Menpora Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan untuk Almarhum Ramon Setiyono

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 Maret 2019
Menpora Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan untuk Almarhum Ramon Setiyono

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan untuk almarhum Ramon Setiyono. Foto:bagus/kemenpora.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan untuk almarhum Ramon Setiyono.

Penyerahan santunan itu dilakukan saat Menpora mengunjungi rumah duka Ramon di Desa Banglarangan, Ampelgading, Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (6/3) siang.

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap semua atlet semestinya dapat mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya resiko para atlet ini khususnya harus betul-betul dilayani dan disiapkan jika terjadi sesuatu sewaktu-waktu.

"Semua atlet Asian Games dicover BPJS semua tak terkecuali Ramon yang akan mendapat bantuan santunan dan manfaat dari BPJS karena Ramon selain atlet juga guru olahraga di Kota Semarang," kata Menpora.

"Ini adalah tindaklanjut dari kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan KOI yang didukung pemerintah bahwa seluruh atlet Asian Games termasuk atlet pelatnas, pelatda dan yang dilindungi daerah wajib dilindungi dicover dan mendapat jaminan kesejahteraan dan jaminan sosial serta jaminan kesehatan," sambungnya.

Sedangkan, Dirpel BPJS Ketenagakerjaan Krisna Syarif mengatakan ini adalah bentuk negara melindungi atlet dan melindungi non-ASN

"Jaminan sosial merupakan hak individu dan hak asasi semua warga negara diatas 18 tahun termasuk kepada alm Ramon Setiyono," ucapnya.

"Terima kasih kepada Menpora yang melibatkan seluruh atletnya untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga Pemda Jateng dan daerah setempat untuk mendapatkan jaminan ini bagi tenaga honorer dan lainnya yang non ASN untuk mendapatnya," tuturnya.

"Hak almarhum ini rinciannya yakni santunan kematian Rp 45 juta dan bantuan manfaat Rp 75 juta sehingga total Rp 120 juta saya harap kedepan kita semua dapat mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan," harap Krisna.

Ketua Umum PB Perbasasi Andika Manoarfa ditempat yang sama menyampaikan baseball nasional kehilangan seorang atlet yang merupakan atlet terbaik Indonesia saat ini.

"Alm. Ramon adalah pitcher terbaik Indonesia saat ini yang sampai saat ini masih tergabung dengan di timnas yang disiapkan membela Indonesia di East Asia Cup dan SEA Games 2019," kata Andika. (*)

#Menpora Imam Nahrawi #BPJS Ketenagakerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Kritik Pembentukan Karakter Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dengan Cara Berjalan di Atas Bara Api
Kualitas insan BPJS Ketenagakerjaan diuji melalui kinerja nyata di lapangan, bukan sekadar ketahanan fisik melintasi rintangan ekstrim.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
DPR Kritik Pembentukan Karakter Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dengan Cara Berjalan di Atas Bara Api
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, dorong perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Lifestyle
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 resmi dibuka. Simak posisi, syarat, jadwal, dan cara daftar sebelum penutupan 15 April 2026.
ImanK - Jumat, 10 April 2026
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Indonesia
DPR RI Tuntut Kebijakan Sensitif Gender untuk Pekerja Perempuan, Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Dianggap Kuno
Selain infrastruktur fisik, Netty menyoroti ketimpangan suara perempuan dalam struktur kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
DPR RI Tuntut Kebijakan Sensitif Gender untuk Pekerja Perempuan, Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Dianggap Kuno
Berita Foto
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melintas di Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Februari 2026
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir
Indonesia
Dirut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dilantik Menko Muhaimin
Sesuai semangat Inpres 8/2025, jaminan sosial merupakan instrumen krusial dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Februari 2026
Dirut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dilantik Menko Muhaimin
Indonesia
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Penghapusan tunggakan ini bertujuan membebaskan peserta BPJS dari utang masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Bagikan