Pentingnya Pengetahuan Soal Nilai Karya NFT


Penting untuk mengetahui nilai karya NFT (Foto: pixabay/amhnasim)
POPULARITAS NFT atau Non-Fungible Token terus meroket dalam beberapa waktu terakhir di Indonesia. Salah satunya setelah pemberitaan seorang pemuda bernama Ghozali Ghozalu yang menjadi viral, karena kebiasaanya melakukan swafoto dan diunggah ke martketplace NFT OpenSea, hingga menghasilkan banyak uang.
Hal itu kian menjadikan NFT sebagai sebuah tren yang mendorong masyarakat awam untuk turut mencoba terjun ke dalam salah satu aset digital berbasis teknologi blockchain tersebut.
Baca Juga:
Pasca Ghozali Everyday Viral, Menparekraf Dukung Penuh Ekosistem NFT
Tapi, bisa menjadi 'blunder' karena muncul sejumlah 'karya' yang diperjualbelikan ialah swafoto dengan membawa KTP, yang sangat berbahaya bagi keamanan digital masyarakat pada umumnya.

Menurut pakar keamanan siber dari Vaksincom yakni Alfons A Tanujaya, mengatakan bahwa penting bagi masyarakat untuk memiliki pengetahuan tentang nilai karya yang bisa ditransaksikan sebagai NFT.
"Masyarakat mendapatkan informasi kalau aset digital yang tidak berharga seperti foto selfie yang bisa dilakukan oleh setiap orang awam yang 'biasa-biasa' saja bisa menjadi uang milyaran. Maka, mereka ingin mencoba dan menjual aset digital yang dianggapnya lebih berharga, seperti selfie KTP dan data kependudukan," jelas Alfons, seperti yang dikutip dari laman Antara.
Menurut Alfons, sebenarnya nilai dari NFT Ghozali terdapat di balik konsistensinya selfie setiap hari selama lima tahun. Itu kerja keras yang mungkin tidak terlihat oleh orang yang berusaha mengikuti Ghozali.
Baca Juga:
Ghozali Everyday Jual Foto Selfie NFT, Harga Tertinggi Rp 3 Triliun
Selain itu, Alfons juga mengatakan, bahwa aksi menjual data kependudukan merupakan tindakan melanggar hukum. Tapi, bila dilakukan oleh pemilik KTP sendiri ialah tindakan yang bisa memancing data pribadi disalahgunakan, dan mengundang tindak kejahatan eksploitasi data kependudukan.
"Dan ini tetap bisa berhadapan dengan pihak berwajib dan disarankan untuk tidak dilakukan," jelas Alfons.

Alfons menjelaskan, aksi menjual selfie KTP serta data kependudukan, bisa mencoreng nama Indonesia. Karena, hal itu menunjukan kesadaran yang demikian rendah terhadap nilai data kependudukan hingga dijual.
Alfons berharap, regulator bisa menjalin komunikasi dengan platform transaksi NFT seperti OpenSea, untuk menindak tegas atau mencegah penjualan aset digital yang tidak pantas.
"Mungkin pihak berwenang seperti Kominfo bisa menjalin komunikasi dengan OpenSea untuk menindaklanjuti hal ini dan mencegah penjualan aset digital yang tidak pantas, selain dilakukan tindakan hukum pada orang yang mengeksploitasi hal ini," tutupnya. (Ryn)
Baca Juga:
Pertama di Indonesia, The Goods Dept Terapkan NFT ke Dunia Ritel
Bagikan
Berita Terkait
Rilis Terbatas Oktober, Samsung Galaxy Z Trifold Jadi Ponsel Lipat Terunik Berkat G Dual-infold

Teaser Samsung Galaxy S25 FE Sudah Dirilis, Resmi Meluncur 4 September 2025

Apple Bakal Rombak Desain hingga 2027, iPhone 17 Jadi Seri Pertama yang Berevolusi

Bocoran Baru Samsung Galaxy S25 FE, Dipastikan Pakai Chipset Exynos 2400 dan Baterai 4.900mAh

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Bawa Kapasitas Baterai 5.000mAh dan Fast Charging 60W

iPhone 17 Resmi Meluncur 9 September 2025, Harganya Dibanderol Mulai Rp 13 Jutaan

Samsung Galaxy S26 Ultra Bakal Hadir dengan Desain Baru, Ciri Khas Mulai Menghilang

Meluncur Oktober 2025, OPPO Find X9 Pro Bakal Hadir dalam 3 Warna

Apple Kemungkinan Kembali Bawa Casing Bumper untuk iPhone 17 Air, Tahan Goresan hingga Benturan

Peluncuran Makin Dekat, Xiaomi 16 Jadi HP Flagship Pertama yang Pakai Snapdragon 8 Elite 2
