Oknum Sipir Selundupkan Handphone Jadi Tersangka, Ngaku Tergiur Uang Rp750 Ribu

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 14 Oktober 2020
Oknum Sipir Selundupkan Handphone Jadi Tersangka, Ngaku Tergiur Uang Rp750 Ribu

Rutan Klas 1A Surakarta membongkar kasus penyelundupan narkoba melibatkan oknum sipir, Rabu (7/10). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, menetapkan oknum sipir rumah tahanan (Rutan) Klas 1A Surakarta berinisial F sebagai tersangka kasus penyelundupan ponsel di rutan, Rabu (7/10). Pengakuan pelaku nekat menyelundupkan handphone karena tergiur imbalan uang Rp750.000.

Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Djoko Satrio mengatakan, penetapan tersangka ini didasari dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Polresta Surakarta. Oknum sipir F diminta warga binaan rutan, Arif Nur Sasongko untuk menyelundupkan ponsel dengan imbalan Rp800.000. Sebagai penyandang dana adalah napi bernama Dian Susilo.

"Uang itu dipotong Rp50.000 oleh Arif sebagai komisi. F mengambil ponsel dari seseorang di luar rutan. Setelah itu, ponsel diserahkan kepada Arief di dalam rutan," ujar Djoko, Rabu (14/10).

Baca Juga

Pemkot Solo Temukan Klaster Warung Makan Soto, COVID-19 Solo Tembus 825 Orang

Ia mengatakan handphone tersebut saat ini menjadi salah satu barang bukti dan dilalukan penelitian di labfor untuk mencari tahu jaringan pelaku ini. Disinggung mengenai narkoba jenis sabu yang berhasil masuk ke dalam sel tahanan dua narapidana itu, Djoko mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan F selalu berkilah.

"Kami meyakini sabu-sabu 0,5 gram ditemukan dalam charger ponsel tidak mungkin bisa masuk ke dalam rutan jika tidak ada peran dari F," papar dia.

Atas dasar tersebut, ia menetapkan F sebagai tersangka penyelundupan narkoba di dalam rutan dan ponsel. Meskipun pelaku berkilah pihaknya akan dibuktikan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

"Sebenarnya ada tiga paket hemat sabu di yang di temukan di dalam sel tahanan. Namun, sudah dikonsumsi dua paket. Satu peket 0,5 SS belum dikonsumsi kami amankan," katanya.

Ia menambahkan narkoba tersebut dikonsumsi empat orang napi, yakni Arief dan Dian beserta dua Napi lain dengan inisial W dan R. Namun, kedua nama terakhir tidak diamankan dan hanya berstatus sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, penyelundupan narkoba di dalam Rutan Klas 1 Surakarta kembali digagalkan petugas, Rabu (7/10) malam. Penyelundupan narkoba dilakukan dengan melibatkan oknum sipir atau petugas rutan.

Baca Juga

Hipmi Yakin UU Cipta Kerja Solusi Atasi Bonus Demografi

Sabu-sabu seberat 0,5 gram yang berhasil diamankan tersebut merupakan pesanan untuk dikonsumsi dua warga binaan berinisial AS dan DN yang menghuni Blok C1 dan B2. Terungkapnya dua warga binaan tersebut bermula dari razia rutin yang dilakukan petugas rutan. (Ismail/Jawa Tengah)

#Lapas #Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi dan BNN Gerebek Kampung Bahari, 27 Orang Ditangkap, Sabu, Ganja hingga Senjata Api Disita
Polisi dan BNN menggerebek kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sebanyak 27 orang ditangkap, sementara narkoba, mesin pencetak ekstasi, dan senjata api disita.
Yusuf Abdillah - Minggu, 01 November 2026
Polisi dan BNN Gerebek Kampung Bahari, 27 Orang Ditangkap, Sabu, Ganja hingga Senjata Api Disita
Indonesia
Kapolri Buru Pendana Jaringan Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kembangkan Kasus hingga Medan
Penyidik masih mendalami keterkaitan kasus laboratorium gelap di Aceh dengan jaringan lain.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Kapolri Buru Pendana Jaringan Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kembangkan Kasus hingga Medan
Indonesia
Indonesia-China Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Tangkap 18 Orang
Pertukaran informasi intelijen dan koordinasi antaraparat menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan narkoba.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Indonesia-China Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Tangkap 18 Orang
Indonesia
Tak Cukup Tangkap Pengedar, Pemberantasan Narkoba Harus Putus Jaringan Produksi
Keterlibatan langsung pemimpin Polri menjadi bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Tak Cukup Tangkap Pengedar, Pemberantasan Narkoba Harus Putus Jaringan Produksi
Indonesia
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Komisi III DPR mendukung usulan Kapolri untuk melarang total vape di Indonesia. Hal itu terkait temuan narkoba dalam liquid vape.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Indonesia
Pabrik Sabu 1,2 Ton Dibongkar di Pidie Aceh, 11 Orang Ditangkap
Pabrik sabu dengan barang bukti 1,2 ton dibongkar di Pidie, Aceh. Sebanyak 11 orang diamankan, sementara Kapolri mengingatkan ancaman narkoba.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Pabrik Sabu 1,2 Ton Dibongkar di Pidie Aceh, 11 Orang Ditangkap
Indonesia
Kapolri Bongkar Celah Narkotika dalam Vape, Polri dan BNN Sulit Membedakan Cairannya
Kapolri mengatakan cairan narkotika dapat dikemas dalam cartridge vape dengan tampilan dan aroma yang menyerupai produk biasa.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapolri Bongkar Celah Narkotika dalam Vape, Polri dan BNN Sulit Membedakan Cairannya
Indonesia
Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkotika
Perkembangan narkotika kini semakin mengkhawatirkan karena bentuknya telah berevolusi dari padat menjadi cair.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkotika
Indonesia
Kapal Berbendera Mongolia Tertangkap Angkut 1 Ton Ketamin di Perairan Sumut, Identitasnya Diduga Disamarkan
Pergerakannya telah dipantau aparat sejak Agustus 2026 setelah terdeteksi menunjukkan aktivitas tidak biasa di Selat Malaka.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapal Berbendera Mongolia Tertangkap Angkut 1 Ton Ketamin di Perairan Sumut, Identitasnya Diduga Disamarkan
Indonesia
Kasus Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Selat Malaka, 8 Awak Kapal MT Global 168 Diamankan
Aparat gabungan mengamankan delapan awak MT Global 168 dalam pengungkapan dugaan penyelundupan sekitar 1 ton ketamin di perairan Sumatera Utara.
Soffi Amira - Jumat, 23 Oktober 2026
Kasus Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Selat Malaka, 8 Awak Kapal MT Global 168 Diamankan
Bagikan