MK Tolak Permohonan Kotak Khusus untuk Suara Kosong di TPS Pilkada
Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan uji materi terkait penyediaan kotak suara kosong (blank vote) di tempat pemilihan kepala daerah (pilkada). Penolakan untuk menyediakan kotak khusus bagi suara kosong itu berlaku untuk Pilkada 2024 dengan satu calon tunggal ataupun lebih.
"Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya blank vote pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 125/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11)
Menurut MK, blank vote merupakan jalan keluar dari kekosongan hukum yang akan terjadi pada pilkada calon tunggal. Pasalnya, jika blank vote tidak ada pada pilkada calon tunggal, pemilihan akan ditunda sampai pilkada berikutnya sehingga tidak ada kontestasi.
Baca juga:
MK menegaskan calon tunggal adalah upaya terakhir demi memenuhi hak konstitusional warga negara. Karena pemilihan dengan calon tunggal tidak ada kontestan lain, maka rakyat diminta untuk menentukan pilihannya apakah setuju atau tidak setuju dengan pasangan calon tunggal tersebut.
Dalam pertimbangan, Mahkamah mengakui blank vote dalam pilkada calon tunggal menjadi sebuah pilihan atau alternatif terakhir demi menyelamatkan hak memilih warga negara yang terancam tidak dapat terpenuhi.
Namun begitu, MK menegaskan, blank vote bukan suatu pilihan yang ideal. Menurut Mahkamah, hal yang harus diutamakan adalah pemilihan dengan kompetisi sehat yang terdiri dari lebih dari satu pasangan calon.
Baca juga:
Pilkada 2024 Berpotensi Panas, Kapolri Minta Brimob Jaga-jaga
"Bagi negara Indonesia yang menghendaki adanya kompetisi dan kontestasi dalam pemilihan langsung, maka blank vote bukanlah pilihan yang ideal, karena yang diharapkan adalah adanya adu gagasan dan program dari para pasangan calon dalam kontestasi yang sehat," tutur Suhartoyo.
Atas dasar itu dilansir Antara, MK menilai permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga orang advokat, yakni Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhamad Raziv Barokkah ditolak, Alasannya, permohona ini tidak memiliki argumentasi hukum yang jelas dan memadai, sehingga menjadikan permohonannya tidak jelas atau kabur (obscuur). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR