Menteri PKP Tegaskan Pemerintah Hanya Sebagai Fasilitator Rakyat untuk Memiliki Hunian

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) (MP/Didik S)
Merahputih.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan kebijakan perumahan yang prorakyat membantu rakyat untuk memiliki hunian.
Menurut Ara, Kementerian PKP memiliki tiga fungsi yakni sebagai operator, regulator dan fasilitator.
"Kalau operator kita hanya bisa 8 persen, dengan dana yang ada dari APBN hanya 8 persen," ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12).
Sementara, yang tidak terbatas itu adalah sebagai regulator dan fasilitator. Misalnya sebagai regulator, sudah keluar kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di bawah Rp2 miliar itu gratis.
Baca juga:
Berkunjung ke Rumah Sakit, Taylor Swift Beri Hadiah Natal untuk Pasien Cilik
"Ini bagus untuk orang bangun rumah dan itu saya rasa bukan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja, tetapi juga kelas menengah,"
Selain itu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dibebaskan, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nol persen sehingga regulasi-regulasi ini prorakyat.
"Kalau kebijakan yang prorakyat itu harusnya dimurahkan, dipermudah dan dipercepat. Jadi rakyat itu harusnya dipermudah, dipercepat, dipermurah menurut saya begitu. Itu kita berusaha, berpikir mengambil langkah-langkah seperti itu," kata Ara.
Dirinya berharap sejumlah kebijakan perumahan yang prorakyat tersebut juga dapat membantu daya beli masyarakat.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU), membantu masyarakat kecil.
Maruarar mengatakan dalam SKB tersebut, memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketika membangun rumah, tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada tahun 2025.
Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, dengan pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen pada periode Januari-Juni 2025, dan 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta Siapkan 19 Ribu Hunian, Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah Prabowo

Keluarga Affan Kurniawan Dapat Rumah Subsidi di Cileungsi Seluas 60 Meter Persegi, Serah Terima Disaksikan Sejumlah Menteri

Batalkan Ide Rumah Subsidi Diperkecil, Menteri Ara Minta Maaf di DPR

Awas! Jika Punya Lebih dari Satu Rumah, Siap-Siap Kena Dampak Aturan Baru Ini

Strategi Menteri Maruarar Percepat Rumah Rakyat Pakai Tanah Koruptor, KPK Sampai Didesak

Menteri PKP Maruarar Sirait Kerjasama dengan KPK Cegah Korupsi di Sektor Perumahan

Penurunan BI Rate Bakal Berdampak ke Kredit Rumah, Disebut Sebagai Langkah Bijak

Raker Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Komisi V DPR Bahas Upaya Pemenuhan Tiga Juta Rumah

Sasaran Penerima Rumah Subsidi Diperluas, Terutama Bagi Pekerja Informal

IHSG Anjlok, Prabowo Berkelakar Budiman Tenang Tidak Punya Saham Tapi Maruarar dan Menteri KKP Stres
