Menkum: Tentara Aktif di Kementerian/Lembaga Tetap Diadili di Peradilan Militer jika Tersandung Kasus Hukum
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan tentara aktif yang menjabat di kementerian dan lembaga (K/L) tetap akan diadili di peradilan militer jika tersandung kasus hukum hingga berstatus terdakwa.
Hal tersebut disampaikan Supratman menyangkut penambahan jumlah K/L yang dapat disusupi tentara aktif, dari sebelumnya 10 kini menjadi 14 karena Revisi Undang-undang (RUU TNI).
"Sudah jelas yang militer itu, yang namanya militer sudah jelas ada pertanyaan kenapa harus di Kejaksaaan Agung juga harus ada militer, kenapa di Mahkamah Agung, di Kejaksaaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda bidang Militer," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).
Supratman menyatakan Mahkamah Agung (MA) sudah melaksanakan peradilan dalam satu pintu. Dengan begitu, menurut politikus Gerindra ini peradilan militer dan sipil sama saja.
Baca juga:
"Di MA juga ada Ketua Kamar Perdana Militer, kan ada Hakim Milter di MA karena di MA sudah satu pintu, semua satu atap, satu lembaga peradilan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyebut status tentara aktif masih melekat meski bertugas di K/L sipil. Bahkan penanganan perkara yang bakal dilaksanakan secara militer sejak proses penuntutan sampai ke tahap peradilan.
"Untuk prajurit kan dia masih menggunakan sebagai prajurit TNI. Maka peradilannya, peradilan militer. Tetapi koneksitas yang nanti akan diurus di Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung," katanya.
Hasanuddin turut memantau perkara korupsi Kepala Basarnas yang dijabat oleh tentara aktif justru ogah diperiksa KPK. Menurutnya, hal itu tak akan terulang. Sebab saat ini terdapat oditur yang bekerjasama dengan KPK guna menangani perkara korupsi TNI.
"Sesuai dengan oditur militer, bisa koneksitas," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dari Negara Pengamat Jadi Anggota Negara Penuh ASEAN, Perjalan Panjang 14 Tahun Timor Leste
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa