OTT Gubernur Bengkulu, Golkar Dampingi Kadernya yang Dibekuk KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 20 Juni 2017
OTT Gubernur Bengkulu, Golkar Dampingi Kadernya yang Dibekuk KPK

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono (kedua kiri) dan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kiri) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, membenarkan adanya penangkapan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan sang istri, Lilly Martuani Maddari di Bengkulu, Selasa (20/6) pagi.

Sekjen Partai Golkar itu memastikan, partai berlambang pohon beringin tidak membiarkan kader sendirian menghadapi kasus yang melilitnya tersebut.

"Jika ada kader yang terkena proses hukum, sesuai Protab (Prosedur Tetap), Ketua Bidang Hukum dan HAM akan mendampingi untuk memastikan proses hukum tersebut berjalan adil," katanya di DPP Golkar, Jakarta, Selasa (20/6).

Ketika ditanya mengenai sikap Golkar, Idrus sangat menyayangkan penangkapan ini. Padahal, kata dia, Partai Golkar sudah mewanti-wanti kepada seluruh kadernya untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

"Tentunya, ya (menyayangkan), saya selalu mengimbau kepada teman-teman di pusat dan daerah, terutama yang sedang menduduki jabatan untuk waspada dan jangan takut untuk melaksanakan kebijakan. Asalkan tidak melanggar aturan seperti rekomendasi Munas kita di Balikpapan," tandasnya.

Idrus menuturkan, partainya telah menugaskan Ketua Harian DPD Golkar Bengkulu, Imron Rosyadi untuk mengikuti perkembangan kasus itu.

"Sekaligus memberikan laporan tentang duduk masalah sebenarnya," tuturnya.

Namun demikian, Idrus menyatakan bahwa pihaknya belum dapat berkomentar lebih banyak, mengingat status Ridwan Mukti yang belum dijadikan tersangka.

"Kami menghormati proses hukum tapi tetap kami menganut asas praduga tak bersalah, biarlah KPK menangano proses ini," tandasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lilly Martiani Maddari merupakan kader Partai Golkar. Tak hanya mereka berdua, dalam OTT di Bengkulu ini, Bendahara DPD Golkar Bengkulu Rico Dian Sari pun turut diamankan. (Pon)

Baca berita terkait OTT Gubernur Bengkulu lainnya di: Gubernur Bengkulu Dan Istri Dibawa Ke KPK

#KPK #Gubernur Bengkulu #Partai Golkar
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - 20 menit lalu
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 13 menit lalu
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 42 menit lalu
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Bagikan