapa batasan modifikasi agar kendaraan dapat digunakan untuk dikendarai harian Ketentuan harus dipatuhi modifikator, salah satunya lulus uji tipe kustomisasi kendaraan dari Direktur Jenderal Kemenhhub.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, nan diundangkan 20 September 2023 Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Asep N Mulyana.

Baca juga:

Waktunya Test Ride Kendaraan Terbaru di IMOS+ 2023

Wakil Ketua Umum Mobilitas Ikatan Motor Indonesia (IMI) Rifat Sungkar mengaku siap melakukan sosialisasi tentang Permenhub 45/2023. Rifat mengatakan kalau di Indonesia sejak dahulu kala tidak ada peraturan mengatur terkait modifikasi.

"Pada dasarnya, jika kita berbicara tentang modifikasi berat seperti membuat kendaraan dari nol, kita harus memiliki donor kendaraannya dahulu, tentunya dengan surat-surat bawaannya. Karena yang berhak untuk memiliki terbitan surat untuk kendaraan hanya Agen Pemegang Merek (APM)," jelasnya dikutip dari Kabaroto.

Keamanan jadi aspek paling penting bagi pengendara sepeda motor. (Foto: Unsplash/Gijs Coolen)

Rifat melanjutkan nantinya modifikasi akan dibagi menurut beberapa kategori, dan tiap kategori, masing-masing punya poin menentukan sejauh mana tingkat modifikasinya. "Kategori berat, sedang dan ringan. Misalnya, kategori sedang, penambahan dimensi panjang kendaraan tersebut mencapai 10cm ke depan atau ke belakang, nanti akan ditentukan pastinya," tutupnya.

Sesuai dengan Pasal 4, modifikasi sepeda motor bisa mendapatkan ijin untuk diubah adalah rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, suspensi, rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan, dan sumbu roda.
Menurut Pasal 3 ayat 2, sepeda motor boleh dimodifikasi menjadi kendaraan khusus dirancang dalam bentuk desain lain sesuai kebutuhan khusus untuk memudahkan penyandang disabilitas.

Baca juga:

Fitur Menarik Suzuki New XL7 Hybrid untuk Temani Liburan

Kustomisasi kendaraan bermotor untuk jenis sepeda motor, paling sedikit tiga kombinasi perubahan spesifikasi utama. Selain soal kelayakan, pengaturan tentang kostumisasi sepeda motor akan membuat harga motor kostum bisa lebih stabil.

Harga motor custom seringkali tidak mengikuti harga pasaran motor pada umumnya. Walaupun merk motor dan tahun produksinya sama namun karena kostumisasi pada motor tersebut membuat harganya bisa berbeda sangat jauh.

Proses kustomisasi tidak hanya sekedar mengganti bagian-bagian motor namun juga mencakup aspek estetika, performa dan fungsionalitas. Berikut adalah beberapa bagian pada motor yang seringkali menjadi fokus utama dalam proses kustomisasi dan berpotensi meningkatkan harga motor custom. (*)

Baca Juga:

Resmi Dibuka, Motor Listrik Banjiri Pameran IMOS 2022

#Motor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Federal Oil Kembali Raih Top Brand Award 2026 untuk Kategori Pelumas Motor
Federal Oil kembali meraih Top Brand Award 2026 kategori 2-Wheel Engine Lubricants. Penghargaan ini dipertahankan selama lebih dari satu dekade.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 Agustus 2026
Federal Oil Kembali Raih Top Brand Award 2026 untuk Kategori Pelumas Motor
Indonesia
Motor Hilang Saat Liputan di Kemenko Polkam, Jurnalis Dapat Bantuan Kendaraan Baru
Kemenko Polkam memberikan bantuan kepada jurnalis yang motornya hilang saat menjalankan tugas.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Motor Hilang Saat Liputan di Kemenko Polkam, Jurnalis Dapat Bantuan Kendaraan Baru
Berita
Repsol Indonesia Gelar Top Talent 2026, Tingkatkan Kompetensi Mitra Bisnis dan Distributor
Repsol Indonesia menggelar Top Talent 2026 sebagai program pengembangan kompetensi bagi mitra bisnis dan distributor.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Repsol Indonesia Gelar Top Talent 2026, Tingkatkan Kompetensi Mitra Bisnis dan Distributor
Berita
Motul Libatkan Bengkel Independen dalam Program Edukasi Produk dan Servis Kendaraan
Motul Indonesia memulai penguatan edukasi bengkel melalui program Motul Performance System. Gabungkan pelatihan teknis dan praktik langsung bagi pemilik serta mekanik bengkel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Motul Libatkan Bengkel Independen dalam Program Edukasi Produk dan Servis Kendaraan
Indonesia
Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Keselamatan Roda 2 di Perlintasan Sebidang
Perlintasan harus dirancang agar tetap aman dan nyaman dilalui masyarakat, khususnya kendaraan roda dua
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 Juni 2026
Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Keselamatan Roda 2 di Perlintasan Sebidang
Berita Foto
Minim Pengawasan, Motor Masih Bebas Melintas di JLNT Casablanca
Sejumlah kendaraan sepeda motor menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca di Jl. Raya Casablanca, Jakarta, Jum'at (15/5/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 15 Mei 2026
Minim Pengawasan, Motor Masih Bebas Melintas di JLNT Casablanca
Indonesia
Polda Metro Jaya: Ekspor 99 Ribu Motor Ilegal Berpotensi Rugikan Negara Rp 177 Miliar
Polda Metro Jaya mengungkap ekspor 99 ribu motor ilegal sejak 2022. Negara disebut rugi Rp177 miliar dan warga terancam terdampak penyalahgunaan data pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026
Polda Metro Jaya: Ekspor 99 Ribu Motor Ilegal Berpotensi Rugikan Negara Rp 177 Miliar
Berita Foto
Gudang Motor Bodong di Kemandoran Digerebek, 1.494 Unit Disita Polda Metro Jaya
Sejumlah kendaraan sepeda motor bodong di sebuah gudang di wilayah Kemandoran VIII, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 11 Mei 2026
Gudang Motor Bodong di Kemandoran Digerebek, 1.494 Unit Disita Polda Metro Jaya
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Ekspor Motor Ilegal ke Luar Negeri, 99 Ribu Unit Diduga Sudah Dikirim
Polda Metro Jaya mengungkap praktik ekspor motor ilegal. Sebanyak 1.494 motor disita, sementara 99 ribu unit diduga sudah dikirim ke Tahiti dan Togo sejak 2022.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Ekspor Motor Ilegal ke Luar Negeri, 99 Ribu Unit Diduga Sudah Dikirim
Indonesia
RT 11 Gandaria Utara Pasang Alat Pelacak Rahasia di Setiap Kendaraan Warga, Amankan Aset dari Incaran Maling
Pembagian perangkat tidak berjalan serentak akibat keterbatasan kas operasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
RT 11 Gandaria Utara Pasang Alat Pelacak Rahasia di Setiap Kendaraan Warga, Amankan Aset dari Incaran Maling
Bagikan