Mulai 1 Oktober, ETLE Diberlakukan di 12 Koridor Transjakarta
Penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) mengenai pemasangan ETLE antara PT Transportasi Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya(MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Mulai 1 Oktober 2019 mendatang, sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai diberlakukan di 12 koridor TransJakarta.
Aturan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) mengenai pemasangan ETLE antara PT Transportasi Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas Jaya) di Gedung Biru Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9).
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Penumpang Imbas Ganjil Genap, TransJakarta Siapkan 48 Rute
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Agung Wicaksono mengatakan salah satu kunci agar masyarakat beralih ke Transportasi umum adalah kepastian waktu kedatangan bus di halte.
"Kunci untuk masyarakat mau naik transportasi publik adalah jalur yang lancar dan steril sehingga laju kecepatan kendaraan dapat diprediksi dan jam berapa bus akan datang sampai tujuan," ujar Agung.
Menurut Agung Penggunaan ETLE sangat efektif, sehingga Transjakarta turut membantu pemanfaatan ETLE itu untuk mengurangi kemacetan, kelancaran dan ketertiban laju busway serta lalu lintas Secara umum.
"ETLE mampu memberikan akurasi pencatatan dengan nyata sehingga bukti pelanggaran tidak dapat terelakkan lagi," jelasnya.
Berdasarkan data evaluasi tahun 2016 bahwa telah terjadi penurunan tingkat sterilisasi jalur transjakarta yang sebelumnya 55 persen. sedangkan tahun 2018 terjadi penurunan tingkat sterilnya jadi 51 persen.
Oleh karena itu Agung menyatakan, pemanfaatan teknologi yang sudah dijalankan dengan baik di Dirlantas Polda Metro Jaya sangat penting, baik itu untuk menimbulkan efek jera ataupun penertiban dan keamanan jalan raya. Kerja sama akan dilanjutkan mulai dari persiapan pengadaaan, pemasangan dan integrasi sistem elektronik.
Baca Juga:
Penerapan Tilang Elektronik Dinilai Buruk Bagi Penegakan Hukum
Agung mengungkapkan bahwa pemasangan ETLE ditargetkan selesai di akhir bulan September 2019, sedangkan berlaku penertiban tilang mulai 1 Oktober 2019.
"Penerapan ETLE ini Kami berharap busway dapat kembali seperti mandat awalnya: Jalur khusus yg steril 100 persen untuk keamanan dan kenyamanan warga DKI menggunakan Transportasi publik," tutupnya.(Asp)
Baca Juga:
Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera Tilang Elektronik
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Transjakarta Tangkap 3 Pelaku Copet setelah Perayaan Natal di GBK
Operasional TransJakarta BW9 Kota Tua - PIK Dihentikan, Ini Rute Penggantinya
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Halte Tanjung Duren Diperluas untuk Optimalisasi Ruang, Akomodasi Keluhan Penumpang
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Imbas Gangguan MRT Jakarta, Transjakarta Langsung Tambah Armada
Pohon Tumbang di Senayan, Transjakarta tak Layani Rute Masjid Agung - ASEAN Arah Kota