Menyalahi Kode Etik, Alasan Irman Gusman Dimakzulkan


Suasana sidang DPD RI di Gedung Nusantara IV (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Nasional – Usai menggelar rapat pleno terkait kasus korupsi gula impor yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Kehormatan (BK) DPD akhirnya memakzulkan Irman dari jabatan ketua.
Menurut Ketua BK AM Fatwa, keputusan tersebut mesti dilakukan karena Irman Gusman menyalahi kode etik ketika menjabat sebagai ketua.
Irman, kata AM Fatwa, telah melanggar pasal 52 Tentang Tata Tertib DPD. “Pelanggaran kode etik, penyalahgunaan jabatan. Hal tersebut sangat mencederai lembaga ini,” kata AM Fatwa kepada awak media di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).
Meski demikian, AM Fatwa juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut hanya sebatas pemberhentian sebagai ketua. “Hanya sebagai ketua. Dia masih tetap menjadi anggota DPD,” jelas AM Fatwa.
Terkait bakal calon pelaksana tugas Ketua DPD, AM Fatwa masih belum mau berkomentar. “Untuk masalah itu, ada mekanismenya. Nanti saja dibahasnya,” pungkasnya.(Ard)
BACA JUGA:
- Sidang BK DPD Copot Ketua DPD Irman Gusman
- Saut Bantah Penangkapan Irman Gusman Terburu-buru
- Terima Uang Rp100 juta, Irman Gusman Terjerat Kasus Kuota Gula Impor
- Ditetapkan Jadi Tersangka, Irman Gusman Terlibat Dua Kasus
- Penjelasan Irman Gusman Soal OTT KPK
Bagikan
Berita Terkait
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri

Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
