Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ormas Keagamaan Bakal Dapat Jatah IUP Tambang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 31 Mei 2024
Ormas Keagamaan Bakal Dapat Jatah IUP Tambang

Ilustrasi tambang batu bara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan itu memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur pemberian IUPK kepada ormas keagamaan.

Baca juga:

Diperiksa Kejaksaan, Eks Gubernur Babel Dicecar Soal Tambang Timah

"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5).

IUPK dan kepemilikan saham badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan dialihkan tanpa persetujuan menteri.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” bunyi pasal 83A ayat 4.

Sementara ayat 5, pasal yang sama menyebutkan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya dan atau afiliasinya.

Baca juga:

Penerimaan Pajak Dari Pertambangan Menurun

Adapun penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka lima tahun sejak PP ini berlaku.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," bunyi Pasal 83A ayat 7. (Pon)

#Tambang #Pertambangan #Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur
Potensi pekerja tambang yang terdampak kebijakan efisiensi atau PHK bisa mencapai 1.500 orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur
Berita Foto
MET CONNECT & MINE AIDIC 2026: Pengembangan Ekosistem Hilirisasi Mineral Berbasis Inovasi
Dirut Arsari Tambang Aryo Djojohadikusumo menyampaikan pemaparan dalam Met Connex-Mine Aidic 2026 di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 12 Mei 2026
MET CONNECT & MINE AIDIC 2026: Pengembangan Ekosistem Hilirisasi Mineral Berbasis Inovasi
Indonesia
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Kementerian Transmigrasi berhasil menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan sekitar 3,2 juta hektar HPL transmigrasi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Indonesia
Presiden Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di Luar Negeri
Praktik seperti itu tidak bisa terus dibiarkan karena sangat bertentangan dengan semangat nasionalisme
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Presiden Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di Luar Negeri
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Bereskan Persoalan Izin Usaha Tambang di Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Subianto mendapatkan laporan terkait dengan hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Bereskan Persoalan Izin Usaha Tambang di Kawasan Hutan
Indonesia
PT Freeport Indonesia Gelontorkan Rp 187 Triliun Dari Dividen dan PNBP ke Pemerintah
Kontribusi tersebut didominasi dividen sebesar 8,96 miliar dolar AS, sementara PNBP mencapai 2,08 miliar dolar AS.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
PT Freeport Indonesia Gelontorkan Rp 187 Triliun Dari Dividen dan PNBP ke Pemerintah
Indonesia
Prabowo: Ada Pengusaha Nakal 8 Tahun Menambang Tanpa Izin, ‘Pidanakan!’
Prabowo Subianto mengungkap pengusaha tambang ilegal yang beroperasi 8 tahun tanpa izin. Ia perintahkan penindakan tegas oleh Kejaksaan Agung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Prabowo: Ada Pengusaha Nakal 8 Tahun Menambang Tanpa Izin, ‘Pidanakan!’
Indonesia
Freeport Targetkan Operasional 100 Persen di 2026 Setelah Insiden Luncuran Material Basah di Tambang Bawah Tanah
Freeport Indonesia menargetkan operasional dapat kembali mendekati 100 persen pada akhir tahun 2026 dan mencapai kapasitas penuh produksinya pada awal kuartal tahun 2027.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 April 2026
Freeport Targetkan Operasional 100 Persen di 2026 Setelah Insiden Luncuran Material Basah di Tambang Bawah Tanah
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Uang Tambang Kasus Rita Widyasari, Pengusaha Robert Bonosusatya Diperiksa
KPK memanggil pengusaha Robert Bonosusatya terkait dugaan TPPU dan gratifikasi Rita Widyasari. Penyidik telusuri aliran dana tambang hingga triliunan rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 April 2026
KPK Telusuri Aliran Uang Tambang Kasus Rita Widyasari, Pengusaha Robert Bonosusatya Diperiksa
Indonesia
Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, 2 Tersangka Sudah Diamankan
Polda Jateng membongkar kasus tambang ilegal di Boyolali dan Kendal. Dua orang tersangka berhasil diamankan.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, 2 Tersangka Sudah Diamankan
Bagikan