MK Tolak Permohonan Kotak Khusus untuk Suara Kosong di TPS Pilkada
Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan uji materi terkait penyediaan kotak suara kosong (blank vote) di tempat pemilihan kepala daerah (pilkada). Penolakan untuk menyediakan kotak khusus bagi suara kosong itu berlaku untuk Pilkada 2024 dengan satu calon tunggal ataupun lebih.
"Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya blank vote pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 125/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11)
Menurut MK, blank vote merupakan jalan keluar dari kekosongan hukum yang akan terjadi pada pilkada calon tunggal. Pasalnya, jika blank vote tidak ada pada pilkada calon tunggal, pemilihan akan ditunda sampai pilkada berikutnya sehingga tidak ada kontestasi.
Baca juga:
MK menegaskan calon tunggal adalah upaya terakhir demi memenuhi hak konstitusional warga negara. Karena pemilihan dengan calon tunggal tidak ada kontestan lain, maka rakyat diminta untuk menentukan pilihannya apakah setuju atau tidak setuju dengan pasangan calon tunggal tersebut.
Dalam pertimbangan, Mahkamah mengakui blank vote dalam pilkada calon tunggal menjadi sebuah pilihan atau alternatif terakhir demi menyelamatkan hak memilih warga negara yang terancam tidak dapat terpenuhi.
Namun begitu, MK menegaskan, blank vote bukan suatu pilihan yang ideal. Menurut Mahkamah, hal yang harus diutamakan adalah pemilihan dengan kompetisi sehat yang terdiri dari lebih dari satu pasangan calon.
Baca juga:
Pilkada 2024 Berpotensi Panas, Kapolri Minta Brimob Jaga-jaga
"Bagi negara Indonesia yang menghendaki adanya kompetisi dan kontestasi dalam pemilihan langsung, maka blank vote bukanlah pilihan yang ideal, karena yang diharapkan adalah adanya adu gagasan dan program dari para pasangan calon dalam kontestasi yang sehat," tutur Suhartoyo.
Atas dasar itu dilansir Antara, MK menilai permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga orang advokat, yakni Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhamad Raziv Barokkah ditolak, Alasannya, permohona ini tidak memiliki argumentasi hukum yang jelas dan memadai, sehingga menjadikan permohonannya tidak jelas atau kabur (obscuur). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas