Nekat Merokok di Kawasan Malioboro Siap-siap Didenda Rp7,5 Juta


Kawasan Malioboro sebelum pandemi corona. Foto: MP/Teresa Ika
MerahPutih.com - Para pengunjung dan penjual di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini tidak bisa sembarang merokok. Pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta telah menetapkan wilayah Malioboro bebas rokok.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan, Malioboro sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017.
"Tidak bisa merokok disembarang tempat. Mulai diberlakukan minggu lalu, 12 November. Kami sudah siapkan lokasi khusus untuk pengunjung yang mau merokok," ujar Heroe Purwadi di Yogyakarta, Selasa (17/11).
Baca Juga
Pengunjung Malioboro Dibatasi, Ini Ketentuan Wajib Masuk ke Sana
Lokasi khusus merokok berada di 4 titik yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali dekat stasiun Tugu, kedua di utara Malioboro Mall, ketiga di utara Ramayana, dan terakhir lantai III Pasar Beringharjo.
Heru menjelaskan penerapan Malioboro sebagai KTR bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan mengurangi polusi asap rokok di kawasan Malioboro. Selain itu ketentuan ini juga untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di kawasan legendaris ini.

Pasalnya, selama ini orang banyak membuka masker atau meletakkan masker didagu dan berbicara secara berkerumun saat sedang merokok.
"Kita tambahkan protokol kesehatan di kawasan Malioboro yang awalnya hanya 4 M menjadi 4M+1TM, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, sekarang kita tambah tidak merokok," jelas dia.
Pengunjung yang nekat melanggar ketentuan ini terancam didenda maksimal hingga Rp7,5 juta. Namun, pihaknya masih memperbolehkan pedagang asongan menjual rokok di kawasan Malioboro. Pihaknya sudah menginstruksikan petugaa keamanan Malioboro (Jogoboro) untuk menegur atau mensosialisasikan ketentuan baru ini.
Kepala unit pelaksana teknis (UPT) Malioboro, Ekwanto menjelaskan Pihaknya belum memberlakukan denda bagi pengunjung yang ketahuan merokok. UPT mencoba melakukan teguran ringan dengan meminta sang perokok pindah ke tempat khusus rokok atau mematikan asap rokoknya.
"Memang kami sekarang dalam tahap sosialisasi dulu hingga awal Desember. Maka belum memberlakukan sanksi denda. kami hanya meminta untuk pindah atau dimatikan," jelas Ekwanto.
Baca Juga
UPT Malioboro juga memiliki radio untuk mensosialisasi dan mengingatkan masyarakat. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik

Taiwan Bidik Pasar Wisatawan Indonesia, Khususnya Kalangan Generasi Muda
