Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Oknum TNI Yonkav Karang Endah Diduga Bantai Anjing, Polisi Militer Diminta Bertindak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Desember 2021
Oknum TNI Yonkav Karang Endah Diduga Bantai Anjing, Polisi Militer Diminta Bertindak

Hewan peliharaan. (Foto: Pexels/Helena Lopes)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang prajurit TNI, yang diketahui berdinas di Kesatuan Batalyon Kavaleri (Yonkav) Karang Endah, Sumatera Selatan itu, diduga menembak mati seekor anjing.

Informasi itu didapat dari foto yang pertama kali diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam. Alhasil, perbuatan yang dinilai sadistis itu mendapat kecaman dari Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI).

Baca Juga:

Membuat Rumah Lebih Ramah Hewan Peliharaan

Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI)Doni Herdaru Tona menduga, senapan yang dipakai adalah senapan angin, dan seragam loreng yang dipakai tidak menunjukkan identitas kesatuan apapun.

Awalnya, ia menduga pelaku adalah orang sipil dengan bergaya militer. Namun, setelah pihaknya mendapatkan foto asli dan melakukan penelusuran, pelaku diduga adalah anak buah Jenderal Andika Perkasa.

"Dia anggota TNI ternyata. Yonkav Karang Endah, Sumatera Selatan," kata Doni dalam keteranganya, Senin (27/12).

Ia mengatakan, jika pelaku adalah oknum TNI, perlu tindak lanjut dan penyelidikan hingga penegakan hukum. Karena menurutnya apa yang telah dia unggah sudah meresahkan masyarakat banyak.

"Jika pelakunya adalah anggota TNI, perlu diingat, mereka menggunakan jasa hewan, termasuk anjing dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tidak sepatutnya berlaku seperti ini pada hewan yang menjadi sahabat manusia," lanjutnya.

Ia menyebut, jika pihak TNI harus memproses anggotanya yang sudah berlaku tidak baik.

"Kami sedang berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini ke Polisi Militer," ujar Doni.

Selain itu, tegas ia, senapan angin bukanlah senapan organik prajurit TNI. Penggunaan senjata, termasuk senapan angin diatur oleh perundangan, tidak bisa sembarangan.

"Tugas TNI adalah menjaga kedaulatan NKRI dari gangguan yang berasal dari luar dan dalam negeri. TNI manunggal bersama rakyat, hal-hal yang dapat menyakiti khalayak ramai harus dihindari dan mendapatkan atensi yang baik dari Puspen dan Puspom TNI," katanya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyebut, tindakan oknum anggota TNI tersebut melanggar hukum.

"Masuk kategori delik pasal 406 ayat 2 KUHP," kata Chairul.

Pasal tersebut berbunyi, "Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain."

Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan Rizky Karo Karo menyebut harus ada pelaporan terkait dengan oknum anggota tersebut, dan melakukan penelusuran apakah dia masih aktif atau tidak.

"Jika memang anggota TNI aktif menurut saya pelaporannya adalah kepada Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer untuk diproses apakah terbukti bersalah atau tidak sesuai dengan hukum disiplin militer," kata Rizky.

Menurutnya, tindakan melakukan penganiayaan terhadap hewan merupakan salah satu bentuk pengamalan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mencintai salah satu Ciptaan-Nya, dan hal tersebut merupakan salah satu bentuk Sapta Marga Prajurit TNI yakni, Kami Ksatria Indonesia, Yang Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.

"Selain itu, juga penting untuk mencari tahu motif atau alasan oknum tersebut melakukan perbuatan kejinya. Yaitu menurutnya dengan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.

Selain itu, TNI harus melakukan visum terhadap anjing tersebut, apakah ada peluru di dalam badan anjing atau tidak. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan pakah kaliber peluru tersebut sesuai dengan senjata oknum tersebut.

"Apakah menggunakan alat lain untuk melakukan pengainayaan tersebut?," kata dia.

Oknum TNI tembak anjing. (Foto: Tangkapan Layar)
Oknum TNI tembak anjing. (Foto: Tangkapan Layar)

Rizky mengatakan, pelaku juga dapat dilaporkan ke Polsek atau Polres setempat dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan hewan tersebut mati.

Hal itu, tegas ia, diatur diatur dalam Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banayk Rp.300,00 (tiga ratus rupiah).

Ia menyebut, pidana denda tersebut dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung no. 2 Tahun 2012 tetang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

"Pelaporan oknum tersebut ke penyidik sudah tepat untuk diproses, diadili di Lingkungan Peradilan Umum karena dugaan perkara tersebut merupakan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Pemuda Ingat ya, Memelihara Hewan Butuh Komitmen

#Hewan Peliharaan #TNI #TNI AD #Hewan #Penyiksaan Hewan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, DPR Minta Hasil Investigasi Jadi Dasar Perbaikan
Komisi I DPR menyoroti ledakan gedung amunisi di Madiun. TNI diminta melakukan investigasi untuk menjadi bahan perbaikan.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, DPR Minta Hasil Investigasi Jadi Dasar Perbaikan
Indonesia
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan TNI dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat. Ia menyebut kedua institusi harus selalu hadir membantu masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Indonesia
TNI AD Ingatkan Publik Jangan Berspekulasi Liar Soal Ledakan Gudang Amunisi Madiun
NI AD minta publik tidak berspekulasi terkait ledakan gudang amunisi Madiun. Tim investigasi profesional dari Jakarta sudah dibentuk untuk menyelidiki penyebab insiden.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
TNI AD Ingatkan Publik Jangan Berspekulasi Liar Soal Ledakan Gudang Amunisi Madiun
Indonesia
TNI AD Kirim Tim Khusus dari Jakarta Investigasi Ledakan Gudang Amunisi Madiun
TNI AD bentuk tim investigasi profesional dari Jakarta untuk menyelidiki ledakan gudang amunisi Puspalad Madiun. 1 prajurit gugur, 6 luka. Korban dirawat di RSUD Caruban.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
TNI AD Kirim Tim Khusus dari Jakarta Investigasi Ledakan Gudang Amunisi Madiun
Indonesia
Gudang Amunisi TNI Madiun Meledak Saat Proses Pemeriksaan dan Perawatan
Ledakan gudang amunisi Puspalad Madiun terjadi saat inspeksi rutin. Satu prajurit gugur, empat luka berat, dua luka ringan.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Gudang Amunisi TNI Madiun Meledak Saat Proses Pemeriksaan dan Perawatan
Indonesia
TNI AD Buka Suara Kondisi Terkini Ledakan Madiun: 4 Prajurit Luka Berat, 2 Luka Ringan
TNI AD buka suara terkait ledakan gudang munisi di Madiun. Satu prajurit gugur, empat luka berat, dua luka ringan. Korban dirawat di RSUD Caruban, penyebab masih diinvestigasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
TNI AD Buka Suara Kondisi Terkini Ledakan Madiun: 4 Prajurit Luka Berat, 2 Luka Ringan
Indonesia
Ledakan Gudang Amunisi Madiun, 7 Prajurit TNI Dilaporkan Terluka, 1 Gugur
Ledakan gudang amunisi Puspalad di Madiun menewaskan 1 prajurit TNI dan melukai 7 lainnya. Penyebab masih diselidiki, RSUD Caruban dijaga ketat, evakuasi terus dilakukan.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Ledakan Gudang Amunisi Madiun, 7 Prajurit TNI Dilaporkan Terluka, 1 Gugur
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
DPR Anggap Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI Bukti Hubungan Tetap Solid
Sinergi antarlembaga penting untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk di bidang penegakan hukum dan keamanan.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
DPR Anggap Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI Bukti Hubungan Tetap Solid
Bagikan