Otak Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Mati

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 12 Januari 2018
Otak Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Mati

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim menghukum mati Andi Matalata alias Andi Lala otak pelaku pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di kawasan Mabar, Medan, Sumatra Utara. Sidang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/1)).

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Domingus Silaban menyebutkan perbuatan pelaku sangat keji karena telah menghilang nyawa satu keluarga dan membuat trauma anak korban yang masih di bawah umur.

Selain Andi Lala, majelis hakim juga menghukum Andi Syahputra dan Roni Anggara dengan hukuman masing-masing selama 20 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dari Kejati Sumatera Utara Kadlan Sinaga bahwa tidak ada alasan memaafkan bagi ketiga pelaku yang telah berbuat keji, yang terjadi pada Minggu (09/4) dini hari lalu.

Setelah putusan dibacakan ketiga terdakwa termasuk Andi Lala hanya bisa menghela nafas panjang dan melirik kepada para tim penasihat hukumnya.

Sebelum menutup sidang ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan banding. Hal yang sama juga dilakukan jaksa.

Terpisah, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa, Torang Manurung menyatakan banding khususnya untuk Andi Syahputra dan Roni Anggara yang tidak terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Torang menjelaskan kalau keduanya hanya diajak oleh Andi Lala untuk menemani ke rumah Riyanto untuk menagih hutang.

Selain itu, barang bukti parang yang digunakan untuk menghabisi korban juga tidak diperlihatkan selama persidangan.

Dari pantauan wartawan, kerabat korban yang hadir di persidangan mengucapkan rasa syukur karena otak pelakunya dihukum mati.

"Syukurlah otak pelaku dihukum mati, sudah pantas, itu maunya yang dua lagi juga dihukum yang sama," ucap pria bertopi cut yang langsung meninggalkan ruang sidang.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya, Andi Lala didakwa membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, Ahad (9/4) dini hari. Dalam pembunuhan tersebut, Andi Lala menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kg.

Lima orang tewas dan seorang balita 4 tahun terluka parah. Kelimanya, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, Kinara (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.

Andi Lala didakwa dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta. Bersama keponakannya, Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra, Andi Lala mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu, 8 April 2017. Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi seberat 11 kg ke kepalanya.

Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah. Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi nyawa korban lainnya di dalam rumah. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polres Cirebon Amankan Pelaku Pembunuh Anak Kandung

#Kasus Pembunuhan #Pengadilan Negeri Medan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, menagih janji Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memasang CCTV atau kamera pengawas di setiap RT.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Indonesia
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Nicolas menekankan bahwa kondisi psikologis Arum harus diperhatikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Indonesia
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Tragedi ini semakin rumit setelah Alex Iskandar ditemukan tewas diduga akibat bunuh diri dengan cara gantung diri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Indonesia
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Alvaro Kiano Nugroho diketahui dibuang ke Sungai Cerewed
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Indonesia
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Tragedi kematian Alvaro kini jadi sorotan tajam. Polisi diminta lebih gesit lagi dalam menangani kasus penculikan anak.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Indonesia
Alasan Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro ke Bogor, Lokasi Sepi dan Sulit Ditemukan
Polisi mengungkap alasan ayah tiri membuang jasad Alvaro ke Tenjo, Bogor. Lokasi tersebut sepi dan sulit ditemukan.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Alasan Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro ke Bogor, Lokasi Sepi dan Sulit Ditemukan
Indonesia
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
DPR RI soroti kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Indonesia
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal kasus kematian Alvaro Kiano. Ia mengatakan, bahwa situasi tersebut sangat darurat.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Indonesia
Ayah Tiri Simpan Jasad Alvaro di Garasi Mobil selama 3 Hari, Sebelum Dibuang ke Bogor
Jasad Alvaro sempat disimpan di garasi mobil selama tiga hari oleh ayah tirinya, AI. Lalu, dibuang ke Tenjo, Bogor.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Ayah Tiri Simpan Jasad Alvaro di Garasi Mobil selama 3 Hari, Sebelum Dibuang ke Bogor
Indonesia
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Polisi berhasil mengungkap kebenaran kasus ini setelah memperoleh petunjuk dari keterangan seorang saksi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Bagikan