NFT Naik Daun, Penguatan Literasi Digital Jangan Ditunda Lagi


Perlunya penguatan literasi digital (Foto: pixabay/mohamed_hassan)
PENTING bagi masyarakat untuk merespons tren pemanfaatan teknologi non-fungible token (NFT) belakangan ini kian populer dengan penguatan literasi digital.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) Dedy Permadi. Dedy mengatakan masyarakat perlu merespons tren NFT dengan bijak.
Baca Juga:
Dedy menyampaikan Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
"Perlu juga untuk terus meningkatkan literasi digital, agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," kata Dedy, dikutip ANTARA.

Belakangan, NFT menjadi perbincangan di kalangan warganet Tanah Air. Khususnya setelah seorang pria asal Semarang bernama Ghozali sukses meraih keuntungan Rp 13 miliar, setelah menjual swafotonya pada situs jual-beli NFT OpenSea.
Kemudian, popularitas NFT semakin melambung setelah disusul adanya salah satu fenomena, terdapat akun menjual swafoto dengan KTP lewat platform transaksi NFT.
Berkaca dari kejadian tersebut, Dedy pun mengingatkan sejumlah platform transaksi NFT agar memastikan platformnya tidak menyalahi serta melanggar peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi.
"Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," ujar Dedy.
Baca Juga:
Pasca Ghozali Everyday Viral, Menparekraf Dukung Penuh Ekosistem NFT
Tak sampai disitu, Dedy juga menjelaskan, Menteri Kominfo sudah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT di Indonesia.

Selain itu Kominfo juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tak dipakai untuk tindakan melanggar Undang-undang.
Karena, pelanggaran terhadap kewajiban bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," tutupnya. (Ryn)
Baca Juga:
Ghozali Everyday Jual Foto Selfie NFT, Harga Tertinggi Rp 3 Triliun
Bagikan
Berita Terkait
Rilis Terbatas Oktober, Samsung Galaxy Z Trifold Jadi Ponsel Lipat Terunik Berkat G Dual-infold

Teaser Samsung Galaxy S25 FE Sudah Dirilis, Resmi Meluncur 4 September 2025

Apple Bakal Rombak Desain hingga 2027, iPhone 17 Jadi Seri Pertama yang Berevolusi

Bocoran Baru Samsung Galaxy S25 FE, Dipastikan Pakai Chipset Exynos 2400 dan Baterai 4.900mAh

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Bawa Kapasitas Baterai 5.000mAh dan Fast Charging 60W

iPhone 17 Resmi Meluncur 9 September 2025, Harganya Dibanderol Mulai Rp 13 Jutaan

Samsung Galaxy S26 Ultra Bakal Hadir dengan Desain Baru, Ciri Khas Mulai Menghilang

Meluncur Oktober 2025, OPPO Find X9 Pro Bakal Hadir dalam 3 Warna

Apple Kemungkinan Kembali Bawa Casing Bumper untuk iPhone 17 Air, Tahan Goresan hingga Benturan

Peluncuran Makin Dekat, Xiaomi 16 Jadi HP Flagship Pertama yang Pakai Snapdragon 8 Elite 2
