MK Jelaskan Alasan Tolak PK Moeldoko atas Kepengurusan Partai Demokrat
Ilustrasi - Logo Partai Demokrat. ANTARA Jatim/HO
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Juru Bicara MA Suharto menjelaskan, ditolaknya PK tersebut lantaran novum atau bukti baru yang diajukan Moeldoko tidak dapat menggugurkan putusan di tingkat kasasi.
"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto kepada wartawan, Kamis (10/8).
Baca Juga:
Demokrat Sebut Putusan MA Kado Indah untuk AHY
Suharto mengatakan, seharusnya permasalahan internal diselesaikan oleh partai politik (parpol) itu sendiri, termasuk soal kisruh Demokrat dituntaskan melalui Mahkamah Partai. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," ujarnya.
Lebih lanjut Suharto menyebut MA menghukum Moeldoko selaku pemohon untuk membayar biaya perkara Rp 2.500.000.
"Amar putusannya; menolak PK dari para pemohon PK, menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp 2,5 juta," ucap Suharto.
Baca Juga:
Jansen Demokrat Nilai Yenny Wahid Tidak Cocok Jadi Cawapres Anies
Adapun sidang PK dipimpin ketua majelis hakim Yosran bersama dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Permohonan PK Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
Atas putusan MA tersebut, keinginan Moeldoko merebut kepengurusan partai Demokrat dari tangan AHY kembali kandas. (Pon)
Baca Juga:
PK Ditolak Mahkamah Agung, Demokrat: Selesailah Perjuangan Moeldoko