MUI Beri Pesan Khusus ke Pemerintah dan DPR Soal RUU Minol
Ratusan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) saat gelar kasus di Kantor Bea Cukai kota Surakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA/HO-Humas Kantor Bea Cukai Surakarta.
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) bakal dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberi perhatian khusus akan hal tersebut.
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas mengharapkan dalam membuat RUU Minol ini baik pemerintah tak tunduk terhadap keinginan pedagang. Oleh karena itu, lanjut Anwar, dalam membuat UU tentang miras ini pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang.
"Dan juga jangan biarkan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba,” ujar Anwar kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (14/11).
Baca Juga
Anwar mengimbau kepada pemerintah dan anggota DPR agar dapat mempertimbangkan solusi yang terbaik bagi rakyat terkait RUU Minol ini.
“Untuk itu kita benar-benar mengimbau pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat baik dan yang terbaik bagi rakyatnya bukan sebaliknya karena dikutak kutik,” tutur dia.
Anwar menambahkan minuman beralkohol memberikan dampak buruk jika ditinjau dari ilmu kesehatan atapun dari segi agama.
“Bagaimanapun yang namanya miras itu kesimpulannya adalah bahwa mafsadatnya jauh lebih besar dari maslahatnya. Baik ditinjau dari segi agama maupun dari segi ilmu terutama ilmu kesehatan. Lalu apakah pemerintah dan para politisi di negeri ini akan menutup mata terhadap hal demikian?” tandasnya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Idul Fitri 1446 H, MUI Ajak Umat Islam untuk Tetap Miliki Integritas yang Tercermin dalam 3 Aspek
Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, MUI: Jangan Ditiru!
Beda Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI: Tak Perlu Diperdebatkan
MUI Ajak Warga Tidak Golput pada Pemilu 2024
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel
Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal
Respons Waketum MUI soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV
MUI Bentuk Tim Khusus Selidiki Insiden Penembakan