Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Moeldoko Sebut Pernyataan Rocky Gerung Menyerang Pribadi Jokowi

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 03 Agustus 2023
Moeldoko Sebut Pernyataan Rocky Gerung Menyerang Pribadi Jokowi

Arsip. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan agar jangan ada pihak yang mencoba untuk mengganggu Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan terkait dengan pernyataan akademisi Rocky Gerung yang viral di media sosial yang menyebut Presiden Jokowi dengan kata-kata yang tidak pantas.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diganti Moeldoko

"Saya sebagai prajurit biasa mempertaruhkan nyawa di medan perang tanpa kalkulasi apalagi menghadapi situasi seperti ini biasa. Jadi jangan coba-coba mengganggu Presiden," kata Moeldoko di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis

Akibat perbuatannya tersebut Rocky dilaporkan sejumlah kelompok relawan Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan penghinaan ke Bareskrim Polri.

"Saya ingin tegaskan itu dan nyata-nyata telah membawa situasi yang tidak baik. seorang intelektual harus betul-betul bisa memberikan suri tauladan kepada anak cucu kita karena akan membawa preseden yg kurang baik ke depan," ungkap Moeldoko.

Moeldoko juga mengingatkan tugas yang melekat di Kepala Staf Presiden adalah menjaga kehormatan presiden.

"Jangan main-main itu. Sekali lagi saya ulangi jangan main-main. Kalau bersinggungan dengan itu saya akan berdiri paling depan itu," tambah Moeldoko.

Moeldoko juga mengategorikan pernyataan Rocky Gerung tersebut sebagai perilaku menyerang pribadi.

"Ini sudah saya kategorikan menyerang pribadi Presiden, sungguh tidak bisa ditoleransi, untuk itu saya juga berharap penegak hukum mengambil langkah-langkah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan seperti ini, bernegara ada aturannya, 'rulenya' jelas tidak boleh sembarangan," jelas Moeldoko.

Moeldoko pun menyebut Rocky Gerung sebagai robot.

"Ooh si robot itu? Anda bisa bayangkan kalau robot ya pinter, punya otak tapi gak punya hati, kalau menurut saya sih itu. Konon katanya seorang profesor, mungkin pinter begitu tetapi persoalannya sepertinya tidak punya hati. Jadi kalau saya membayangkan orang pinter tidak punya hati ya robot itu. dan robot itu biasa ada yang mengendalikan itu, ada yang 'me-remote', cari sendiri siapa yang 'me-remote'," tambah Moeldoko.

Baca Juga:

PLTSa Putri Cempo Solo Belum Lolos Uji Sertifikasi, Moeldoko: Lahannya Masih Kurang

Tidak ketinggalan Moeldoko juga berniat untuk melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian.

"Kalau perlu Moeldoko yang akan laporkan," kata Moeldoko.

Sebelumnya Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi pada Rabu (2/8/2023)

Pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau "people power" mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Kemudian ada juga terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.

Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP. (*)

Baca Juga:

Jokowi Tepis Moeldoko Bekingi Ponpes Al Zaytun

#Presiden Joko Widodo #Jokowi #Jenderal Moeldoko #Rocky Gerung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Indonesia
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Pertemuan Jokowi dengan delapan teman tersebut berlangsung tertutup selama satu jam. Tak lama kemudian, Jokowi mengajak temannya tersebut makan siang keluar rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Indonesia
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terkait gugatan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Indonesia
Pinjak Kepala Kerbau di Lampung Disalahartikan Injak Banteng, Jokowi: jangan Ditarik ke Ranah Politik
Mantan Wali Kota Solo ini meminta agar penghargaan ini tidak ditarik ke ranah politik. Karena jika ditarik ke ranah politik, itu bisa disalahartikan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Pinjak Kepala Kerbau di Lampung Disalahartikan Injak Banteng, Jokowi: jangan Ditarik ke Ranah Politik
Indonesia
Jelang Sidang Kedua dr Tifa Ijazah Palsu, Jokowi: Jika Diminta Majelis Hakim, Saya akan Hadir
Jika persidangan mengharuskan datang, Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazah asli miliknya.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Jelang Sidang Kedua dr Tifa Ijazah Palsu, Jokowi: Jika Diminta Majelis Hakim, Saya akan Hadir
Indonesia
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Kesiapan organisasi hingga tingkat desa juga menjadi modal bagi partai untuk menyambut kunjungan Jokowi ke berbagai daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Indonesia
Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Pelapor merupakan warga Solo, yakni Budi Kuswanto dan Tri Sapto warga Solo menyerahkan laporan ke Kantor Kejari Solo didampingi kuasa hukumnya, Jumat (3/7).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
 Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Panggil Jokowi ke Istana Negara untuk Buktikan Ijazahnya
Presiden Prabowo memanggil Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazahnya di Istana Negara. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Panggil Jokowi ke Istana Negara untuk Buktikan Ijazahnya
Indonesia
Link Live Streaming Sidang Perdana dr Tifa Dugaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kendati demikian, PN Jaktim menerapkan sterilisasi total saat memasuki fase pembuktian demi menjaga integritas kesaksian para saksi ahli maupun saksi fakta
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Link Live Streaming Sidang Perdana dr Tifa Dugaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Bagikan