MK Terima 82 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada


TPS Pilkada Serentak. (Foto: MP/Ismail).
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 82 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020 hingga Minggu (20/12) kemarin.
Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibanding pada Jumat (18/12) sore. Saat itu, MK baru menerima sekitar 40 permohonan PHPU.
Baca Juga:
Suami Terpilih Jadi Wali Kota, Istri Jadi Wagub di Kepri
"Sudah 82 (permohonan) sekarang," kata Kabag Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Menurut Fajar, dari jumlah permohonan itu paling banyak terkait pemilihan bupati yakni sebanyak 74 permohonan PHPU, sementara pemilihan wali kota terdapat delapan permohonan.
Adapun dari sembilan pemilihan gubernur yang digelar pada Pilkada 2020, hingga saat ini belum ada satu pun yang mengajukan permohonan PHPU ke MK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi setempat mengumumkan hasil penghitungan suara yang dimenangkan pasangan H Sahbirin Noor dan H Muhidin dengan keunggulan tipis tidak sampai satu persen ini akan berujung ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Rencananya, Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat yang kalah pada penghitungan resmi KPU dalam Pilkada Kalimantan Selatan, yang hanya terpaut sebanyak 8.127 suara memastikan akan menggugat-nya ke MK.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel Ilham Noor menyatakan pasangan calon dukungan partai-nya Denny-Difri menggugat hasil penghitungan suara KPU ke MK. (Pon)
Baca Juga:
Real Count KPU, Benyamin-Pilar Tak Terbendung Kuasai Perolehan Suara Tangsel
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
