MUI Setuju Pemberlakukan Jam Malam Remaja di Padang


Ilustrasi gaya hidup kehidupan malam. (Foto: pixabay/geralt)
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat siap mendukung aturan pemerintah daerah (Perda) yang akan memberlakukan jam malam bagi remaja di Kota Padang. Nantinya, Perda mengatur jam malam untuk remaja hanya boleh keluar rumah sampai 23.00 WIB.
"Bahkan kalau bisa, MUI sendiri mengusulkan sampai 22.00 WIB remaja di Padang tidak dibolehkan lagi keluar rumah. Jika tidak ada lagi urusan penting yang harus diselesaikan di luar rumah," kata Ketua MUI Kota Padang Duski Samad di Padang, Rabu (26/2).
Baca Juga:
Duski mengakui aturan jam malam ini positif bertujuan untuk meminimalkan jumlah korban akibat tawuran, balap liar, dan lain sebagainya yang dilakukan oleh sekelompok remaja pada malam hari. "Tentunya jika terus dibiarkan, tindakan tersebut dapat merugikan banyak orang," kata dia, dikutip Antara.

Menurut Duski, tidak hanya memberlakukan jam malam bagi remaja, tetapu peranan masyarakat juga penting untuk meminimalkan kasus kenakalan remaja. Dia juga mengimbau para orang tua supaya memberikan perhatian khusus pada anak-anak dan melarang anak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang penting yang harus dilakukan pada malam hari di luar rumah.
"Ikut mengawasi dan menegur para remaja yang masih berkeluyuran di luar rumah pada malam hari," tutup Petinggi MUI Padang itu.
Sebelumnya, legislator Kota Padang telah menambahkan pengawasan jam malam untuk remaja pada saat revisi Perda Ketertiban Umum untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi di Kota Padang.
Menurut ketua Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum Budi Syahrial dalam Perda itu akan diberlakukan pengawasan jam malam untuk remaja yaitu hanya boleh keluar malam sampai jam 23.00 WIB jika tidak di bawah pengawasan orang tua. (*)
Baca Juga:
Pisau Kerambit, Senjata Tradisional Minangkabau yang Diadopsi Tentara Amerika
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Tradisi Manumbuk Ampiang: Kiprah Mak-mak Talang Babungo dalam Melestarikan Cita Rasa Minangkabau

Pembubaran Rumah Doa di Padang Potret Buram Kehidupan beragama di Indonesia

Natalius Pigai Siapkan UU Baru Pasca Insiden Perusakan Rumah Ibadah Kristen di Padang

Komisi VIII DPR Desak Hukuman Berat Pelaku Perusakan Rumah Doa di Padang

Sesalkan Pembubaran Ibadah Jemaat Rumah Doa di Padang, Kemenag: Harusnya Jangan Terprovokasi!

PGI Kecam Aksi Pembubaran Rumah Doa di Padang Sebagai Racun Intoleransi

Ledakan di RS Semen Padang, Pasien Rawat Inap Dievakuasi ke RS Terdekat
