MPR Diminta Pertimbangkan Urgensi Melakukan Amandemen Terbatas UUD 1945

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: fh.trisakti.ac.id)
Merahputih.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta agar MPR RI mempertimbangkan kembali urgensi dalam melakukan amendemen terbatas pada UUD 1945.
“Saya minta pertimbangkan urgensi sosiologisnya apa, urgensi yuridisnya apa, dan urgensi politisnya apa, sebelum melakukan perubahan,” ujar Abdul Fickar dikutip Antara, Senin (16/8).
Baca Juga
Permintaan tersebut merupakan tanggapannya terkait Pidato Pengantar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam rangka Sidang Tahunan MPR. Dalam pidatonya, Bambang Soesatyo menyebut, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan terbatas UUD 1945, secara khusus, bertujuan untuk menambah wewenang MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang mana nantinya akan digunakan sebagai landasan setiap rencana strategis Pemerintah, seperti pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infratruktur tol laut, serta rencana pembangunan strategis lainnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut kurang sesuai untuk dilakukan saat ini, terlebih menimbang kondisi Indonesia yang sedang dilanda oleh pandemi COVID-19. Proses untuk melakukan perubahan akan memerlukan tenaga dan biaya yang besar.
“Apalagi kalau perubahannya dikaitkan dengan memindahkan ibu kota negara, ini akan memunculkan risiko yang berat secara ekonomi,” ujarnya pula.
Karena itu, Abdul Fickar juga meminta agar MPR mempertimbangkan faktor kesiapan ekonomi Indonesia apabila penetapan PPHN bertujuan untuk mengakomodir pemindahan ibu kota negara.
Baca Juga
Muncul Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Jokowi Akan Dijadikan Seperti Soeharto
Menurut dia, sumber daya ekonomi yang kini dimiliki oleh Indonesia sebaiknya diarahkan untuk memberantas kemiskinan yang diakibatkan oleh COVID-19. “Pemulihan ekonomi akan memakan waktu lama, jadi tidak perlu tergesa-gesa,” katanya pula.
Abdul berharap agar Pemerintah dapat lebih fokus dalam penanganan pandemi COVID-19, sehingga persoalan-persoalan seperti perubahan terbatas UUD 1945 dapat ditunda sampai Indonesia berada dalam kondisi yang lebih stabil. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
PKB Minta Semua Pihak Wujudkan Pidato Prabowo Pasal 33 Benteng Ekonomi Nasional

Sejumlah Tokoh Bangsa, Mantan Presiden dan Wapres Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025

Momen Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025

MPR Selesaikan Rumusan Awal Pokok-Pokok Haluan Negara, Muzani Ajak Masyarakat Beri Masukan

Ketua MPR: Korupsi, Pengkhianatan terhadap Ruh Kemerdekaan dan Merusak Demokrasi

Ketua MPR Apresiasi Program Pemerintah untuk Ekonomi Inklusif dan Kesejahteraan Rakyat

Ketua MPR Muzani Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina

Pantun Pantun Ketua MPR Ahmad Muzani Bikin Prabowo Senyum di Sidang Tahunan MPR 2025

Ketua MPR Anggap Korupsi sebagai Penghancur Harapan Masa Depan, Ajak Seluruh Bangsa Introspeksi dan Menjaga Marwah Demi Indonesia Lebih Baik

Wakil Ketua MPR Sambut Presiden ke-6 SBY dan Presiden ke-7 Joko Widodo
