OJK Peringati Masyarakat Waspadai Penipuan Investasi UN Swissindo
Penandatanganan kerjasama antara OJK, KPK dan Bank Mandiri (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
MerahPutih.Com - Belakangan ini perusahaan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) menawarkan investasi dengan cara menerbitkan kupon biaya peningkatan kesejahteraan hidup.
Atas dasar ini Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat Bali mewaspadai modus investasi UN Swissindo.
"Masyarakat harus tetap waspada sekaligus penawaran kupon itu," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Senin (21/8).
Menurut Zulmi, OJK Satgas Waspada Investasi Pusat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, intelijen dan Bank Mandiri serta instansi terkait lainnya untuk membahas tindak lanjut modus baru itu.
"Senin ini (21/8) OJK dan Satgas Waspada Investasi Pusat memanggil Ketua UN Swissindo," imbuh Zulmi.
UN Swissindo menawarkan modus baru dengan menerbitkan "Voucher Human Obligation" (VM1) atau biaya peningkatan kesejahteraan hidup yang bisa dicairkan di salah satu perbankan.
"UN Swissindo saat ini tidak hanya menerbitkan dokumen pelunasan hutang debitur, namun belakangan ini perusahaan tersebut menggunakan modus baru dengan kupon," ucapnya.
Masyarakat, lanjut dia, diharapkan tidak mudah percaya dengan informasi tersebut karena dinilai tidak masuk akal dan belum jelas kebenarannya.
Dia mengharapkan masyarakat bertandang ke OJK apabila ingin mendapatkan informasi yang jelas terkait investasi. OJK Bali bersama Satgas Waspada Investasi di daerah sedsng berupaya agar modus tersebut tidak sampai menelan korban khususnya di Bali dan Nusa Tenggara.
Satuan Tugas Waspada Investasi Pusat di Jakarta yang beranggotakan OJK, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya sebelumnya telah menetapkan bahwa UN Swissindo melakukan praktek ilegal.
Sebelumnya modus yang dilakukan lembaga tersebut yakni merayu nasabah atau debitur untuk menjadi anggota dengan membayar sejumlah uang iuran dan berjanji akan melunasi utangnya di bank atau lembaga pembiayaan.
Kewajiban kredit debitur, kata dia, akan diambil alih dua perusahaan itu berikut agunannya atas nama negara. Modus lainnya adalah nasabah yang sudah tergiur tersebut, merekrut nasabah lain khususnya nasabah atau debitur yang dalam keadaan bermasalah saat menyelesaikan kewajiban kredit di bank atau lembaga pembiayaan.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
DWP 2025 Bali: Line Up Lengkap, Jadwal, dan Harga Tiket Terbaru
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura
Red Flag, Kasus HIV/AIDS Denpasar Tembus 17 Ribu Terbanyak Usia Produktif
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Bali Bakal Kendalikan Investor Asing, Rental Kendaraan dan Villa Bakal Ditertibkan
Waspada Potensi Banjir Rob di 7 Pesisir di Bali pada 5-9 November
Viral Lift Rp 200 Miliar di Tebing Pantai Kelingking Nusa Penida, DPR Minta Proyek Tak Rusak Alam
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali