Otak Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Mati

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 12 Januari 2018
Otak Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Mati

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim menghukum mati Andi Matalata alias Andi Lala otak pelaku pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di kawasan Mabar, Medan, Sumatra Utara. Sidang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/1)).

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Domingus Silaban menyebutkan perbuatan pelaku sangat keji karena telah menghilang nyawa satu keluarga dan membuat trauma anak korban yang masih di bawah umur.

Selain Andi Lala, majelis hakim juga menghukum Andi Syahputra dan Roni Anggara dengan hukuman masing-masing selama 20 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dari Kejati Sumatera Utara Kadlan Sinaga bahwa tidak ada alasan memaafkan bagi ketiga pelaku yang telah berbuat keji, yang terjadi pada Minggu (09/4) dini hari lalu.

Setelah putusan dibacakan ketiga terdakwa termasuk Andi Lala hanya bisa menghela nafas panjang dan melirik kepada para tim penasihat hukumnya.

Sebelum menutup sidang ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan banding. Hal yang sama juga dilakukan jaksa.

Terpisah, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa, Torang Manurung menyatakan banding khususnya untuk Andi Syahputra dan Roni Anggara yang tidak terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Torang menjelaskan kalau keduanya hanya diajak oleh Andi Lala untuk menemani ke rumah Riyanto untuk menagih hutang.

Selain itu, barang bukti parang yang digunakan untuk menghabisi korban juga tidak diperlihatkan selama persidangan.

Dari pantauan wartawan, kerabat korban yang hadir di persidangan mengucapkan rasa syukur karena otak pelakunya dihukum mati.

"Syukurlah otak pelaku dihukum mati, sudah pantas, itu maunya yang dua lagi juga dihukum yang sama," ucap pria bertopi cut yang langsung meninggalkan ruang sidang.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya, Andi Lala didakwa membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, Ahad (9/4) dini hari. Dalam pembunuhan tersebut, Andi Lala menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kg.

Lima orang tewas dan seorang balita 4 tahun terluka parah. Kelimanya, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, Kinara (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.

Andi Lala didakwa dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta. Bersama keponakannya, Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra, Andi Lala mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu, 8 April 2017. Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi seberat 11 kg ke kepalanya.

Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah. Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi nyawa korban lainnya di dalam rumah. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polres Cirebon Amankan Pelaku Pembunuh Anak Kandung

#Kasus Pembunuhan #Pengadilan Negeri Medan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
ShowBiz
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
D4vd atau David Anthony Burke terseret kasus pembunuhan terhadap Celeste Rivas Hernandez. Sejumlah musisi pun menarik lagu kolaborasinya dari streaming.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
Indonesia
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Nus Kei, naik ke penyidikan. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Indonesia
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori yang Dilakukan WN Irak
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyebut, insiden ini diduga dipicu rasa sakit hati pelaku setelah korban ingin memutus hubungan.
Frengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori yang Dilakukan WN Irak
Indonesia
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bambu Apus Ternyata Suaminya Sendiri Warga Negara Irak
Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial DA (36) yang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Frengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bambu Apus Ternyata Suaminya Sendiri Warga Negara Irak
Indonesia
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman
Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan pensiunan JICT, Ermanto Usman. Pelaku ditangkap di daerah Pondok Gede, Bekasi.
Soffi Amira - Selasa, 10 Maret 2026
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman
Indonesia
Komisi III DPR Desak Penanganan Adil dalam Kasus Sabu 2 Ton dan Pembunuhan di Lombok
Komisi III DPR menyoroti dua kasus yang menjadi perhatian publik, yakni pembunuhan di Lombok dan penyelundupan sabu seberat 2 ton di Batam.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Komisi III DPR Desak Penanganan Adil dalam Kasus Sabu 2 Ton dan Pembunuhan di Lombok
Indonesia
Kejanggalan Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok, Hasil Visum dan Prosedur BAP Jadi Sorotan
Soedeson menekankan pentingnya perlindungan hak tersangka untuk memastikan hukum tidak dijalankan secara sepihak atau di bawah tekanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok, Hasil Visum dan Prosedur BAP Jadi Sorotan
Bagikan