Ormas Keagamaan Bakal Dapat Jatah IUP Tambang
Ilustrasi tambang batu bara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan itu memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur pemberian IUPK kepada ormas keagamaan.
Baca juga:
Diperiksa Kejaksaan, Eks Gubernur Babel Dicecar Soal Tambang Timah
"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5).
IUPK dan kepemilikan saham badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan dialihkan tanpa persetujuan menteri.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” bunyi pasal 83A ayat 4.
Sementara ayat 5, pasal yang sama menyebutkan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya dan atau afiliasinya.
Baca juga:
Adapun penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka lima tahun sejak PP ini berlaku.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," bunyi Pasal 83A ayat 7. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ambil Alih Tambang Martabe, Perminas Bakal Kuasai Komoditas Mineral Kritis
Perusahaan Tambang Diambil Pemerintah, ESDM Siapkan Daftar Masalah
Freeport McMoRan Berencana Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Usai Rampungkan Pembangunan Smelter
Viral Pesan Berantai Penambang Emas Tewas di Area Antam, Begini Penjelasan Polisi
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih