MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, menetapkan oknum sipir rumah tahanan (Rutan) Klas 1A Surakarta berinisial F sebagai tersangka kasus penyelundupan ponsel di rutan, Rabu (7/10). Pengakuan pelaku nekat menyelundupkan handphone karena tergiur imbalan uang Rp750.000.
Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Djoko Satrio mengatakan, penetapan tersangka ini didasari dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Polresta Surakarta. Oknum sipir F diminta warga binaan rutan, Arif Nur Sasongko untuk menyelundupkan ponsel dengan imbalan Rp800.000. Sebagai penyandang dana adalah napi bernama Dian Susilo.
"Uang itu dipotong Rp50.000 oleh Arif sebagai komisi. F mengambil ponsel dari seseorang di luar rutan. Setelah itu, ponsel diserahkan kepada Arief di dalam rutan," ujar Djoko, Rabu (14/10).
Baca Juga
Pemkot Solo Temukan Klaster Warung Makan Soto, COVID-19 Solo Tembus 825 Orang
Ia mengatakan handphone tersebut saat ini menjadi salah satu barang bukti dan dilalukan penelitian di labfor untuk mencari tahu jaringan pelaku ini. Disinggung mengenai narkoba jenis sabu yang berhasil masuk ke dalam sel tahanan dua narapidana itu, Djoko mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan F selalu berkilah.
"Kami meyakini sabu-sabu 0,5 gram ditemukan dalam charger ponsel tidak mungkin bisa masuk ke dalam rutan jika tidak ada peran dari F," papar dia.
Atas dasar tersebut, ia menetapkan F sebagai tersangka penyelundupan narkoba di dalam rutan dan ponsel. Meskipun pelaku berkilah pihaknya akan dibuktikan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
"Sebenarnya ada tiga paket hemat sabu di yang di temukan di dalam sel tahanan. Namun, sudah dikonsumsi dua paket. Satu peket 0,5 SS belum dikonsumsi kami amankan," katanya.
Ia menambahkan narkoba tersebut dikonsumsi empat orang napi, yakni Arief dan Dian beserta dua Napi lain dengan inisial W dan R. Namun, kedua nama terakhir tidak diamankan dan hanya berstatus sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, penyelundupan narkoba di dalam Rutan Klas 1 Surakarta kembali digagalkan petugas, Rabu (7/10) malam. Penyelundupan narkoba dilakukan dengan melibatkan oknum sipir atau petugas rutan.
Baca Juga
Sabu-sabu seberat 0,5 gram yang berhasil diamankan tersebut merupakan pesanan untuk dikonsumsi dua warga binaan berinisial AS dan DN yang menghuni Blok C1 dan B2. Terungkapnya dua warga binaan tersebut bermula dari razia rutin yang dilakukan petugas rutan. (Ismail/Jawa Tengah)