Mulai 1 Juli 2025 Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ambil Utang ke Bank Milik Negara, Besaran Tergantung Bank

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Mulai 1 Juli 2025 Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ambil Utang ke Bank Milik Negara, Besaran Tergantung Bank

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah segera meresmikan 80 ribu Koperasi Merah Putih setelah Presiden Prabowo Subianto pulang dari kunjungan kerja ke Luar Negeri, atau sepekan setelah Hari Koperasi 12 Juli 2025 atau tepatnya tanggal 19 Juli 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan, mulai 1 Juli 2025 pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman ke bank-bank negara atau bak yang tergabung alam Himpunan Bank Negara (Himbara).

"Plafon kredit sudah bisa digunakan, plafonnya, bukan membagikan ya, (tapi) plafon pinjaman sudah bisa digunakan," kata Zulhas seusai Rapat Koordinasi Satuan Tugas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Rabu (26/6).

Di mana, untuk mengajukan pinjaman, koperasi desa wajib menyusun proposal berisi rencana usaha seperti sembako, pangkalan gas, atau pupuk, disertai rincian pemanfaatan modal secara jelas dan terukur.

Baca juga:

Tidak di Hari Koperasi, Presiden Resmikan 80 Ribu Koperasi Merah Putih Usai Lawatan ke Luar Negeri

Ia mencontohkan, jika ngambil pinjaman untuk usaha misalnya pupuk, koperasi bisa mengajukan Rp 500 juta. Setelah itu, maka BNI atau BRI akan cek harga. Setelah diketahui, misalnya jika hanya Rp 50 juta, maka yang diberikan Rp 50 juta.

Zulhas menegaskan, pengelola Koperasi Merah Putih sudah mendapatkan pelatihan mencakup penyusunan proposal usaha, pemanfaatan teknologi informasi, dan strategi pengelolaan agar koperasi berjalan dengan benar.

Pelatiham ini, kata ia. sangat penting, karena dana yang digunakan bukan berasal dari APBN, melainkan pinjaman yang harus dikelola secara professional.

"Ini demi menjaga keberlanjutan usaha dan pertanggungjawaban keuangan Kopdes.

Pengelola koperasi dibimbing menyusun proposal sesuai jenis usaha seperti agen sembako, pangkalan gas, maupun distribusi pupuk agar memiliki landasan usaha yang kuat dan layak pinjam. (*)

#Koperasi #Koperasi Merah Putih #Menko Pangan Zulhas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Rampungkan Perpres Mengatur Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Selain aspek teknis penempatan, pemerintah juga masih mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasionalisasi KDKMP.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Pemerintah Belum Rampungkan Perpres Mengatur Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Indonesia
Truk KDMP Belum Punya BPKB Nekat Beroperasi Viral di TikTok, Kodim Semprit Pengelola
Viral di TikTok, truk KDMP Sragen dipakai angkut tebu meski belum memiliki BPKB. Kodim 0725/Sragen langsung turun tangan memberi teguran kepada pengelola koperasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Truk KDMP Belum Punya BPKB Nekat Beroperasi Viral di TikTok, Kodim Semprit Pengelola
Indonesia
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu gaji manajer Kopdes Rp16 juta per bulan. Pemerintah pastikan besaran gaji mengacu pada UMP, bukan angka fantastis.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mematikan usaha warung kelontong.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Indonesia
Hebat! Koperasi Merah Putih Bilelando 3,5 Bulan Untung Rp 133 Juta Layani 300 Nelayan
KNMP Bilelando di Lombok Tengah mencatat keuntungan Rp133 juta dalam 3,5 bulan operasional.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Hebat! Koperasi Merah Putih Bilelando 3,5 Bulan Untung Rp 133 Juta Layani 300 Nelayan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
Diklat Bela Negara Koperasi Merah Putih Ditutup, 30 Ribu Manajer Mulai Disebar
Kementerian Pertahanan menutup Diklat Bela Negara SPPI 2026. Sebanyak 33.758 manajer Koperasi Merah Putih lulus pelatihan dan siap disebar ke seluruh Indonesia. Upacara penutupan digelar di Lanud Halim Perdanakusuma.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Diklat Bela Negara Koperasi Merah Putih Ditutup, 30 Ribu Manajer Mulai Disebar
Indonesia
Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga
Fungsi dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menjadi infrastruktur pemerintah dalam hal menyalurkan barang-barang subsidi dan barang-barang bantuan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga
Indonesia
Jadi Penyalur Bansos, Koperasi Merah Putih Bisa Lihat Penerima Tepat Sasaran atau Tidak
Koperasi Merah Putih merupakan infrastruktur pemerintah serta berperan sebagai offtaker. Selain itu, Koperasi Merah Putih juga akan berperan sebagai penyalur bantuan sosial
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Jadi Penyalur Bansos, Koperasi Merah Putih Bisa Lihat Penerima Tepat Sasaran atau Tidak
Indonesia
Menko Zulhas Ingatkan Angsuran Pertama Utang Koperasi Merah Putih ke Himbara Jatuh Tempo September
Menko Zulhas ingatkan angsuran pertama utang Koperasi Merah Putih ke Himbara jatuh tempo September 2026. Pemerintah targetkan verifikasi rampung Agustus, total pinjaman Rp240 triliun.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Menko Zulhas Ingatkan Angsuran Pertama Utang Koperasi Merah Putih ke Himbara Jatuh Tempo September
Bagikan