Mobil Ratna Sarumpaet Diderek, Begini Penjelasan Kadishub DKI


Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan bahwa pihaknya melakukan tindakan dengan menderek mobil aktivis bernama Ratna Sarumpaet telah sesuai dengan prosedur.
Karena tindakan itu sudah sesuai dengan pergub 188 tahun 2016 tentang tempat parkir umum yang dikelola oleh pemerintahan daerah.
"Dia boleh digunakan untuk parkir tetapi tidak boleh jalan-jalan protokol dan harus dituangkan dalam pergub. Makanya ada parkir on street. Nah parkir on street itu kita mengeluarkan pergub 188 tahun 2016," kata Andri di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).

"Apabila badan jalan atau parkir on street ditetapkan sebagai parkir, dia baru boleh parkir, dilengkapi dengan rambu dan marka. Kalau seumpamanya dia tidak ada rambu dan marka berarti tidak boleh untuk parkir, begitu," sambungnya.
Untuk itu, ia mengatakan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib menggunakan atau wajib memiliki garasi, supaya kendaraan pribadi itu disimpan di garasi.
"Lalu saya tanya, ruang jalan dibangun oleh siapa? dibangun oleh negara, pakai uang rakyat, dibangun untuk kepentingan umum. tetapi kalau seumpamanya mobil mengendap di ruang milik jalan berarti itu kepentingan pribadi, gak boleh," tuturnya.
Ketika ditanya oleh wartawan apakah kolega Anies Baswedan itu dikenakan denda atau tidak, mantan Camat Jatinegara belum bisa memastikan pasalnya ia akan mengecek terlebih dahulu.
"Nah itu saya bantu cek, Ya kan udah balik lagi kan kita gak tahu apa dia sudah bayar denda atau engga kita kan gatau," pungkasnya. (Asp)
Baca juga berita terkait di: Anies Mengaku Tak Ditelepon Ratna Sarumpaet
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI

Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini

Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR

Viral Video Sule Ditilang Saat Bawa Mobil 'Double Cabin', Begini Penjelasan Kadishub DKI Jakarta

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Tutup Exit Tol Cipete-Pondok Labu saat Peak Hour Solusi Dishub Atasi Kemacetan TB Simatupang

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Dishub DKI Manfaatkan AI untuk Hitung Jumlah Penumpang Bus Transjakarta

Trotoar Difungsikan untuk Bantu Memecah Kemacetan TB Simatupang, Petugas Gabungan Turun Mengatur Lalu Lintas
