Merahputih.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara mengenai pelaporan akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun ke polisi. Pigai menegaskan bahwa langkah hukum terhadap pakar yang melontarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan tindakan yang tidak perlu dan berlebihan.
Pigai menilai opini publik terkait kebijakan negara merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Menurutnya, pemerintah harus menjawab pandangan kritis dengan data dan fakta kredibel, bukan melalui jalur pidana.
Pigai menekankan bahwa selama kritik tidak mengandung unsur penghasutan makar atau SARA, maka hal tersebut tetap berada dalam koridor demokrasi yang sehat.
Baca juga:
Kritik Bukan Objek Pidana
Menteri HAM ini secara khusus menyoroti kompetensi pengkritik dalam menilai kebijakan teknis. Ia menganggap perdebatan ini seharusnya berhenti pada tataran diskursus, bukan di meja hijau.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujar Pigai dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (19/4).
Pigai menambahkan bahwa dalam perspektif HAM, masyarakat berperan sebagai pemegang hak yang memiliki fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah. Ia menilai Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi matang yang menuntut kedewasaan dalam menerima masukan pahit sekalipun.
Dampak Buruk Pemolisian Aktivis
Aksi saling lapor antarwarga negara ini, menurut Pigai, justru merugikan citra pemerintah di mata internasional dan domestik. Ia mengimbau semua pihak untuk menjaga budaya literasi agar ruang publik tidak sesak dengan laporan polisi yang kontraproduktif.
“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” tegasnya.
Baca juga:
Terungkap, Motif 4 Anggota Bais Serang Aktivis Kontras Andrie Yunus
Sebelumnya, LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam diskusi swasembada pangan. Itho Simamora dari Tim Advokasi LBH Tani Nusantara menuding pernyataan tersebut menghasut dan meresahkan petani. “Pernyataan itu dinilai memicu keresahan masyarakat,” klaim Itho di Polda Metro Jaya.