Menpan Imbau Menteri Tidak Ikut Kampanye

Fadhli Fadhli - Selasa, 13 Oktober 2015
Menpan Imbau Menteri Tidak Ikut Kampanye

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnadi (tengah). (Foto: ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih Politik - Di Era pemerintahan Presiden Joko Widodo, ada imbauan bahwa menteri untuk tidak mengambil cuti pada saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pemilukada). Imbauan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnadi.

Yuddy mengatakan, meski sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013 mengenai pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye Pemilu, namun di era pemerintahan Joko Widodo ingin melakukan reformasi birokrasi yang leading sector-nya adalah memberikan contoh dan keteladanan kepada para aparatur sipil negara.

"Kami sudah keluarkan surat dan meminta pada seluruh pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah pusat, kementerian, dan lembaga untuk tidak ikut kampanye Pemilu, termasuk para menteri dan pimpinan lembaga daerah agar tidak mengambil cuti kampanye atau tidak berkampanye," ucap Yuddi pada siaran pers yang diterima merahputih.com, Senin (12/10) malam.

"Sekalipun ada peraturannya yang membolehkan pejabat negara untuk cuti berkampanye, tetapi di era revolusi mental pemerintahan Presiden Joko Widodo kami ingin melakukan reformasi birokrasi yang leading sector-nya adalah memberikan contoh dan keteladanan," tambahnya.

Yuddy menjelaskan keteladanan sangat penting dilakukan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkungannya dan juga di daerah-daerah. Selain itu, usai menandatangi nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, KASN, Bawaslu dan BKN, akan segera dibentuk satuan tugas netralitas aparatur sipil.

Yuddy mengatakan, dalam waktu dekat, Satgas yang langsung diarahkan oleh Menteri Koordinator Polhukam akan segera diresmikan. "Satuan tugas ini langsung diarahkan oleh Menkopolhukam, di dalamnya ada Kemenpan RB, Kemendagri, Seskab. Lalu pelaksananya adalah Sekjen Kemendagri di dalamnya ada dirjen, Kepala BKN, Kepala BPKP, Deputi Bidang SDM Kemenpan dan juga Depuri Reformasi Birokrasi Kemenpan," kata Yuddy.

Oleh karenanya, Satgas tersebut bertugas untuk mengawasi netralitas dan profesionalitas ASN. Menurutnya, jika ada ASN yang tidak netral maka akan segera dikenakan sanksi sedang dan berat.

Sanski dapat berupa penundaan promosi dan penundaan kenaikan pangkat jika ada ASN yang melakukan pelanggaran seperti melakukan intervensi, menyalahgunakan wewenangnya, terlibat dalam kampanye, dan menggunakan aset negara. Sementara untuk sanksi beratnya yaitu diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat.

"Jadi saya minta kepada seluruh aparatur sipil negara untuk memperhatikan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada agar tetap netral. Sehingga pelayanan publik bisa berjalan dengan baik dan birokrasi bisa berjalan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (Abi)

 

Baca juga:

  1. Ahok Setuju Koruptor Diampuni, Ini Syaratnya
  2. Rabu, Rhoma Irama Deklarasikan Partainya
  3. Rhoma Irama Akan Sampaikan Visi Misi Partai Idaman Lewat Lagu
  4. Tiga Kali Mangkir, Setya Novanto dan Fadli Zon Akan Disanksi Berat
  5. DPR Tunda Revisi Undang-Undang KPK
#PemiluKada #Menpan RB Yuddy Chrisnandi
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Indonesia
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Khozin menilai bahwa putusan terbaru MK ini akan berdampak komplikatif secara konstitusional
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Bagikan