Nenek Sariyah Pemilik 31 Juta Petasan Digelandang ke Mapolres Indramayu


Polres Indramayu menggerebek gudang petasan di Indramayu, Jumat (22/12). (Foto Ist)
MerahPutih.com - Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat mengamankan Hj. Sariyah, 60 tahun, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Perempuan berusia senja itu kedapatan menyimpan 31 juta petasan siap jual untuk perayaan Tahun Baru.
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin menerangkan Bripka Agung Mahmudin dan Brigpol Agung Kresna mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penimbunan petasan di rumah Hj. Sariyah Indramayu, warga Desa Lohbener Lor Blok Kebon Kopi RT.017 RW.005 Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pada hari Jumat (22/12), petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya didapati memang benar bahwa di rumah tersebut berlangsung produksi dan penimbunan petasan jenis korek.
Kemudian dipimpin Kasat Reskrim, sejumlah anggota melakukan penggerebekan. Di sana polisi menemukan 3.153 dus petasan jenis korek, masing-masing dus berisi 10.000 biji sehingga total 31.530.000 petasan jenis korek.
"Jutaan butir petasan itu rencananya akan dikirimkan ke Jakarta untuk perayaan Tahun Baru," kata Arif, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Sabtu (23/12).
Selain petasan jenis korek, polisi juga mendapati barang bukti berupa bahan-bahan pembuat petasan, yakni potasium powder sebanyak 45 karung isi 25 kg atau seberat 1,125 ton, sulfur powder 42 karung isi 25 kg berat 1,050 ton, aluminium powder 16 kardus seberat 240 kg.
Calcium carbonat 278 karung seberat 6,9 ton, plastik 20 karung, 141 karung slongsong petasan jenis korek yang masih kosong, 58 dus kardus kosong berisi masing-masing 20 lembar, totalnya 1.160 lembar kardus,1 unit timbangan/neraca pegas, dan 1 unit timbangan/neraca besi.
"Tersangka tanpa izin membuat, menyimpan, menadah petasan jenis korek api dan menjual hasil produksi petasan itu ke konsumen," kata Arif melanjutkan.
Selanjutnya, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari gudang penyimpanan petasan milik Sariyah. Sariyah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951. Adapun ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Berita ini merupakan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga artikel: Setelah Bacok Korban, Begundal Jalanan Pantura Didor
Bagikan
Berita Terkait
Petasan Meledak di Rumah Warga Tawangmangu, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Bikin Petasan di Toko, Empat Remaja Wonogiri Terluka Terkena Ledakan

Bermain Petasan saat Bulan Ramadan, Ancaman Sanksi Pidana Membayangi

Polres Metro Tangerang Kota Larang Kegiatan Sahur on the Road

Polresta Surakarta Sita 22.400 Butir Petasan

Polres Klaten Sita 44.000 Petasan Siap Jual

Ledakan Petasan di Malang Sebabkan 1 Orang Tewas dan 3 Luka

Polda Jateng Larang Masyarakat Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru

Satpol PP DKI akan Tegur dan Tindak Penjual Petasan Jelang Malam Tahun Baru
