Minta Diistimewakan, Anggota DPR Dinilai Paranoid COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2020
Minta Diistimewakan, Anggota DPR Dinilai Paranoid COVID-19

Peneliti Formappi Lucius Karus (Foto: Twitter:/@luciuskarus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) menilai, rencana pemeriksaan tes corona bagi anggota DPR dan keluarganya lantaran lepas dikejar oleh rasa takut yang berlebihan atau paranoid soal COVID-19.

"Kalau-kalau virus mematikan itu sudah menjangkiti dirinya. Padahal jelas-jelas rapid test ini diprioritaskan bagi warga yang sudah menyandang status ODP dan PDP," kata Anggota GIAD Lucius Karus dalam keterangannya, Selasa (24/3).

Baca Juga

Surat Terbuka Fadli Zon untuk Jokowi: Menunda Lockdown, Memperbanyak Korban

Hal ini membuatnya miris bahkan jengkel. Sebab, di tengah situasi serba minim yang hadapi, baik karena lambannya gerak Pemerintah dalam proses penanganan Corona, termasuk kelangkaan alat medis bahkan untuk petugas medis sendiri, Anggota DPR beserta keluarga justru ingin diistimewakan.

"Pengistimewaan ini menambah luka warga masyarakat kita," sebut Lucius.

Anggota GIAD lainnya, Lucius Karus mengatakan, apa yang dilakukan anggota Dewan seperti di luar akal sehat. Karena berbagai elemen masyarakat tengah membangun semangat solidaritas untuk mengatasi pandemi Corona.

"Entah bagaimana cara berpikir anggota DPR tiba-tiba mendapatkan fasilitas rapid test disaat banyak kebutuhan mendasar baik untuk petugas medis maupun masyarakat umum belum terpenuhi," jelas Lucius

Ia menyebut, rapid test sebaiknya diprioritaskan bagi yang memang terindikasi mempunyai gejala terpapar Corona.

Bukan saja karena hal ini bisa menghemat keuangan negara atau dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, juga karena secara umum, rapid test di Indonesia hanya ditujukan bagi mereka yang memiliki gejala awal Covid-19.

"Maka, rapid test untuk seluruh anggota DPR beserta keluarganya merupakan langkah yang berlebihan dan menambah beban luka masyarakat," imbuh dia.

Suasana Rapat Paripurna ke-11 DPR masa persidangan II 2019–2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/02/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Lucius juga meminta DPR untuk konsisten mengikuti himbauan Pemerintah untuk menerapkan social distancing dalam menjalankan tugas demi mencegah terus meluasnya wabah Corona.

Penerapan social distancing bisa dilakukan dengan mengerjakan tugas dan fungsi parlemen dari rumah masing-masing. Reses bukan liburan di dapil.

"Karena itu reses bertentangan dengan semangat social distancing karena anggota diminta untuk bertemu dan berkumpul dengan konstituen di Dapil sambil menyerap aspirasi," tutup Lucius.

Seperti diketahui, terhitung sampai tanggal 23 Maret 2020, jumlah orang yang terinveksi virus Covid-19 di Indonesia mencapai 579 kasus.

Baca Juga

Jokowi Diingatkan Alokasikan Anggaran COVID-19 untuk Ojol dan Pekerja Serabutan

49 diantaranya meninggal dunia, termasuk didalamnya 6 orang dokter yang terlibat secara langsung menangani pasien positif Corona. Di tengah kabar duka itu, anggota DPR beserta keluarganya dikhabarkan akan menjalani rapid test virus Corona dalam waktu dekat ini.

Total pesertanya diperkirakan mencapai 2000-an orang. Jumlah ini tak bisa dibilang sedikit. Belum lagi, hampir semua yang masuk dalam rombongan anggota DPR ini tidak sedang mengalami gejala terjangkit Virus Corona. (Knu)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Indonesia
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mula Akmal - Jumat, 30 Desember 2022
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Bagikan