MUI Terbitkan Fatwa Ibadah Sholat Ied di Rumah, Begini Panduannya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 14 Mei 2020
MUI Terbitkan Fatwa Ibadah Sholat Ied di Rumah, Begini Panduannya

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Dalam fatwanya, disebutkan bahwa sholat idul fitri dilakukan di rumah masing-masing secara berjamaah atau sendiri. Hal itu diutamakan bagi umat Islam di daerah penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Baca Juga:

Update Kasus COVID-19 di Jakarta Rabu (13/5): 5.437 Positif, 1.277 Orang Sembuh

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)," kata Sekjen MUI Anwar Abbas kepada Merahputih.com, Kamis (14/5).

Jika shalat Idul Fitri dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jemaah minimal 4 orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum. Jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Menurut MUI, shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain dengan beberapa catatan. "Sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT," jelas dia.

Oleh karena itu, jika umat Islam berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali maka mereka diperbolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah, dengan berjamaah atau sendiri.

Ilustrasi salat ied (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

Dia menambahkan, Fatwa MUI juga menyatakan sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain, selama angka penularan COVID-19 sudah turun.

Selain itu, ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah. "Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjamaah," kata Abbas.

"Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," tambah Abbas.

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tidak hanya memuat ketentuan hukum mengenai sholat idul fitri di tempat lapang, masjid dan rumah.

Fatwa itu juga memuat panduan tata cara pelaksanaan sholat idul fitri di masjid dan tanah lapang atau di rumah, baik secara berjamaah maupun sendiri.

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.

I. Ketentuan Hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

III. Panduan Kaifiat (Tata Cara) Shalat Idul Fitri Berjamaah

Kaifiat (urutan tata cara) shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan bacaan niat shalat Idul Fitri bagi imam atau makmu: Usholli sunnatan li 'iidil fitri rakaataini (makmuman/imaman) lillahitaala

Artinya: "Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala."

4. Membaca takbiratul ihram (???? ????/Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram)

Bacaan latin: Subhanallah wal hamdulilah wa laailaahaillallah wa Allahu Akbar

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan membaca takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam)

Bacaan latin: Subhanallah wal hamdulilah wa laailaahaillallah wa Allahu Akbar

9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.

10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

IV. Panduan Kaifiat (Tata Cara) Khutbah Idul Fitri

1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan shalat idul fitri.

2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

3. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak 9 kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir 7 kali.

4. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca alhamdulillah

c. Membaca shalawat Nabi SAW, antara lain dengan membaca allahumma shalli ala sayyidina muhammad

d. Berwasiat tentang takwa

e. Membaca ayat Al-Qur’an.

5. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca alhamdulilah

c. Membaca shalawat Nabi SAW, antara lain dengan membaca allahumma shalli ala sayyidina muhammad

d. Berwasiat tentang takwa

e. Mendoakan kaum muslimin.

V. Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah).

c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan di angka IV.

d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat Id berjamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah maka sholat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid) maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri.

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

c. Tata cara pelaksanaan mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah).

d. Tidak ada khutbah.

VI. Panduan Takbir Idul Fitri

1. Setiap muslim dalam kondisi apa pun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri

Pada hari Idul Fitri disunnahkan (melakukan) beberapa amaliah sebagai berikut:

1. Mandi dan memotong kuku

2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian

3. Makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri

4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat

5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang

6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id). (Knu)

#Salat Ied #Idul Fitri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Turunkan 2.470 Personel Pastikan Keamanan Jabodetabek Tetap Kondusif Pasca Lebaran 2026
Polda Metro Jaya menggelar Apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengamanan pasca Operasi Ketupat Jaya 2026 di Stadion Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (26/3).
Frengky Aruan - Kamis, 26 Maret 2026
Polda Metro Jaya Turunkan 2.470 Personel Pastikan Keamanan Jabodetabek Tetap Kondusif Pasca Lebaran 2026
Indonesia
Hampir 5 Persen ASN 'Tak Ada Kabar' Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2026, Pemprov DKI Siapkan Hukuman Sanksi Disiplin
ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Frengky Aruan - Kamis, 26 Maret 2026
Hampir 5 Persen ASN 'Tak Ada Kabar' Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2026, Pemprov DKI Siapkan Hukuman Sanksi Disiplin
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Terbuka bagi Siapa Pun Pendatang dengan Catatan
“Jadi bagi siapapun warga negara Indonesia yang mau datang ke Jakarta, Jakarta terbuka, tetapi Jakarta tentunya juga mensyaratkan orang untuk bekerja itu harus dengan kapasitas, kapabilitas, atau yang menjadi kebutuhan,” kata Pramono.
Frengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Terbuka bagi Siapa Pun Pendatang dengan Catatan
Indonesia
Temui Jokowi di Momen Idul Fitri, Budi Arie Tanggapi soal Viral Tembok Ratapan Solo
Ketua Projo Budie Arie beetemu Presiden ke-7 Jokowi di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (25/3).
Frengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
Temui Jokowi di Momen Idul Fitri, Budi Arie Tanggapi soal Viral Tembok Ratapan Solo
Indonesia
Presiden Prabowo Telepon Sejumlah Kepala Negara Islam, Silaturahmi Idul Fitri 1447 H hingga Perkuat Kerja Sama Internasional
Komunikasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian silaturahmi RI 1 dengan para pemimpin negara sahabat.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Maret 2026
 Presiden Prabowo Telepon Sejumlah Kepala Negara Islam, Silaturahmi Idul Fitri 1447 H hingga Perkuat Kerja Sama Internasional
Indonesia
Sejumlah Provinsi Hadapi Bencana Hidrometeorologi saat Lebaran 2026, Lapor BNPB
BNPB melaporkan sejumlah provinsi menghadapi bencana hidrometeorologi pada 21-22 Maret 2026 atau saat Idul Fitri 1447 Hijriah.
Frengky Aruan - Senin, 23 Maret 2026
Sejumlah Provinsi Hadapi Bencana Hidrometeorologi saat Lebaran 2026, Lapor BNPB
ShowBiz
Lirik Lagu Lahir Batin, Karya Baru Masdddho Tentang Refleksi Diri di Hari Raya
Sosok Masdddho dikenal konsisten menghadirkan karya yang sarat emosi dan dekat dengan realitas kehidupan sehari-hari.
Wisnu Cipto - Minggu, 22 Maret 2026
Lirik Lagu Lahir Batin, Karya Baru Masdddho Tentang Refleksi Diri di Hari Raya
Fun
Lirik Sayang Raya, Lagu Lebaran Kolaborasi Malaysia-Indonesia dari Mal Hamka
“Sayang Raya” tidak hanya merayakan semangat Idul Fitri, tetapi juga menjadi simbol pertemuan budaya serumpun Malaysia dan Indonesia melalui harmoni musik.
Wisnu Cipto - Minggu, 22 Maret 2026
Lirik Sayang Raya, Lagu Lebaran Kolaborasi Malaysia-Indonesia dari Mal Hamka
Fun
Wajib Tahu, Kandungan Kalori Aneka Kue Lebaran
Simak juga tips mengonsumsi kue lebaran.
Frengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Wajib Tahu, Kandungan Kalori Aneka Kue Lebaran
Indonesia
Tembus 10 Juta Orang, Pemudik Angkutan Umum pada Lebaran 2026 Melonjak Dibanding Tahun Lalu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat pergerakan penumpang selama angkutan mudik Lebaran 2026.
Frengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Tembus 10 Juta Orang, Pemudik Angkutan Umum pada Lebaran 2026 Melonjak Dibanding Tahun Lalu
Bagikan