OJK Peringati Masyarakat Waspadai Penipuan Investasi UN Swissindo


Penandatanganan kerjasama antara OJK, KPK dan Bank Mandiri (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
MerahPutih.Com - Belakangan ini perusahaan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) menawarkan investasi dengan cara menerbitkan kupon biaya peningkatan kesejahteraan hidup.
Atas dasar ini Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat Bali mewaspadai modus investasi UN Swissindo.
"Masyarakat harus tetap waspada sekaligus penawaran kupon itu," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Senin (21/8).
Menurut Zulmi, OJK Satgas Waspada Investasi Pusat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, intelijen dan Bank Mandiri serta instansi terkait lainnya untuk membahas tindak lanjut modus baru itu.
"Senin ini (21/8) OJK dan Satgas Waspada Investasi Pusat memanggil Ketua UN Swissindo," imbuh Zulmi.
UN Swissindo menawarkan modus baru dengan menerbitkan "Voucher Human Obligation" (VM1) atau biaya peningkatan kesejahteraan hidup yang bisa dicairkan di salah satu perbankan.
"UN Swissindo saat ini tidak hanya menerbitkan dokumen pelunasan hutang debitur, namun belakangan ini perusahaan tersebut menggunakan modus baru dengan kupon," ucapnya.
Masyarakat, lanjut dia, diharapkan tidak mudah percaya dengan informasi tersebut karena dinilai tidak masuk akal dan belum jelas kebenarannya.
Dia mengharapkan masyarakat bertandang ke OJK apabila ingin mendapatkan informasi yang jelas terkait investasi. OJK Bali bersama Satgas Waspada Investasi di daerah sedsng berupaya agar modus tersebut tidak sampai menelan korban khususnya di Bali dan Nusa Tenggara.
Satuan Tugas Waspada Investasi Pusat di Jakarta yang beranggotakan OJK, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya sebelumnya telah menetapkan bahwa UN Swissindo melakukan praktek ilegal.
Sebelumnya modus yang dilakukan lembaga tersebut yakni merayu nasabah atau debitur untuk menjadi anggota dengan membayar sejumlah uang iuran dan berjanji akan melunasi utangnya di bank atau lembaga pembiayaan.
Kewajiban kredit debitur, kata dia, akan diambil alih dua perusahaan itu berikut agunannya atas nama negara. Modus lainnya adalah nasabah yang sudah tergiur tersebut, merekrut nasabah lain khususnya nasabah atau debitur yang dalam keadaan bermasalah saat menyelesaikan kewajiban kredit di bank atau lembaga pembiayaan.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Tinjau Pasokan Bahan Pokok di Pasar Nyanggelan Bali, Mendag Busan: Stok Cukup, Harga Terkendali

Menemukan Ketenangan dan Cita Rasa Bali di Element by Westin Ubud, Momen Sederhana Jadi Istimewa

AXEAN Festival 2025: 43 Penampil Siap Ramaikan Panggung Musik Asia di Bali

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Penerbangan Dari dan Ke Bali Alami Keterlambatan dan Penundaan Akibat Lewotobi Meletus

PDIP Lanjutkan Konsolidasi Partai di Bali, Diklaim Bukan Kongres

BMKG Prediksi Fenomena Suhu Dingin Bali Sampai Agustus, Terendah 19 Derajat Celcius

Lirik Lagu Kuli Daki – Bagus Wirata Lengkap dengan Makna: Bicara Cinta dan Realita

Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
