Minta Sidang PK Online, Djoko Tjandra Dinilai Menghina Pengadilan


Sidang Djoko Tjandra. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai permintaan buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra agar persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya digelar secara daring atau teleconference sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan.
Hal ini, kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, lantaran status Djoko Tjandra merupakan buronan yang dicari pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia sejak 11 tahun silam.
Baca Juga
Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Aparat Penegak Hukum Dipidana Pasal Berlapis
Boyamin menyatakan selama masa pandemi COVID-19 sebagian besar sidang perkara pidana memang digelar secara daring. Namun, kata Boyamin, sidang secara daring hanya berlaku bagi terdakwa yang berada di Indonesia, bukan buronan seperti Djoko Tjandra.
Untuk itu, Boyamin menyatakan sudah semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan terpidana kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali itu agar sidang permohonan PK yang diajukannya digelar secara daring.
"Sidang daring perkara pidana yang selama ini sudah berlangsung adalah terhadap Terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau atau tidak ditahan serta bukan buron. Jadi permintaan sidang daring oleh Joker jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).

Diketahui, Djoko Tjandra kembali mangkir atau tidak hadir dalam persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (20/7). Dengan demikian, Djoko telah tiga kali tidak hadir dalam persidangan.
Seperti dua persidangan sebelumnya pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko mengaku tidak hadir dalam persidangan hari ini lantaran sedang sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim telah mengultimatum kuasa hukum untuk menghadirkan Djoko Tjandra di persidangan.
Alih-alih mematuhi ultimatum hakim, melalui surat yang ditandatanganinya di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020, Djoko justru meminta Majelis Hakim menggelar sidang pemeriksaan atas PK yang diajukannya secara daring.
Boyamin menegaskan, Djoko Tjandra sudah sepatutnya sadar diri dengan statusnya sebagai buronan dengan tidak mendikte pengadilan. Di sisi lain, Boyamin meminta PN Jaksel tidak meneruskan persidangan karena Djoko Tjandra telah secara nyata tidak menghormati proses persidangan. Apalagi, mengingat tindakannya selama ini yang kerap mengangkangi hukum di Indonesia.
"Joker dengan ulahnya selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat sehingga tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," ujarnya.
Boyamin juga menduga Djoko Tjandra tidak benar-benar sakit seperti yang diklaim kuasa hukumnya. Dugaan ini menguat lantaran dalam tiga kali persidangan yang telah digelar, kuasa hukum hanya menyampaikan surat keterangan sakit tanpa ada keterangan secara pasti penyakit yang diderita Djoko Tjandra.
"Di sisi lain diduga sakitnya Joker hanyalah pura-pura karena senyatanya dia tidak opname di rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit," ucapnya.
Baca Juga
Kasus Djoko Tjandra dan Perang Para Jenderal Rebut Posisi Calon Kapolri
Untuk itu, Boyamin meminta PN Jaksel tidak lagi memberi kesempatan kepada Djoko Tjandra untuk mengulur-ulur waktu dengan klaim sakit. Boyamin juga meminta PN Jaksel tidak meneruskan persidangan dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
"Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak tiga kali. Untuk itu stop sampai sini dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke MA," tutup Boyamin. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
