Mulai 1 Agustus, Tiket Masuk TN Komodo Naik per Orang jadi Rp 3,75 Juta
Sejumlah wisatawan menyaksikan komodo di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo. (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Habitat kehidupan asli Komodo di alam liar masih menjadi incaran utama wisatawan asing dan lokal yang datang ke kawasan Taman Nasional (TN) Pulau Komodo dan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, para wisatawan harus merogoh kocek lebih mulai 1 Agustus mendatang.
Berdasarkan data sejak awal tahun hingga Juni 2022, mayoritas wisatawan yang datang masih dari lokal. Tercatat, dari total 65.362 kunjungan dengan didominasi oleh wisatawan nusantara sebanyak 53.824 kunjungan.
Baca Juga:
Didominasi Wisatawan Asing, Taman Nasional Komodo Makin Mendunia
"Dari 65.362 kunjungan hingga akhir Juni 2022, sebanyak 82 persen atau 53.824 itu wisatawan domestik. Sisanya 18 persen wisatawan mancanegara dengan jumlah 11.538 kunjungan," kata Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Manggarai Barat, Pius Baut di Labuan Bajo, Selasa (5/7).
Selama ini tiket masuk hanya Rp 150.000 bagi wisatawan mancanegara, sedangkan wisatawan lokal masih di bawah Rp 50.000. Pemerintah Provinsi NTT rencananya akan menaikan tarif masuk bagi wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp3,75 juta per orang.
"Pemerintah NTT telah memutuskan untuk menetapkan tarif kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Tarif itu mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022," kata Kepala Dinas Pariwisata NTT, Sonny Z Libing.
Baca Juga:
Akan Ditutup, Berikut Fakta Menarik Tentang Taman Nasional Komodo
Menurut dia, penetapan biaya masuk ke Pulau Komodo sebesar Rp 3,75 juta telah melalui hasil kajian akademik para ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia yang diminta secara khusus Pemerintah NTT untuk mengkaji carrying capacity di Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Dilansir Antara, hasil kajian yang dilakukan itu para ahli itu menunjukkan terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau ini sehingga perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun jasa ekosistem ini.
Kajian juga merekomendasikan perlu dilakukan pembatasan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar hanya 200.000 per tahun, karena selama ini kunjungan mencapai 300.000-400.000 wisatawan sehingga memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di kawasan wisata itu.
Baca Juga:
Proyek Wisata Super Premium Berpotensi Musnahkan Komodo
Lebih jauh, Sony menjelaskan hasil kajian juga menunjukkan perlu adanya biaya untuk membiayai konservasi di dua Pulau ini sehingga ditetapkan tarif masuk kedua pulau itu sebesar Rp 3,75 juta per orang.
Biaya tiket masuk bagi wisatawan itu juga nantinya digunakan untuk biaya promosi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pemasukan bagi pendapatan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Manggarai Barat. "Termasuk untuk biaya pemberdayaan masyarakat lokal dan pelaku usaha ekonomi di sekitar kawasan itu," tutup Sony. (*)
Baca Juga:
Aksi Dugaan Mafia Tanah Resahkan Warga Pemilik Hak Tanah Pulau Komodo
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M