New Normal, Ini Protokol Kesehatan Khusus di Kegiatan Olahraga


Ilustrasi. (AFP/GABRIEL BOUYS)
MerahPutih.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akhirnya resmi menerbitkan protokol kesehatan dalam memulai kembali kegiatan olahraga nasional di masa normal baru atau new normal.
Protokol kesehatan tersebut dirilis Kemenpora di Jakarta, Kamis (11/6) dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru.
Baca Juga:
Panduan tersebut mengatur protokol kesehatan pada umumnya, seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan cuci tangan. Namun secara khusus, ada tiga jenis kegiatan olahraga yang diatur, yaitu kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan kegiatan olahraga rekreasi. Kemenpora membagi tahap pelaksanaannya menjadi tiga tahapan.
Pada tahap satu, kegiatan olahraga boleh dilakukan kembali oleh tiap-tiap induk cabang olahraga individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat, salah satunya melakukan tes PCR bagi seluruh personel. Sementara olahraga tim masuk ke dalam tahap II.
"Pelatnas/Pelatda/Pelatprov/Pelatkab/Pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu," demikian isi surat edaran tersebut.

Namun Kemenpora tidak menjabarkan secara detail terkait waktu pelaksanaan dari tiap tahapan sebab hal tersebut masih harus terus disesuaikan dengan perkembangan terkini penyebaran COVID-19 serta kebijakan dari gugus tugas.
Tahap II mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri. Kompetisi olahraga bisa kembali digelar apabila sudah ada izin dari pemerintah. Kompetisinya pun harus dilakukan secara terbatas dan tanpa penonton.
Apabila ingin menggelar kejuaraan, seluruh atlet dan staf diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR-nya serta melewati tes suhu tubuh terlebih dahulu sebelum memasuki lokasi.
Baca Juga:
Kemenpora Minta PSSI tidak Gelar Pertandingan Liga 1 di Zona Merah Corona
Kejuaraan baru bisa digelar dengan penonton di tahap III. Di tahap ini juga, Kemenpora sudah mengizinkan untuk melakukan uji coba dalam dan luar negeri.
Kompetisi olahraga diperbolehkan diselenggarakan dengan kehadiran penonton maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia. Ketentuan penonton di antaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun dengan terlebih dahulu menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Selanjutnya, kegiatan olahraga nasional akan terus dimonitor oleh KOI, KONI dan unsur Dispora terkait. Penanggung jawab dari setiap kegiatan juga wajib melaporkan secara berkala pelaksanaannya kepada kepala gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.
"Ini sebagai panduan umum karena karakter tiap cabor kan berbeda-beda. Akan tetapi, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka punya aturan kesehatan sendiri," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto dalam keterangan resminya. (*)
Baca Juga:
Kereta Api Kembali Beroperasi, Stasiun di Cirebon Mulai Lakukan Persiapan
Bagikan
Berita Terkait
PSSI-Kemenpora Sat-Set Urus Empat Pemain Calon Naturalisasi, Suratnya Sudah Masuk ke Kemenkum

Perputaran Duit Turnamen Gaple Kemenpora Capai Rp 2 Miliar, Panitia Klaim Larinya ke UMKM

Timnas Indonesia Siap Tempur di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Menpora Optimistis dengan Kekuatan Baru.

Komisi X DPR Setujui Pemberian Status WNI ke Emil Audero, Dean Ruben, dan Joey Mathijs

Usul Nyeleneh Ahmad Dhani Jodohkan Pesepak Bola Asing dengan Perempuan Indonesia demi Lahirkan Bibit Unggul

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Pelatnas Bulu Tangkis Tetap Jalan Ada atau Tidak Efisiensi Anggaran Pemerintah

Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada

Ole Romeny Belum Resmi Diajukan untuk Dinaturalisasi oleh PSSI

Menpora Optimistis Timnas Indonesia Juara AFF 2024
