Negara Rugi Rp 400 Miliar, Tom Lembong Salahgunakan Wewenang saat Jadi Mendag

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 30 Oktober 2024
Negara Rugi Rp 400 Miliar, Tom Lembong Salahgunakan Wewenang saat Jadi Mendag

Konferensi pers penetapan tersangka korupsi impor gula, Tom Lembong. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Menteri Perdangangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menyebutkan, Tom Lembong pada saat menjabat sebagai menteri, telah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada pihak swasta PT AP.

“Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Qohar di Jakarta, dikutip Rabu (30/10).

Menurut Qohar, persetujuan impor dari Tom Lembong kepada PT AP tersebut melanggar hukum. Mengacu pada Keputusan Mendag dan Menteri Perindustrian 257/2004, otoritas yang hanya boleh melakukan impor gula kristal adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga:

Senyum Tom Lembong Saat Pakai Rompi Tahanan Kejagung Berwarna Merah Muda

Melalui persetujuan tersangka Tom Lembong sebagai menteri perdagangan, PT AP melakukan impor gula kristal sebanyak 105 ton.

Bahkan, persetujuan tersebut dilakukan Tom Lembong tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Terutama rekomendasi dari Kemenperin.

“Serta dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, guna untuk mengetahui berapa kebutuhan riil gula kristal di dalam negeri,” ujar Qohar.

Pada Desember 2015, Qohar melanjutkan, dilakukan rapat koordinasi (rakor) di bidang perekonomian. Dalam rakor tersebut, salah-satunya membahas tentang stabilitas harga gula dan pemenuhan stok nasional.

Baca juga:

Jadi Tersangka Korupsi, Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba

Berdasarkan rakor tersebut, ditentukan kebutuhan gula kristal putih untuk nasional periode 2016, sebanyak 200 ribu ton.

Sedangkan sepanjang November sampai Desember 2015, CS yang juga dijerat tersangka dalam kasus ini, atas perannya sebagai Direktur Pengembangan PT PPI melakukan aksi korporasi internal, yaitu dengan memerintahkan P, selaku staf senior manajer bahan pokok PT PPI.

Perintah tersebut, dengan melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang komoditas manis tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan-perusahaan itu melakukan impor gula berdasarkan rekomendasi, dan izin dari Tom Lembong.

Baca juga:

Kejagung Tetapkan Eks Mendag Thomas Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Impor yang dilakukan tersebut, diklaim untuk menjaga stabilitas harga, dan memenuhi kebutuhan stok gula nasional.

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilitas harga gula, seharusnya dilakukan oleh BUMN,” kata Qohar.

Setelah impor gula dilakukan oleh delapan perusahaan tersebut, mengelola komoditas itu menjadi gula kristal putih. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut perizinan usahanya hanya untuk pengelolaan gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan, dan minuman, serta farmasi.

Setelah delapan perusahaan melakukan pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu, selanjutnya PT PPI melakukan aksi pembelian. Padahal, pembelian tersebut tak pernah dilakukan.

“Seharusnya gula tersebut dijual oleh perusahaan-perusahaan swasta tersebut ke pasaran atau masayrakat melalui distributor yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan itu,” kata Qohar.

Kedelapan pihak swasta itu melepas harga gula ke pasaran seharga Rp 26 ribu per Kilogram (Kg), yang itu juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerinrah sebesar Rp 13 ribu per Kg.

PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp 105 per kilogram. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 400 miliar.

Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. (knu)

#Thomas Lembong #Kasus Korupsi #Gula #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan korupsi gula, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Bagikan