Negara Rugi Rp 400 Miliar, Tom Lembong Salahgunakan Wewenang saat Jadi Mendag


Konferensi pers penetapan tersangka korupsi impor gula, Tom Lembong. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Menteri Perdangangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menyebutkan, Tom Lembong pada saat menjabat sebagai menteri, telah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada pihak swasta PT AP.
“Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Qohar di Jakarta, dikutip Rabu (30/10).
Menurut Qohar, persetujuan impor dari Tom Lembong kepada PT AP tersebut melanggar hukum. Mengacu pada Keputusan Mendag dan Menteri Perindustrian 257/2004, otoritas yang hanya boleh melakukan impor gula kristal adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga:
Senyum Tom Lembong Saat Pakai Rompi Tahanan Kejagung Berwarna Merah Muda
Melalui persetujuan tersangka Tom Lembong sebagai menteri perdagangan, PT AP melakukan impor gula kristal sebanyak 105 ton.
Bahkan, persetujuan tersebut dilakukan Tom Lembong tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Terutama rekomendasi dari Kemenperin.
“Serta dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, guna untuk mengetahui berapa kebutuhan riil gula kristal di dalam negeri,” ujar Qohar.
Pada Desember 2015, Qohar melanjutkan, dilakukan rapat koordinasi (rakor) di bidang perekonomian. Dalam rakor tersebut, salah-satunya membahas tentang stabilitas harga gula dan pemenuhan stok nasional.
Baca juga:
Jadi Tersangka Korupsi, Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba
Berdasarkan rakor tersebut, ditentukan kebutuhan gula kristal putih untuk nasional periode 2016, sebanyak 200 ribu ton.
Sedangkan sepanjang November sampai Desember 2015, CS yang juga dijerat tersangka dalam kasus ini, atas perannya sebagai Direktur Pengembangan PT PPI melakukan aksi korporasi internal, yaitu dengan memerintahkan P, selaku staf senior manajer bahan pokok PT PPI.
Perintah tersebut, dengan melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang komoditas manis tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan-perusahaan itu melakukan impor gula berdasarkan rekomendasi, dan izin dari Tom Lembong.
Baca juga:
Kejagung Tetapkan Eks Mendag Thomas Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Impor yang dilakukan tersebut, diklaim untuk menjaga stabilitas harga, dan memenuhi kebutuhan stok gula nasional.
“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilitas harga gula, seharusnya dilakukan oleh BUMN,” kata Qohar.
Setelah impor gula dilakukan oleh delapan perusahaan tersebut, mengelola komoditas itu menjadi gula kristal putih. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut perizinan usahanya hanya untuk pengelolaan gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan, dan minuman, serta farmasi.
Setelah delapan perusahaan melakukan pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu, selanjutnya PT PPI melakukan aksi pembelian. Padahal, pembelian tersebut tak pernah dilakukan.
“Seharusnya gula tersebut dijual oleh perusahaan-perusahaan swasta tersebut ke pasaran atau masayrakat melalui distributor yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan itu,” kata Qohar.
Kedelapan pihak swasta itu melepas harga gula ke pasaran seharga Rp 26 ribu per Kilogram (Kg), yang itu juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerinrah sebesar Rp 13 ribu per Kg.
PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp 105 per kilogram. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 400 miliar.
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Gula Rafinasi Bocor dan Dijual Bebas di Pasar dengan Harga Sangat Murah Bikin Petani Rugi

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
