Nekat Merokok di Kawasan Malioboro Siap-siap Didenda Rp7,5 Juta
Kawasan Malioboro sebelum pandemi corona. Foto: MP/Teresa Ika
MerahPutih.com - Para pengunjung dan penjual di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini tidak bisa sembarang merokok. Pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta telah menetapkan wilayah Malioboro bebas rokok.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan, Malioboro sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017.
"Tidak bisa merokok disembarang tempat. Mulai diberlakukan minggu lalu, 12 November. Kami sudah siapkan lokasi khusus untuk pengunjung yang mau merokok," ujar Heroe Purwadi di Yogyakarta, Selasa (17/11).
Baca Juga
Pengunjung Malioboro Dibatasi, Ini Ketentuan Wajib Masuk ke Sana
Lokasi khusus merokok berada di 4 titik yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali dekat stasiun Tugu, kedua di utara Malioboro Mall, ketiga di utara Ramayana, dan terakhir lantai III Pasar Beringharjo.
Heru menjelaskan penerapan Malioboro sebagai KTR bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan mengurangi polusi asap rokok di kawasan Malioboro. Selain itu ketentuan ini juga untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di kawasan legendaris ini.
Pasalnya, selama ini orang banyak membuka masker atau meletakkan masker didagu dan berbicara secara berkerumun saat sedang merokok.
"Kita tambahkan protokol kesehatan di kawasan Malioboro yang awalnya hanya 4 M menjadi 4M+1TM, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, sekarang kita tambah tidak merokok," jelas dia.
Pengunjung yang nekat melanggar ketentuan ini terancam didenda maksimal hingga Rp7,5 juta. Namun, pihaknya masih memperbolehkan pedagang asongan menjual rokok di kawasan Malioboro. Pihaknya sudah menginstruksikan petugaa keamanan Malioboro (Jogoboro) untuk menegur atau mensosialisasikan ketentuan baru ini.
Kepala unit pelaksana teknis (UPT) Malioboro, Ekwanto menjelaskan Pihaknya belum memberlakukan denda bagi pengunjung yang ketahuan merokok. UPT mencoba melakukan teguran ringan dengan meminta sang perokok pindah ke tempat khusus rokok atau mematikan asap rokoknya.
"Memang kami sekarang dalam tahap sosialisasi dulu hingga awal Desember. Maka belum memberlakukan sanksi denda. kami hanya meminta untuk pindah atau dimatikan," jelas Ekwanto.
Baca Juga
UPT Malioboro juga memiliki radio untuk mensosialisasi dan mengingatkan masyarakat. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Borobudur Tambah Kuota Wisatawan dari 1.200 Jadi 4.000 Sehari Jadi Sorotan Parlemen
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United