Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Menteri Tjahjo Sebut Pegawai KPK yang Ingin Jadi PNS Harus Ikut Seleksi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 Oktober 2019
Menteri Tjahjo Sebut Pegawai KPK yang Ingin Jadi PNS Harus Ikut Seleksi

MenPAN-RB Tjahjo Kumol (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN harus megikuti seleksi. Hal ini menyusul berlakunya UU KPK hasil revisi.

"Ya, nanti akan ada proses seleksi dong, ada yang mau atau tidak. Kan sah-sah saja kalau ada yang mau silahkan," kata Tjahjo di kantornya, Rabu (30/10).

Baca Juga:

Idham Azis Gagal Patuhi 'Dateline' Jokowi Ungkap Kasus Novel Versi WP KPK

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pegawai KPK yang menjadi ASN nantinya bisa ditugaskan di lembaga atau instansi lain.

"Karena dengan ASN itu, nanti pegawai KPK bisa mengisi di semua lembaga, bisa Kemenpan RB, bisa di departemen mana," ujarnya.

tjahjo
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (MP/Kanu)

Tjahjo melanjutkan, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut mengenai aturan pegawai lembaga antirasuah yang ingin menjadi PNS.

"Akan kami bahas bersama dong, saat ini kami menampung dulu," kata Tjahjo.

Baca Juga:

Menanti Kerja Tim Teknis Polri Kasus Novel, Pasukan Elit atau Pisau Tumpul?

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana telah membicarakan masalah ini dengan para pimpinan KPK.

"Apakah akan dilakukan, seleksi kembali atau langsung semuanya dan bisa juga ada kemungkinan pegawai KPK yang saat ini tidak setuju dengan keputusan itu dan mereka resign, itu tergantung," pungkasnya. (Pon)

#Tjahjo Kumolo #KPK #Pegawai Negeri Sipil
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Bagikan