Menkopolhukam Sebut Pemberian Pangkat Letkol Tituler Sesuai Aturan

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 15 Desember 2022
Menkopolhukam Sebut Pemberian Pangkat Letkol Tituler Sesuai Aturan

Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD. Foto: Instagram/@mastercorbuzier

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier.

Mahfud saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menkopolhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, mengatakan pemberian pangkat itu dalam aturannya memang memungkinkan.

Baca Juga:

Mahfud MD Respons Dugaan Oknum Polri Peras Pelapor Kasus Richard Mille

"Itu saja. Tentang urgensi nya apa, tentu Pak Prabowo Subianto (Menhan) lebih tahu," kata Mahfud ketika dimintai komentar nya soal pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier oleh Menhan Prabowo Subianto pada Jumat (9/12).

Menurut dia, untuk pemberian pangkat Letkol ke bawah itu memang dikeluarkan dengan keputusan panglima TNI. Pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier itu, kata Mahfud, dalam rangka bela negara, yakni komponen cadangan.

"Mungkin Deddy bisa dianggap sebagai orang yang bisa mendorong komponen cadangan menjadi lebih bagus, lebih maju, punya wawasan yang luas, mengajak orang untuk ikut aktif, mendorong semangat para komcad itu di dalam tugas-tugas membela negara," tutur kata Mahfud.

Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan nya.

Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, lanjut dia, serendah-rendahnya letnan dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Baca Juga:

Mahfud MD Sebut Sukarno dan Pendiri Bangsa Lain Ibarat Mata Air yang Alirkan Ide Baru

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut, kata dia, merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Dijelaskan pula bahwa penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan maka pangkat tersebut akan dicabut.

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan bahwa penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Sebelumnya, Deddy Corbuzier dalam akun Instagram nya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.

Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad Jenderal Dudung Abdurachman.

Deddy mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi itu. (*)

Baca Juga:

TGIPF Serahkan Laporan ke Jokowi, Mahfud MD: Peristiwanya Lebih Mengerikan

#Deddy Corbuzier #Prabowo Subianto #Menkopolhukam #Mahfud MD #TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - 17 menit lalu
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan bisa membubarkan DPR lewat dekrit. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - 1 jam, 44 menit lalu
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Indonesia
Prabowo Bakal Lantik Pimpinan Baru BGN dan Said Iqbal di Istana Negara Sore ini
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan melantik beberapa pejabat pada Senin (8/6). Presiden Buruh, Said Iqbal, juga ikut dilantik.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Prabowo Bakal Lantik Pimpinan Baru BGN dan Said Iqbal di Istana Negara Sore ini
Indonesia
Istana Bantah Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu, Tegaskan Jangan Percaya Rumor
Istana membantah isu Menkeu Purbaya diganti Chatib Basri. Mensesneg Prasetyo Hadi meminta masyarakat tak percaya isu.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Istana Bantah Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu, Tegaskan Jangan Percaya Rumor
Indonesia
Beri Motivasi Siswa Korban Bully, Prabowo: Sekarang Presiden pun Sering Diejek
Presiden Prabowo Subianto motivasi siswa korban bully di Bali. Ia menekankan keteguhan hati, sopan santun, dan semangat belajar meski berasal dari keluarga kurang mampu.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
 Beri Motivasi Siswa Korban Bully, Prabowo: Sekarang Presiden pun Sering Diejek
Indonesia
Prabowo Terima Surat Kepercayaan Duta Besar Negara Sahabat, Perkuat Hubungan Diplomatik Indonesia
Presiden RI, Prabowo Subianto, menerima surat kepercayaan duta besar negara sahabat. Ia menekankan penguatan hubungan diplomatik.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Prabowo Terima Surat Kepercayaan Duta Besar Negara Sahabat, Perkuat Hubungan Diplomatik Indonesia
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
Jejak Kronologis 48 Jam Presiden Prabowo Rombak BGN, Benahi Carut-marut MBG
Dalam 48 jam, Presiden Prabowo Subianto merombak BGN, mencopot Dadan Hindayana yang akhirnya jadi tersangka, dan memberi instruksi teknis MBG di Sentul.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Jejak Kronologis 48 Jam Presiden Prabowo Rombak BGN, Benahi Carut-marut MBG
Indonesia
Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penelusuran mendalam atas laporan miring BGN tersebut
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka
Bagikan