Oknum TNI Yonkav Karang Endah Diduga Bantai Anjing, Polisi Militer Diminta Bertindak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Desember 2021
Oknum TNI Yonkav Karang Endah Diduga Bantai Anjing, Polisi Militer Diminta Bertindak

Hewan peliharaan. (Foto: Pexels/Helena Lopes)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang prajurit TNI, yang diketahui berdinas di Kesatuan Batalyon Kavaleri (Yonkav) Karang Endah, Sumatera Selatan itu, diduga menembak mati seekor anjing.

Informasi itu didapat dari foto yang pertama kali diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam. Alhasil, perbuatan yang dinilai sadistis itu mendapat kecaman dari Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI).

Baca Juga:

Membuat Rumah Lebih Ramah Hewan Peliharaan

Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI)Doni Herdaru Tona menduga, senapan yang dipakai adalah senapan angin, dan seragam loreng yang dipakai tidak menunjukkan identitas kesatuan apapun.

Awalnya, ia menduga pelaku adalah orang sipil dengan bergaya militer. Namun, setelah pihaknya mendapatkan foto asli dan melakukan penelusuran, pelaku diduga adalah anak buah Jenderal Andika Perkasa.

"Dia anggota TNI ternyata. Yonkav Karang Endah, Sumatera Selatan," kata Doni dalam keteranganya, Senin (27/12).

Ia mengatakan, jika pelaku adalah oknum TNI, perlu tindak lanjut dan penyelidikan hingga penegakan hukum. Karena menurutnya apa yang telah dia unggah sudah meresahkan masyarakat banyak.

"Jika pelakunya adalah anggota TNI, perlu diingat, mereka menggunakan jasa hewan, termasuk anjing dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tidak sepatutnya berlaku seperti ini pada hewan yang menjadi sahabat manusia," lanjutnya.

Ia menyebut, jika pihak TNI harus memproses anggotanya yang sudah berlaku tidak baik.

"Kami sedang berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini ke Polisi Militer," ujar Doni.

Selain itu, tegas ia, senapan angin bukanlah senapan organik prajurit TNI. Penggunaan senjata, termasuk senapan angin diatur oleh perundangan, tidak bisa sembarangan.

"Tugas TNI adalah menjaga kedaulatan NKRI dari gangguan yang berasal dari luar dan dalam negeri. TNI manunggal bersama rakyat, hal-hal yang dapat menyakiti khalayak ramai harus dihindari dan mendapatkan atensi yang baik dari Puspen dan Puspom TNI," katanya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyebut, tindakan oknum anggota TNI tersebut melanggar hukum.

"Masuk kategori delik pasal 406 ayat 2 KUHP," kata Chairul.

Pasal tersebut berbunyi, "Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain."

Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan Rizky Karo Karo menyebut harus ada pelaporan terkait dengan oknum anggota tersebut, dan melakukan penelusuran apakah dia masih aktif atau tidak.

"Jika memang anggota TNI aktif menurut saya pelaporannya adalah kepada Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer untuk diproses apakah terbukti bersalah atau tidak sesuai dengan hukum disiplin militer," kata Rizky.

Menurutnya, tindakan melakukan penganiayaan terhadap hewan merupakan salah satu bentuk pengamalan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mencintai salah satu Ciptaan-Nya, dan hal tersebut merupakan salah satu bentuk Sapta Marga Prajurit TNI yakni, Kami Ksatria Indonesia, Yang Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.

"Selain itu, juga penting untuk mencari tahu motif atau alasan oknum tersebut melakukan perbuatan kejinya. Yaitu menurutnya dengan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.

Selain itu, TNI harus melakukan visum terhadap anjing tersebut, apakah ada peluru di dalam badan anjing atau tidak. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan pakah kaliber peluru tersebut sesuai dengan senjata oknum tersebut.

"Apakah menggunakan alat lain untuk melakukan pengainayaan tersebut?," kata dia.

Oknum TNI tembak anjing. (Foto: Tangkapan Layar)
Oknum TNI tembak anjing. (Foto: Tangkapan Layar)

Rizky mengatakan, pelaku juga dapat dilaporkan ke Polsek atau Polres setempat dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan hewan tersebut mati.

Hal itu, tegas ia, diatur diatur dalam Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banayk Rp.300,00 (tiga ratus rupiah).

Ia menyebut, pidana denda tersebut dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung no. 2 Tahun 2012 tetang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

"Pelaporan oknum tersebut ke penyidik sudah tepat untuk diproses, diadili di Lingkungan Peradilan Umum karena dugaan perkara tersebut merupakan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Pemuda Ingat ya, Memelihara Hewan Butuh Komitmen

#Hewan Peliharaan #TNI #TNI AD #Hewan #Penyiksaan Hewan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Tentara AS dan Indonesia Berlatih Tembak Drone di Sumatera Selatan
Batalyon Arhanud 10/Dam Jaya direncanakan mengoperasikan rudal Mistral, sedangkan unsur pertahanan udara US Army menggunakan rudal Stinger.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Tentara AS dan Indonesia Berlatih Tembak Drone di Sumatera Selatan
Indonesia
3 Helikopter Chinook Jepang Bantu Padamkan Karhutla RI, Target Operasi 12-19 September 2026
Tiga helikopter CH-47 Chinook tersebut akan digunakan untuk mendukung operasi pemadaman dari udara (water bombing).
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
3 Helikopter Chinook Jepang Bantu Padamkan Karhutla RI, Target Operasi 12-19 September 2026
Fun
Nutrisi Tepat Jaga Kesehatan Anabul, Bisa Habiskan Lebih Banyak Waktu Bersama Kesayangan
Para pemilik hewan selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk anabul kesayangan mereka.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Nutrisi Tepat Jaga Kesehatan Anabul, Bisa Habiskan Lebih Banyak Waktu Bersama Kesayangan
Indonesia
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Indonesia
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Menham Natalius Pigai desak kasasi hingga PK terhadap putusan yang membatalkan sanksi pemecatan 2 TNI penyiram air keras demi keadilan korban. Klik untuk detail kasus!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Indonesia
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Indonesia
Tentara AS, Jepang, Korsel, dan TNI Latihan Bertahan Hidup di Hutan Lampung
Latgabma Super Garuda Shield 2026 di Lampung melibatkan TNI, tentara AS, Jepang, dan Korsel. Mereka berlatih Jungle Survival dan sniper bersama 21 negara dengan total 4.743 personel.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
 Tentara AS, Jepang, Korsel, dan TNI Latihan Bertahan Hidup di Hutan Lampung
Indonesia
TNI Cari Identitas Prajurit Pendamping Senator Bali di Kontes Transgender Thailand
Mabes TNI menelusuri identitas prajurit yang terlihat bersama anggota DPD RI Arya Wedakarna dalam acara di Thailand yang disebut kontes kecantikan transgender. Evaluasi akan dilakukan jika terbukti ada pelanggaran.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
TNI Cari Identitas Prajurit Pendamping Senator Bali di Kontes Transgender Thailand
Indonesia
TNI Terjunkan 442 Pasukan Tim Afla ke Titik Karhutla, Saat Ini Latihan Turun Tali dari Heli
Tim Alfa merupakan pasukan khusus bentukan TNI yang terdiri dari gabungan tiga matra Kopassus TNI AD, Korpasgat TNI AU, Korps Marinir TNI AL, serta Kostrad TNI AD.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
TNI Terjunkan 442 Pasukan Tim Afla ke Titik Karhutla, Saat Ini Latihan Turun Tali dari Heli
Bagikan