Wisata Indonesia

Nekat Merokok di Kawasan Malioboro Siap-siap Didenda Rp7,5 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 17 November 2020
Nekat Merokok di Kawasan Malioboro Siap-siap Didenda Rp7,5 Juta

Kawasan Malioboro sebelum pandemi corona. Foto: MP/Teresa Ika

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para pengunjung dan penjual di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini tidak bisa sembarang merokok. Pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta telah menetapkan wilayah Malioboro bebas rokok.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan, Malioboro sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017.

"Tidak bisa merokok disembarang tempat. Mulai diberlakukan minggu lalu, 12 November. Kami sudah siapkan lokasi khusus untuk pengunjung yang mau merokok," ujar Heroe Purwadi di Yogyakarta, Selasa (17/11).

Baca Juga

Pengunjung Malioboro Dibatasi, Ini Ketentuan Wajib Masuk ke Sana

Lokasi khusus merokok berada di 4 titik yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali dekat stasiun Tugu, kedua di utara Malioboro Mall, ketiga di utara Ramayana, dan terakhir lantai III Pasar Beringharjo.

Heru menjelaskan penerapan Malioboro sebagai KTR bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan mengurangi polusi asap rokok di kawasan Malioboro. Selain itu ketentuan ini juga untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di kawasan legendaris ini.

Kawasan Malioboro sebelum pandemi corona
Kawasan Malioboro sebelum pandemi corona. (Foto: MP/Teresa Ika)

Pasalnya, selama ini orang banyak membuka masker atau meletakkan masker didagu dan berbicara secara berkerumun saat sedang merokok.

"Kita tambahkan protokol kesehatan di kawasan Malioboro yang awalnya hanya 4 M menjadi 4M+1TM, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, sekarang kita tambah tidak merokok," jelas dia.

Pengunjung yang nekat melanggar ketentuan ini terancam didenda maksimal hingga Rp7,5 juta. Namun, pihaknya masih memperbolehkan pedagang asongan menjual rokok di kawasan Malioboro. Pihaknya sudah menginstruksikan petugaa keamanan Malioboro (Jogoboro) untuk menegur atau mensosialisasikan ketentuan baru ini.

Kepala unit pelaksana teknis (UPT) Malioboro, Ekwanto menjelaskan Pihaknya belum memberlakukan denda bagi pengunjung yang ketahuan merokok. UPT mencoba melakukan teguran ringan dengan meminta sang perokok pindah ke tempat khusus rokok atau mematikan asap rokoknya.

"Memang kami sekarang dalam tahap sosialisasi dulu hingga awal Desember. Maka belum memberlakukan sanksi denda. kami hanya meminta untuk pindah atau dimatikan," jelas Ekwanto.

Baca Juga

Asyik, dari Malioboro ke Parangtritis Kini Bisa Naik Damri

UPT Malioboro juga memiliki radio untuk mensosialisasi dan mengingatkan masyarakat. (Teresa Ika/Yogyakarta)

#Breaking #Travel #Traveling #Wisata #Wisatawan #Malioboro #Kawasan Malioboro #Jalan Malioboro #Larangan Merokok
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Bagikan