MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah berduka atas wafatnya Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Jumat (10/12). Meski demikian, pelayanan publik Kota Bandung dipastikan tetap jalan untuk melayani masyarakat.
"Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M. Danial). Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sabtu (11/12).
Baca Juga:
Kenangan Ridwan Kamil saat Memimpin Bandung Bersama Mang Oded
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda tertanggal 10 Desember 2021. Dalam surat ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memerintahkan Wakil Wali Kota Bandung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut. Tujuannya, untuk menjamin keberlangsungan Pemkot Bandung.
Dijelaskan, hal itu diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia. Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara. Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jabar turut berbelasungkawa atas wafatnya Wali Kota Bandung.
Yana meminta seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa. Bahkan untuk mewujudkan pemerintahan akuntabel seperti yang dicita-cita almarhum Oded M. Danial, Yana meminta seluruh ASN bekerja lebih profesional lagi.
"Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ingat pesan-pesan yang sempat disampaikan Mang Oded. Laksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, maka kita semua akan memperoleh ganjaran dari Allah SWT," tutur Yana.
Wali Kota Bandung Oded M.Danial meninggal di Masjid Raya Mujahidin, Jalan Sancang, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021) siang, ketika hendak melaksanakan salat Jumat. Jenazah sempat disemayamkan di Pendopo Wali Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum Alun-Alun Kota Bandung, sebelum dikebumikan di kampung halamannya di Tasikmalaya.
Mang Oded, panggilan akrab wali kota, lahir di Kabupaten Tasikmalaya 15 November 1962 menamatkan sekolah dasar hingga SMA di Tasikmalaya, kemudian menempuh bangku kuliah di Universitas Pasundan Bandung.
Mengawali karier politik resminya dengan menjadi anggota DPRD Kota Bandung dari fraksi PKS, kemudian terpilih menjadi Wakil Wali Kota Bandung mendampingi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, masa jabatan 2013 - 2018.
Tahun 2018 Mang Oded terpilih menjadi Wali Kota Bandung bersama Wakilnya Yana Mulyana, untuk masa bakti 2018 - 2023. Sementara Ridwan Kamil menjadi Gubernur Jabar untuk periode yang sama dan dilantik pada hari yang hampir sama. Mang Oded meninggalkan satu orang istri Siti Muntamah Oded yang bertugas sebagai anggota DPRD Jabar, serta tujuh orang anak. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Wagub Jabar: Mang Oded Wafat di Hari Baik