Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MK Tolak Permohonan Uji Materi Soal Pemberian Remisi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 01 Februari 2018
MK Tolak Permohonan Uji Materi Soal Pemberian Remisi

Ilustrasi Tahanan. (Pixalbay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Amar Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi ketentuan dalam UU Pemasyarakatan terkait dengan pemberian remisi, yang diajukan oleh mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Kamaluddin Harahap.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat seperti dilansir Antara, Rabu (31/1).

Dalam pertimbangannya Mahkamah menilai permohonan Kamaluddin mengenai pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf k dan Pasal 14 ayat (2) UU Pemasyarakatan tidak beralasan menurut hukum.

Terkait dengan perbedaan penafsiran Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan yang didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat yang terjadi bukanlah perbedaan penafsiran.

Namun, yang terjadi adalah peraturan yang berlaku sebagai hukum yang hidup terus menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya terkait dengan sistem pemasyarakatan.

"Jadi persoalannya terletak pada adanya kebutuhan hukum dalam penerapan Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan tersebut," jelas Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.

Dengan demikian hak narapidana memperoleh pembebasan bersyarat tidak dapar ditafsirkan lain atau diberi pemaknaan berbeda.

Kendati demikian, bila benar terdapat perbedaan penafsiran dari ketentuan a quo dengan Peraturan Pemerintah, Mahkamah berpendapat bahwa peraturan tersebut merupakan peraturan teknis dalam kewenangan pemerintah untuk mengatur lebih lanjut.

"Sementara itu persoalan peraturan teknis bukanlah permasalahan konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah," jelas Hakim Konstitusi.

Sementara itu terkait dengan dalil Pemohon yang menyebutkan Pasal 14 ayat (2) tidak memberikan kepastian hukum dan tidak memenuhi fungsi peraturan perundang-undangan, Mahkamah menjelaskan bahwa Pemerintah memiliki kewenangan delegasi untuk mengatur syarat dan tata cara pemberian hak-hak narapidana termasuk hak remisi dan pembebasan bersyarat.

"Kewenangan delegasi itu menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan konstitusi, karena justru bertujuan untuk memperjelas hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan suatu norma," jelas Hakim Konstitusi.

Sedangkan permohonan uji materi Pasal 14 ayat (1) huruf i, sudah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XV/2017 dengan objek permohonan yang sama, sehingga berlaku sama dengan permohonan a quo. (*)

#Remisi #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Bagikan