Nama Fadli Zon hingga Jusuf Kalla Muncul di Sidang Eks Panitera PN Jakut Rohadi


Fadli Zon. (ANTARA/ HO-TV Parlemen)
MerahPutih.com - Nama mantan Wakil Ketua DPR Fadli Zon hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Nama-nama tokoh itu muncul saat Direktur PT Maju Santosa Cemerlang, Ali Darmadi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Rohadi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/3).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ali Darmadi. Dalam BAP-nya, jaksa membeberkan bahwa Ali Darmadi mengakui pernah diperlihatkan foto Rohadi bersama Jusuf Kalla, Fadli Zon, hingga Setya Novanto.
Baca Juga:
Rohadi Batal Jalani Sidang karena Terpapar COVID-19 di Lapas Sukamiskin
"Saudara menjelaskan, akhir tahun 2014, saya pernah melihat foto Rohadi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Fadli Zon, Setya Novanto, serta Hakim Agung yang dikirimkan melalui BBM ke saya. Tahu dari mana hakim agung?" kata jaksa KPK Kresno Anto Wibowo.
Ali Darmadi mengakui keterangan yang tertuang dalam BAP tersebut. Namun, Ali mengklarifikasi sejumlah pernyataannya tersebut.

Wapres JK. (Facebook/Wakil Presiden RI - Jusuf Kalla)
Ia menjelaskan bahwa Rohadi memamerken foto bersama sejumlah tokoh nasional tersebut saat menyambangi bengkel miliknya, bukan melalui BBM (BlackBerry Messenger).
"Jadi begini. Maksudnya diperlihatkan kepada saya. Karena ngobrol di bengkel, diperlihatkan saya pernah foto di sini, waktu umrah gitu kan ada fotonya. Iya Pak, dia datang, ngobrol-ngobrol memperlihatkan foto kepada saya," jelas dia.
Baca Juga:
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, Ali Darmadi disebut pernah memberikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada Rohadi. Uang itu diduga untuk mengurus sejumlah gugatan perkara perdata Ali Darmadi dengan pihak lain, baik di tingkat banding maupun kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara ini, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar); kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar). (Pon)
Baca Juga:
KPK akan Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Indonesia Tetapkan Hari Komedi Nasional Dirayakan Tiap 27 September

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
