MK Tolak Permohonan Uji Materi Soal Pemberian Remisi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 01 Februari 2018
MK Tolak Permohonan Uji Materi Soal Pemberian Remisi

Ilustrasi Tahanan. (Pixalbay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Amar Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi ketentuan dalam UU Pemasyarakatan terkait dengan pemberian remisi, yang diajukan oleh mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Kamaluddin Harahap.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat seperti dilansir Antara, Rabu (31/1).

Dalam pertimbangannya Mahkamah menilai permohonan Kamaluddin mengenai pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf k dan Pasal 14 ayat (2) UU Pemasyarakatan tidak beralasan menurut hukum.

Terkait dengan perbedaan penafsiran Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan yang didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat yang terjadi bukanlah perbedaan penafsiran.

Namun, yang terjadi adalah peraturan yang berlaku sebagai hukum yang hidup terus menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya terkait dengan sistem pemasyarakatan.

"Jadi persoalannya terletak pada adanya kebutuhan hukum dalam penerapan Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan tersebut," jelas Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.

Dengan demikian hak narapidana memperoleh pembebasan bersyarat tidak dapar ditafsirkan lain atau diberi pemaknaan berbeda.

Kendati demikian, bila benar terdapat perbedaan penafsiran dari ketentuan a quo dengan Peraturan Pemerintah, Mahkamah berpendapat bahwa peraturan tersebut merupakan peraturan teknis dalam kewenangan pemerintah untuk mengatur lebih lanjut.

"Sementara itu persoalan peraturan teknis bukanlah permasalahan konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah," jelas Hakim Konstitusi.

Sementara itu terkait dengan dalil Pemohon yang menyebutkan Pasal 14 ayat (2) tidak memberikan kepastian hukum dan tidak memenuhi fungsi peraturan perundang-undangan, Mahkamah menjelaskan bahwa Pemerintah memiliki kewenangan delegasi untuk mengatur syarat dan tata cara pemberian hak-hak narapidana termasuk hak remisi dan pembebasan bersyarat.

"Kewenangan delegasi itu menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan konstitusi, karena justru bertujuan untuk memperjelas hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan suatu norma," jelas Hakim Konstitusi.

Sedangkan permohonan uji materi Pasal 14 ayat (1) huruf i, sudah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XV/2017 dengan objek permohonan yang sama, sehingga berlaku sama dengan permohonan a quo. (*)

#Remisi #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan