Otak Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Mati


Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Majelis hakim menghukum mati Andi Matalata alias Andi Lala otak pelaku pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di kawasan Mabar, Medan, Sumatra Utara. Sidang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/1)).
Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Domingus Silaban menyebutkan perbuatan pelaku sangat keji karena telah menghilang nyawa satu keluarga dan membuat trauma anak korban yang masih di bawah umur.
Selain Andi Lala, majelis hakim juga menghukum Andi Syahputra dan Roni Anggara dengan hukuman masing-masing selama 20 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dari Kejati Sumatera Utara Kadlan Sinaga bahwa tidak ada alasan memaafkan bagi ketiga pelaku yang telah berbuat keji, yang terjadi pada Minggu (09/4) dini hari lalu.
Setelah putusan dibacakan ketiga terdakwa termasuk Andi Lala hanya bisa menghela nafas panjang dan melirik kepada para tim penasihat hukumnya.
Sebelum menutup sidang ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan banding. Hal yang sama juga dilakukan jaksa.
Terpisah, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa, Torang Manurung menyatakan banding khususnya untuk Andi Syahputra dan Roni Anggara yang tidak terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Torang menjelaskan kalau keduanya hanya diajak oleh Andi Lala untuk menemani ke rumah Riyanto untuk menagih hutang.
Selain itu, barang bukti parang yang digunakan untuk menghabisi korban juga tidak diperlihatkan selama persidangan.
Dari pantauan wartawan, kerabat korban yang hadir di persidangan mengucapkan rasa syukur karena otak pelakunya dihukum mati.
"Syukurlah otak pelaku dihukum mati, sudah pantas, itu maunya yang dua lagi juga dihukum yang sama," ucap pria bertopi cut yang langsung meninggalkan ruang sidang.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya, Andi Lala didakwa membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, Ahad (9/4) dini hari. Dalam pembunuhan tersebut, Andi Lala menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kg.
Lima orang tewas dan seorang balita 4 tahun terluka parah. Kelimanya, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, Kinara (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.
Andi Lala didakwa dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta. Bersama keponakannya, Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra, Andi Lala mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu, 8 April 2017. Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu.
Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi seberat 11 kg ke kepalanya.
Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah. Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi nyawa korban lainnya di dalam rumah. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polres Cirebon Amankan Pelaku Pembunuh Anak Kandung
Bagikan
Berita Terkait
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Pengusaha Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Pelaku Penculikan Kepala Cabang BRI, Polisi: Dia Aktor Intelektual

Polisi Masih Kembangkan Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab BRI, Bakal Ada Tersangka Baru?

RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka

Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan

Polisi Ungkap Peran Komplotan yang Tewaskan Kepala Cabang BRI, dari Menculik hingga Membunuh Korban

Kompolnas Datangi Polda Metro Jaya untuk Evaluasi Penanganan Kasus Kematian Diplomat Arya Pangayunan

Kompolnas Telisik Kondisi Kunci dan CCTV di TKP Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan
