Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman (tengah) Pemilik Restoran Bibi Kelinci Nabilah O'brien didampingi suami dan tim kuasa hukumnya mengikuti Rapat Dengar PEndapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,Senin (9/3/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh pemilik Restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, yang didampingi oleh suami serta tim kuasa hukumnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (9/3).
Rapat tersebut membahas kasus hukum yang menimpa Nabilah setelah ia melaporkan pasangan suami istri, Zendhy dan Evi, yang diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari restoran miliknya tanpa melakukan pembayaran. Namun dalam perkembangan perkara, Nabilah justru dilaporkan balik oleh pasangan tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik, sehingga statusnya berubah menjadi tersangka dan terancam denda hingga Rp1 miliar.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI menyoroti penanganan kasus yang dinilai memicu polemik di masyarakat. Para anggota dewan meminta pihak kepolisian untuk mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ), yakni penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan dialog dan kesepakatan antara para pihak yang bersengketa.
Setelah melalui proses mediasi dan pembahasan dalam forum tersebut, kasus antara Nabilah dan pasangan Zendhy–Evi akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice, sehingga kedua belah pihak tidak melanjutkan proses hukum ke tahap yang lebih lanjut. (Foto: MP/Didik Setiawan).

