MUI Memastikan Produk yang Diperiksa BPJPH Halal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 November 2016
MUI Memastikan Produk yang Diperiksa BPJPH Halal
BPJPH merekomendasikan pemeriksaan produk, MUI memfatwakan. (Foto: islamic-center.or.id)

Lahirnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ada di bawah Kementrian Agama tidak lepas dari peran KH. Mohammad Ahmad Sahal Mahfudh mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2000 - 2014.

Maksud KH Sahal adalah mendorong agar para ulama bisa bersinergi bersama pemerintah dalam memberi legalitas suatu produk.

Pemerintah sendiri beralasan harus ikut campur dalam penentuan produk jaminan halal karena secara yuridis legalitas pemerintah kuat terhadap jaminan produk halal, hal itu dikemukakan Menteri Agama saat itu, M. Maftuh Basyuni.

Tugas BPJPH adalah menerima pendaftaran masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat halal. BPJPH kemudian meminta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk mengaudit produk yang dimaksud.  

Hasil audit LPH tersebut dilaporkan ke BPJPH yang kemudian menyampaikannya ke MUI. Setelah itu baru MUI mengeluarkan fatwa Keputusan Penetapan Kehalalan Produk. Oleh BPJPH penetapan MUI tersebut dirilis dalam bentuk sertifikasi halal produk.  

Undang-Undang Jaminan Produk Halal telah disahkan DPR 25 September 2014. BPJPH mengemban tugas tidak hanya melindungi umat Islam tetapi juga konsumen non-muslim. (dsyamil)  

BACA JUGA

  1. Apa Maksud Indonesia Gelar Halal Expo 2017? 
  2. Ini Dia Dua Kabupaten Juara Halal Awards
  3. Sumbar Proyeksikan Diri Jadi Tujuan Wisata Halal
#Majelis Ulama Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan