Mentan Ancam Cabut Izin Pengusaha yang Jual Kebutuhan Pokok di Atas HET Saat Ramadan


Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah Minyakita saat sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2011). FOTO ANTARA/Eric Ireng/Spt/aa.
MerahPutih.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memperingati para pengusaha untuk tidak menjual bahan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Apalagi, kalau ada pengusaha yang sampai nekat menaikkan harga jual kebutuhan pokok menjelang hari raya Idulfitri akan dijatuhi sanksi berat.
"Jangan sampai semua komoditas bahan pokok ini melebihi HET yang telah ditentukan. Karena itu tolong dari Kasatgas Pangan, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan, agar HET dan operasi pasar ini dikawal dengan baik sebab ini adalah perintah panglima tertinggi Presiden Prabowo Subianto," kata Amran di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (21/2).
Baca juga:
Mendag Janji Getol Pantau Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Hingga Lebaran
Menteri Amran menegaskan peringatan yang diberikannya ini bukan main-main. Mentan menegaskan perusahaan yang melranggar terancam disegel dan dibekukan izin usahanya.
Lebih jauh, Amran mengungkapkan sanksi dan tindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat tenang, terutama selama menjalankan ibadah puasa yang bakal jatuh pada Maret bulan depan.
"Kalau ada yang melanggar kami pastikan akan dilakukan penindakan bahkan pencabutan izin usaha," ujar orang nomor satu di Kementan itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
PPP Bantah Calon Ketum Mentan Amran Titipan Haji Isam, Tetapi Saran Jokowi

Stok Beras Nasional Capai 3,8 Juta Ton, Indonesia Menuju Swasembada Pangan

PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit

Hal Unik Yang Terjadi di Tradisi Kupatan Setiap 8 Syawal di Indonesia

Filosofi Tradisi Kutupatan Jejak Peninggalan Sunan Kalijaga

Prabowo Senang Menteri Kerja Keras Redam Gejolak Harga Pangan di Saat Ramadan dan Idul Fitri

5 Film Karya Sineas Indonesia Yang Bisa Jadi Pilihan Saat Nikmati Libur Lebaran

Doa Bagi Mereka Yang Amalkan Salat Kafarat

Polisi Mulai Berlakukan Ganjil Genap di 2 Titik Jalan Tol, Tak Ada Tilang Manual

Arus Mudik 2025 Diklaim Lebih Tertata, H-3 Tercatat 258.383 Kendaraan Keluar dari Jakarta
