MPR Minta Negara Kembalikan Uang Milik Jemaah First Travel

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 20 November 2019
MPR Minta Negara Kembalikan Uang Milik Jemaah First Travel

Jamaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Rabu (20/3).(ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengkritik langkah Mahkamah Agung yang menolak memberikan sisa aset First Travel kepada ribuan jemaah yang menjadi korban. Hal itu menunjukkan lembaga tersebut tak berani.

Menurut Arsul, jika aset dirampas oleh negara harus didistribusikan kepada para jemaah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku mengingat itu merupakan uang mereka yang dijadikan pelaku untuk memperkaya diri.

Baca Juga

DPR Desak Pemerintah Transparan Kembalikan Aset Jemaah Korban First Travel

"Eksekutornya siapa? Eksekutornya jaksa nanti," kata Arsul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/11).

Arsul melanjutkan, Mahkamah Agung terkesan kaku dengan menerapkan apa yang diterapkan di KUHP, Pasal 39 dan 46 KUHAP yang intinya harta milik pelaku kejahatan diserahkan ke negara.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani. (Antaranews)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani. (Antaranews)

"Jadi harusnya yang mau saya bilang poinnya adalah kita menyayangkan Mahkamah Agung tidak berani melakukan terobosan hukum yaitu dengan katakanlah itu (aset First Travel) dirampas oleh negara dengan perintah untuk didistribusikan (ke jemaah). Itu yang tidak dilakukan," sebut politikus PPP ini.

Arsul mengatakan, korban yang sudah merugi karena ditipu, harus mendapatkan haknya agar mereka tak menjadi korban kedua kalinya.

"Jadi ada penghiburan berupa itu tadi pengembalian dari distribusi aset secara proporsional," sebut Arsul.

Baca Juga

DPR Minta Aset Korban First Travel Dikembalikan ke Korban

Sekedar informasi, Majelis hakim memvonis pasutri yang juga bos perusahaan umroh abal-abal First Travel, Andika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Lalu, Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung bahwa aset First Travel dirampas negara.

Terkait hal itu, kuasa hukum korban First Travel mengatakan, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.

"Klien kami dalam waktu dekat akan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI," kata Chief Communications DNT Lawyers, Dominique.

Dominique mengatakan, peninjauan kembali sejalan dengan pernyataan dari Jaksa Agung bahwa putusan kasasi First Travel bermasalah.

Seharusnya secara hukum sesuai dengan Pasal 67 UU TPPU jo Pasal 46 KUHAP aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak, yakni para korban biro travel tersebut.

"Kami sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan Putusan Kasasi First Travel bermasalah. Seharusnya secara hukum, aset barang bukti pada kasus ini diserahkan kepada korban.

Tidak hanya itu, kuasa hukum korban juga mendukung sikap Kejaksaan Agung yang akan menunda proses eksekusi aset First Travel.

"Terkait hal ini secara formal, Penasehat Hukum akan mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok," ujar dia.

Baca Juga

MUI: Uang Milik Korban Jemaah First Travel Wajib Dikembalikan

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019 lalu, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

“Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana ‘penipuan’ juga terbukti melakukan tindak pidana ‘pencucian uang’ oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan tersebut‎. (Knu)

#First Travel
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Bagikan