MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengharamkan adanya deklarasi gerakan "2019gantipresiden# di wilayah mereka. Jika sampai ada yang melanggar akan ditindak dan langsung dibubarkan
"Jika ada organisasi massa yang hendak melakukan gerakan #2019gantipresiden# maka akan berhadapan dengan aparat keamanan," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) NTT Sisilia Sona di Kupang, Selasa (4/9).
Sisilia beralasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menyatakan gerakan ganti presiden 2019 resmi dilarang, sehingga tidak boleh ada aktivitas di NTT.
Penegasan ini disampaikan Sisilia terkait dengan rencana Presidium Gerakan #2019gantipresiden# Hajenang yang akan menggelar gerakan tersebut di Manggarai Barat, Pulau Flores pada 10 November 2018 sebagai wahana pendidikan politik buat rakyat.
Hajenang berdasarkan informasi yang dilansir dari Antara, diketahui sempat mengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, dan berprofesi sebagai pengacara. Namun, saat ini dilaporkan sudah tidak mengajar lagi di universitas swasta itu.
Sementara itu, Ketua Presidium Gerakan #2019gantipresiden# Wilayah NTT Hajenang beralasan gerakan yang digagasnya ini lebih kepada pendidikan politik. Menurut dia, kegiatan ini bukanlah makar, dan bukan pula anti UUD 1945 dan Pancasila.
"Gerakan yang saya bangun adalah lebih ke pendidikan politik. Supaya masyarakat jangan salah tafsir tentang gerakan #2019ganti presiden#," kata Hajenang.
Ketita ditanya soal motivasinya, Hajenang mengatakan gerakannya juga hanya bersifat dialogis untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang demokrasi, hukum, dan politik terkait tagar #2019gantipresiden#. (*)
Hajenang menegaskan, kegiatan deklarasi ini lebih fokus kepada dialogis tentang kebijakan-kebijakan strategis bangsa yang selama ini belum menjawab kebutuhan rakyat itu sendiri.
Tidak ada kampanye di jalanan lalu teriak-teriak dan mencelah atau memfitnah tokoh-tokoh penting di republik ini tanpa dasar argumen yang jelas," tandas dia. (*)